JAMBI – Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD semestinya menjadi instrumen untuk membawa kebutuhan masyarakat masuk ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Namun ketika data yang sedang ditelaah menunjukkan 85 paket dengan nilai sekitar Rp15,37 miliar yang terkonsentrasi pada empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi, muncul pertanyaan yang tidak boleh dihindari:
Apakah distribusi tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan objektif masyarakat, atau justru memperlihatkan konsentrasi kekuasaan anggaran di tangan elite legislatif?
Empat pimpinan DPRD Kota Jambi periode 2024–2029 adalah Kemas Faried Alfarelly sebagai Ketua, Muhammad Yasir sebagai Wakil Ketua I, H. Jefrizen sebagai Wakil Ketua II, dan Naim sebagai Wakil Ketua III. Komposisi tersebut juga dikonfirmasi dalam dokumen resmi Pemerintah Kota Jambi.
Angka Rp15,37 miliar, 85 paket, dan sekitar 38 persen dari pagu DPUPR inilah yang kini layak dibuka secara terang kepada publik—tentunya dengan mencocokkannya terhadap APBD, RKPD, KUA-PPAS, DPA serta daftar Pokir yang telah disahkan.
Sebab Pokir bukanlah “dana milik anggota DPRD”.
Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menempatkan Pokir sebagai saran dan pendapat DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat yang menjadi bahan perumusan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran pembangunan.
Bahkan dalam penyusunan RKPD Kota Jambi 2025, Pemerintah Kota Jambi mencatat terdapat 1.386 usulan Pokir DPRD, di samping 2.514 usulan masyarakat dari Musrenbang kecamatan.
Pertanyaannya kemudian sederhana:
Mengapa dari ribuan aspirasi tersebut, distribusi yang sedang ditelaah justru menunjukkan konsentrasi begitu besar pada empat orang yang berada di pucuk pimpinan DPRD?
POKIR BUKAN “PAGU KETAMAKAN”
Di sinilah persoalan etik mulai berbicara.
Wakil rakyat diberi kewenangan untuk membuat kebijakan, menganggarkan dan mengawasi, bukan untuk menjadikan APBD sebagai ruang memperbesar pengaruh politik pribadi.
PP Nomor 12 Tahun 2018 menegaskan bahwa kode etik DPRD wajib menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. Kode etik itu juga harus mengatur sikap dan perilaku anggota, kewajiban, larangan, serta hal-hal yang tidak patut dilakukan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki kewajiban menjaga norma dan kode etik tersebut. Bahkan Pasal 188 melarang anggota DPRD melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar:
“Boleh atau tidak Pokir masuk ke wilayah konstituen?”
Tetapi pertanyaan yang jauh lebih fundamental:
Apakah pembagian anggaran tersebut telah memenuhi prinsip keadilan, kepatutan, transparansi, kebutuhan masyarakat dan kepentingan publik?
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menempatkan pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka APBD, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Prinsip pengelolaan keuangan daerah juga menuntut ketertiban, efisiensi, efektivitas, transparansi dan tanggung jawab.
KASUS AMBULANS: ADA DALAM REALITAS, TAPI DI MANA POSISINYA DALAM DOKUMEN?
Persoalan menjadi semakin menarik ketika kita melihat realisasi Pokir berupa mobil ambulans/jenazah yang dikaitkan dengan aspirasi Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.
Pada Juli 2026, media memberitakan penyerahan ambulans kepada Masjid Jamiatul Ulum dan Masjid Al-Husen, Pematang Sulur, yang disebut sebagai realisasi aspirasi melalui Pokir.
Dokumen proposal yang kami telaah juga menunjukkan adanya permohonan bantuan pembangunan turap Sungai Sulur (tebing penahan tanah) dari RT 17 Kelurahan Pematang Sulur pada 2025.
Namun dalam penelusuran terhadap tiga dokumen revisi yang menjadi basis kajian, muncul satu pertanyaan yang justru harus dijawab secara administratif:
Jika ambulans tersebut benar merupakan realisasi Pokir, di mana pencatatan dan nomenklaturnya dalam dokumen perencanaan/penganggaran yang relevan?
