• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

    Universitas Kartamulia Memberikan Beasiswa Penuh bagi Desil 1–4 hingga Mendapat Uang Saku Rp4,8 Juta Setiap Semester

    HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature

    DARI DAPUR LELANG KE KURSI KADIS: Rekam Jejak Anjar Prabowo dan Isu Pengaturan Proyek Infrastruktur di Muaro Jambi

    JARINGAN “MAFIA TENDER” & PELANGGARAN SKP DI MUARO JAMBI, EKS KEPALA UKPBJ KINI KADIS PUPR DISOROT MUARO JAMBI

    CCTV PENGAWASAN MANDUL: Konsultan CV. Atifa Cipta Rencana Disorot Tajam, Tutup Mata Pembiaran Proyek Mangkrak di Muaro Jambi

    SKANDAL INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: Proyek Jalan Mekarjaya Ditinggal Mangkrak, Indikasi Permainan Tender & Pelanggaran SKP Disorot

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

    Universitas Kartamulia Memberikan Beasiswa Penuh bagi Desil 1–4 hingga Mendapat Uang Saku Rp4,8 Juta Setiap Semester

    HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature

    DARI DAPUR LELANG KE KURSI KADIS: Rekam Jejak Anjar Prabowo dan Isu Pengaturan Proyek Infrastruktur di Muaro Jambi

    JARINGAN “MAFIA TENDER” & PELANGGARAN SKP DI MUARO JAMBI, EKS KEPALA UKPBJ KINI KADIS PUPR DISOROT MUARO JAMBI

    CCTV PENGAWASAN MANDUL: Konsultan CV. Atifa Cipta Rencana Disorot Tajam, Tutup Mata Pembiaran Proyek Mangkrak di Muaro Jambi

    SKANDAL INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: Proyek Jalan Mekarjaya Ditinggal Mangkrak, Indikasi Permainan Tender & Pelanggaran SKP Disorot

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

by Admin
10.10.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI, FikiranRakyat.id – Gelombang kekecewaan terhadap proses penegakan hukum di Jambi kian memuncak. Pihak kuasa hukum bersama keluarga mantan personel kepolisian secara tegas menuding adanya dugaan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) serta kejanggalan sistemis dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan PN Tanjung Jabung Timur.

 

Baca juga

Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

Universitas Kartamulia Memberikan Beasiswa Penuh bagi Desil 1–4 hingga Mendapat Uang Saku Rp4,8 Juta Setiap Semester

HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature

DARI DAPUR LELANG KE KURSI KADIS: Rekam Jejak Anjar Prabowo dan Isu Pengaturan Proyek Infrastruktur di Muaro Jambi

Atas kejanggalan tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) didesak untuk segera menurunkan tim Bawas serta melakukan audit investigasi terhadap hakim yang memutus perkara tersebut.

 

Putusan Praperadilan Dinilai “Menabrak” Aturan

Berdasarkan amar putusan sidang praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN JMB pada Senin (28/9/2026), Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Muhamad Tohir, menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon EF. Hakim berpatokan pada surat penetapan persetujuan penyitaan/penyidikan (SP3) PN Jambi tanggal 11 September 2026.

 

Namun, tim kuasa hukum menilai putusan tersebut sarat akan kejanggalan. Gugatan praperadilan telah resmi didaftarkan sejak 2 September 2026—saat mana penyidik dan pengadilan seharusnya mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

 

Sejumlah dugaan pelanggaran administrasi fatal yang diabaikan hakim dalam persidangan meliputi:

▪️ Alat Bukti Cacat Hukum: Penetapan tersangka dinilai tak sah karena pemeriksaan saksi dilakukan tanpa surat panggilan resmi (melanggar Pasal 26 KUHAP) serta dalam durasi waktu yang tidak wajar.

▪️ Bukan Produk Pro Justitia: Berkas penyidikan disinyalir hanya melimpahkan berkas Bidpropam Polda Jambi untuk Sidang Kode Etik, bukan murni hasil penyidikan pidana. LP Model A baru terbit pada 7 Agustus 2026 pukul 22.30 WIB, tetapi selang satu jam kemudian (pukul 23.30 WIB), pemohon EF langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa SPDP maupun surat pemberitahuan.

