JAMBI, FikiranRakyat.id – Gelombang kekecewaan terhadap proses penegakan hukum di Jambi kian memuncak. Pihak kuasa hukum bersama keluarga mantan personel kepolisian secara tegas menuding adanya dugaan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) serta kejanggalan sistemis dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan PN Tanjung Jabung Timur.
Atas kejanggalan tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) didesak untuk segera menurunkan tim Bawas serta melakukan audit investigasi terhadap hakim yang memutus perkara tersebut.
Putusan Praperadilan Dinilai “Menabrak” Aturan
Berdasarkan amar putusan sidang praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN JMB pada Senin (28/9/2026), Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Muhamad Tohir, menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon EF. Hakim berpatokan pada surat penetapan persetujuan penyitaan/penyidikan (SP3) PN Jambi tanggal 11 September 2026.
Namun, tim kuasa hukum menilai putusan tersebut sarat akan kejanggalan. Gugatan praperadilan telah resmi didaftarkan sejak 2 September 2026—saat mana penyidik dan pengadilan seharusnya mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
Sejumlah dugaan pelanggaran administrasi fatal yang diabaikan hakim dalam persidangan meliputi:
▪️ Alat Bukti Cacat Hukum: Penetapan tersangka dinilai tak sah karena pemeriksaan saksi dilakukan tanpa surat panggilan resmi (melanggar Pasal 26 KUHAP) serta dalam durasi waktu yang tidak wajar.
▪️ Bukan Produk Pro Justitia: Berkas penyidikan disinyalir hanya melimpahkan berkas Bidpropam Polda Jambi untuk Sidang Kode Etik, bukan murni hasil penyidikan pidana. LP Model A baru terbit pada 7 Agustus 2026 pukul 22.30 WIB, tetapi selang satu jam kemudian (pukul 23.30 WIB), pemohon EF langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa SPDP maupun surat pemberitahuan.
▪️ Indikasi Pemalsuan Tanda Tangan: Di muka sidang terungkap dugaan pemalsuan tanda tangan istri pemohon pada dokumen penahanan oleh oknum penyidik. Istri EF menegaskan tidak pernah menandatangani surat tersebut dan bentuk parafnya amat berbeda.
Kejanggalan Uji Urine di PN Tanjabtim
Kondisi setali tiga uang juga terjadi di PN Tanjung Jabung Timur pada hari yang sama. Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga mantan personel polisi (Aiptu MA, Bripka DHR, dan Bripda EBD).
Hakim menyatakan alat bukti surat hasil cek urine dari Klinik Polres Tanjabtim adalah sah. Padahal, hakim sendiri sebelumnya mengabaikan keterangan ahli dan saksi yang mengeluarkan surat tersebut karena dinilai melanggar Pasal 26 dan Pasal 238 KUHAP serta ahli tidak memiliki kualifikasi kompetensi resmi.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin keterangan ahlinya dinyatakan tidak sah, tetapi surat keterangan hasil uji urine yang dibuat oleh ahli tersebut justru dinyatakan sah oleh hakim? Bahkan, hakim terkesan menambahkan alat bukti surat baru yang awalnya tidak dijadikan dasar oleh penyidik,” pukas Kuasa Hukum, Chris Januardi.
Secara regulasi (Pasal 75 ayat 1 huruf q UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkaban BNN No. 11/2011, dan Kepmenkes RI No. HK.01.07/Menkes/646/2026), uji laboratorium untuk kepentingan pro justitia wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi—yang di Jambi hanya dimiliki oleh BPOM Provinsi Jambi. Namun dalam kasus ini, pengujian hanya menggunakan test kit standar di klinik polres.
Tuntutan Desak MA dan KY Lakukan Audit Investigasi
Melihat rentetan keputusan yang disinyalir menabrak fakta persidangan dan aturan hukum, pihak keluarga dan tim hukum mendesak tindakan nyata dari lembaga pengawas tertinggi.
Mereka melayangkan tuntutan resmi agar:
1. Ketua Mahkamah Agung (MA) RI memberikan atensi khusus dan memerintahkan Bawas MA untuk turun langsung ke Jambi memeriksa Hakim PN Jambi atas nama Muhamad Tohir yang memimpin Perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN JMB.
2. Ketua Komisi Yudisial (KY) RI segera melakukan audit investigasi dan penindakan tegas atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dinilai merusak prinsip integritas, keadilan, dan profesionalisme hukum.
Publik kini menanti ketegasan MA dan KY untuk membongkar kejanggalan ini demi menuntut keadilan yang transparan dan akuntabel di tanah Jambi.[tim/red]























Discussion about this post