Ini bukan tuduhan.
Ini pertanyaan audit trail.
Sebab setiap rupiah APBD seharusnya dapat ditelusuri:
aspirasi → Pokir → RKPD → KUA-PPAS → APBD → DPA → pengadaan → barang → penerima/manfaat → pertanggungjawaban.
Jika seluruh rantai administrasinya lengkap, tentu publik patut mendapatkan penjelasan dan data tersebut.
Sebaliknya, jika terdapat perbedaan antara klaim sebagai Pokir dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, maka perbedaan itu wajib dijelaskan.
FILSAFAT HUKUM: KEKUASAAN TANPA KEPATUTAN AKAN KEHILANGAN LEGITIMASI
Dalam filsafat hukum, hukum tidak cukup hanya berbicara mengenai apa yang boleh dilakukan, tetapi juga mengenai apa yang patut dilakukan.
Kekuasaan publik memperoleh legitimasi bukan karena pejabat memiliki kewenangan, tetapi karena kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.
Di sinilah prinsip keadilan menjadi penting.
Jangan sampai aspirasi rakyat berubah menjadi alat reproduksi kekuasaan politik.
Jangan sampai rakyat hanya menjadi nama dalam proposal, sementara keputusan anggaran terkonsentrasi pada mereka yang memiliki posisi paling kuat di lembaga legislatif.
Dan jangan sampai fungsi representasi rakyat bergeser menjadi representasi kepentingan elite.
EMPAT PIMPINAN, EMPAT PERTANYAAN PUBLIK
Kepada Kemas Faried Alfarelly, Muhammad Yasir, H. Jefrizen dan Naim, publik berhak mendapatkan penjelasan:
1. Apa dasar pembagian 85 paket Pokir tersebut?
2. Berapa nilai Pokir masing-masing unsur pimpinan?
3. Apa saja nama paket, lokasi, volume dan kelompok penerima manfaatnya?
4. Apakah seluruh paket tersebut dapat ditelusuri secara utuh dari hasil reses sampai DPA dan realisasi pekerjaan?
Dan khusus mengenai ambulans:
Mengapa kendaraan yang diberitakan sebagai realisasi Pokir tersebut tidak terlihat dalam daftar yang sedang kami telaah pada tiga dokumen revisi?
Apakah berbeda nomenklatur?
Apakah masuk pada OPD atau program lain?
Ataukah terdapat dokumen lain yang belum terbuka?
Itulah yang harus dijelaskan.
BUKAN MENYERANG LEMBAGA, TAPI MENGUJI KEKUASAAN
Kritik terhadap konsentrasi anggaran bukanlah serangan terhadap DPRD sebagai lembaga.
Justru sebaliknya.
DPRD harus menjadi lembaga pertama yang bersedia diaudit secara moral oleh rakyat karena DPRD sendiri adalah salah satu pengawas penggunaan uang rakyat.
Kalau pemerintah daerah wajib transparan, legislatif juga tidak boleh kebal dari pertanyaan publik.
Sebab uang APBD bukan uang Ketua DPRD, bukan uang Wakil Ketua DPRD, bukan uang partai politik dan bukan pula uang kelompok tertentu.
Itu uang rakyat.
Maka ketika Rp15,37 miliar dan 85 paket berada dalam satu lingkaran kekuasaan politik yang sama, pertanyaan publik bukan sesuatu yang harus ditakuti.
Justru pertanyaan publik adalah mekanisme demokrasi untuk memastikan kekuasaan tetap berada di jalan yang benar.
Ikan busuk memang tidak boleh langsung dituduhkan busuk seluruh badannya. Tetapi kepala ikan harus diperiksa lebih dahulu—karena dari sanalah publik ingin mengetahui apakah persoalannya hanya administrasi, konsentrasi kebijakan, atau ada sesuatu yang lebih serius.
FikiranRajat.id akan terus menelusuri dokumen, bukan menghakimi.
Karena pada akhirnya yang harus berdiri di atas kepentingan politik siapa pun adalah:
HUKUM, ETIKA, TRANSPARANSI DAN UANG RAKYAT.























Discussion about this post