▪️ Indikasi Pemalsuan Tanda Tangan: Di muka sidang terungkap dugaan pemalsuan tanda tangan istri pemohon pada dokumen penahanan oleh oknum penyidik. Istri EF menegaskan tidak pernah menandatangani surat tersebut dan bentuk parafnya amat berbeda.

Kejanggalan Uji Urine di PN Tanjabtim

Kondisi setali tiga uang juga terjadi di PN Tanjung Jabung Timur pada hari yang sama. Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga mantan personel polisi (Aiptu MA, Bripka DHR, dan Bripda EBD).

 

Hakim menyatakan alat bukti surat hasil cek urine dari Klinik Polres Tanjabtim adalah sah. Padahal, hakim sendiri sebelumnya mengabaikan keterangan ahli dan saksi yang mengeluarkan surat tersebut karena dinilai melanggar Pasal 26 dan Pasal 238 KUHAP serta ahli tidak memiliki kualifikasi kompetensi resmi.

 

“Ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin keterangan ahlinya dinyatakan tidak sah, tetapi surat keterangan hasil uji urine yang dibuat oleh ahli tersebut justru dinyatakan sah oleh hakim? Bahkan, hakim terkesan menambahkan alat bukti surat baru yang awalnya tidak dijadikan dasar oleh penyidik,” pukas Kuasa Hukum, Chris Januardi.

 

Secara regulasi (Pasal 75 ayat 1 huruf q UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkaban BNN No. 11/2011, dan Kepmenkes RI No. HK.01.07/Menkes/646/2026), uji laboratorium untuk kepentingan pro justitia wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi—yang di Jambi hanya dimiliki oleh BPOM Provinsi Jambi. Namun dalam kasus ini, pengujian hanya menggunakan test kit standar di klinik polres.

Tuntutan Desak MA dan KY Lakukan Audit Investigasi

Melihat rentetan keputusan yang disinyalir menabrak fakta persidangan dan aturan hukum, pihak keluarga dan tim hukum mendesak tindakan nyata dari lembaga pengawas tertinggi.

Mereka melayangkan tuntutan resmi agar:

1.  Ketua Mahkamah Agung (MA) RI memberikan atensi khusus dan memerintahkan Bawas MA untuk turun langsung ke Jambi memeriksa Hakim PN Jambi atas nama Muhamad Tohir yang memimpin Perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN JMB.

 

2.  Ketua Komisi Yudisial (KY) RI segera melakukan audit investigasi dan penindakan tegas atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dinilai merusak prinsip integritas, keadilan, dan profesionalisme hukum.

 

Publik kini menanti ketegasan MA dan KY untuk membongkar kejanggalan ini demi menuntut keadilan yang transparan dan akuntabel di tanah Jambi.[tim/red]

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

11.10.2026
Berita

Universitas Kartamulia Memberikan Beasiswa Penuh bagi Desil 1–4 hingga Mendapat Uang Saku Rp4,8 Juta Setiap Semester

11.10.2026
Berita

HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature

11.10.2026
Berita

DARI DAPUR LELANG KE KURSI KADIS: Rekam Jejak Anjar Prabowo dan Isu Pengaturan Proyek Infrastruktur di Muaro Jambi

11.10.2026
Berita

JARINGAN “MAFIA TENDER” & PELANGGARAN SKP DI MUARO JAMBI, EKS KEPALA UKPBJ KINI KADIS PUPR DISOROT MUARO JAMBI

11.10.2026
Berita

CCTV PENGAWASAN MANDUL: Konsultan CV. Atifa Cipta Rencana Disorot Tajam, Tutup Mata Pembiaran Proyek Mangkrak di Muaro Jambi

11.10.2026
Next Post

SKANDAL INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: Proyek Jalan Mekarjaya Ditinggal Mangkrak, Indikasi Permainan Tender & Pelanggaran SKP Disorot

CCTV PENGAWASAN MANDUL: Konsultan CV. Atifa Cipta Rencana Disorot Tajam, Tutup Mata Pembiaran Proyek Mangkrak di Muaro Jambi

JARINGAN "MAFIA TENDER" & PELANGGARAN SKP DI MUARO JAMBI, EKS KEPALA UKPBJ KINI KADIS PUPR DISOROT MUARO JAMBI

DARI DAPUR LELANG KE KURSI KADIS: Rekam Jejak Anjar Prabowo dan Isu Pengaturan Proyek Infrastruktur di Muaro Jambi

HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature

Discussion about this post

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah