• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Enam Tahun Mangkrak dan “Rekap Siluman”, Siapa yang Melindungi Skandal Rp9,8 Miliar PUPR Sarolangun?

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Enam Tahun Mangkrak dan “Rekap Siluman”, Siapa yang Melindungi Skandal Rp9,8 Miliar PUPR Sarolangun?

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PENYEKAPAN BUKAN KEWENANGAN PERUSAHAAN: MENGAPA DUGAAN TINDAK PIDANA HARUS DIPISAH DARI SENGKETA LAHAN?

PENYEKAPAN BUKAN KEWENANGAN PERUSAHAAN: MENGAPA DUGAAN TINDAK PIDANA HARUS DIPISAH DARI SENGKETA LAHAN?

by Admin
28.07.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Analisis Hukum Berdasarkan Prinsip KUHAP dan Penegakan Hukum Pidana

 

FIKIRANRAJAT.ID | BATANGHARI — Kasus dugaan penyekapan terhadap anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama memunculkan persoalan hukum yang jauh lebih mendasar daripada sekadar sengketa lahan.

Baca juga

MENUNGGU AHLI KEHUTANAN UNTUK MENGUSUT DUGAAN PENYEKAPAN? PUBLIK BERHAK MENGETAHUI DASAR HUKUMNYA

KANIT PIDUM POLRES BATANGHARI: DUGAAN PENYEKAPAN KTH JAYA BERSAMA MASIH BERPROSES, PENYIDIK TUNGGU KETERANGAN AHLI KEHUTANAN

Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN

 

Pertanyaan yang kini muncul bukan hanya apakah lahan tersebut merupakan kawasan hutan atau bukan, melainkan apakah dugaan pembatasan kemerdekaan seseorang, dugaan perusakan tempat tinggal, dan dugaan penguasaan barang pribadi dapat dibenarkan hanya karena seseorang dituduh sebagai perambah hutan.

 

Jawabannya, menurut prinsip hukum pidana, tidak demikian.

 

Dua Peristiwa Hukum yang Tidak Boleh Dicampur

 

Dalam hukum acara pidana dikenal prinsip bahwa setiap dugaan tindak pidana diperiksa berdasarkan unsur delik dan alat buktinya sendiri.

 

Artinya, terdapat dua objek pemeriksaan yang berbeda:

 

▪️Sengketa administrasi atau status penguasaan lahan yang menjadi ranah verifikasi kehutanan dan pertanahan; dan

 

▪️Dugaan tindak pidana terhadap orang atau harta benda, seperti dugaan penyekapan, dugaan kekerasan, dugaan perusakan pondok, maupun dugaan penguasaan barang pribadi.

 

 

Apabila penyidik mengaitkan proses dugaan penyekapan dengan hasil verifikasi status kawasan hutan, maka publik berhak meminta penjelasan mengenai hubungan hukum antara kedua perkara tersebut.

 

Kalaupun Terjadi Perambahan, Penegakan Hukumnya Ada Mekanisme

 

Dalam negara hukum, seseorang yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan tidak kehilangan hak-hak dasarnya.

 

Penanganan dugaan tindak pidana kehutanan dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang dan dilaksanakan oleh aparat yang berwenang.

 

Tidak ada prinsip hukum yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kehutanan memberikan kewenangan kepada pihak swasta untuk melakukan pembatasan kemerdekaan seseorang, mengambil barang pribadi, atau merobohkan tempat tinggal di luar kewenangan yang diberikan undang-undang.

 

Karena itu, apabila benar terjadi tindakan sebagaimana dilaporkan para korban, maka dugaan peristiwa tersebut tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti mengenai peristiwa itu sendiri, bukan semata-mata berdasarkan status lahan.

 

Status Lahan Sendiri Masih Diproses Pemerintah

 

Ironisnya, dokumen resmi yang diperoleh FIKIRANRAJAT.ID justru menunjukkan bahwa konflik lahan tersebut masih berada dalam proses penyelesaian administrasi.

 

Kementerian Dalam Negeri telah meminta Gubernur Jambi menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan juga menyatakan hasil telaah mereka bukan merupakan penetapan hak atas tanah, sedangkan Balai Perhutanan Sosial masih melaksanakan verifikasi lapangan terhadap KTH Jaya Bersama.

 

Dengan demikian, status lahan sendiri masih menjadi objek proses administrasi.

 

Siapa yang Berwenang?

 

Dalam laporan yang diterima FIKIRANRAJAT.ID, para pelapor menyebut nama Julianto dan Pohan sebagai pihak yang menurut mereka berada di lokasi dan berkaitan dengan dugaan penyekapan, perusakan pondok, serta penguasaan barang pribadi. Pernyataan tersebut merupakan versi para pelapor dan belum merupakan putusan pengadilan. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

 

Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut, pertanyaan hukumnya tetap sama:

 

Apakah seorang pegawai atau perwakilan perusahaan memiliki kewenangan hukum untuk menangkap, menyekap, menginterogasi, merampas barang pribadi, atau merobohkan tempat tinggal seseorang hanya karena menganggap orang tersebut sebagai perambah hutan?

 

Jika jawabannya tidak, maka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana terhadap orang seharusnya dinilai berdasarkan bukti yang berkaitan dengan tindakan tersebut.

 

Publik Menunggu Kepastian Hukum

 

Masyarakat tentu berharap proses verifikasi status lahan tetap berjalan sesuai ketentuan.

 

Namun pada saat yang sama, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengapa dugaan tindak pidana terhadap orang dikaitkan dengan proses administrasi kehutanan yang hingga kini masih berlangsung.

 

Dalam negara hukum, tidak seorang pun boleh dihukum di luar mekanisme hukum, dan tidak ada pihak yang dapat mengambil alih kewenangan penegakan hukum hanya berdasarkan klaim bahwa seseorang adalah perambah hutan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana terhadap orang atau harta benda, maka dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang relevan dan melalui proses penyidikan yang independen.

 

FIKIRANRAJAT.ID tetap membuka ruang hak jawab kepada Polres Batanghari, PT Wira Karya Sakti (WKS), Julianto, Pohan, serta seluruh pihak terkait sebagai bagian dari asas pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

 

Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: Dugaan PenganiayaanDugaan PenyekapanDugaan Perampasan BarangDugaan Perusakan PondokHak Asasi ManusiaHukum Pidana IndonesiaKUHAP BaruPT WKS Wira Karya SaktiTindak Pidana Murni
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Enam Tahun Mangkrak dan “Rekap Siluman”, Siapa yang Melindungi Skandal Rp9,8 Miliar PUPR Sarolangun?

24.10.2026
Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Next Post

Ketua GMC Desak ESDM dan Kejagung Verifikasi Legalitas SK IUP PT TTT, Jika Terbukti Diterbitkan di Luar Kewenangan, Berpotensi Dibatalkan dan Diusut Pidana

MENUNGGU AHLI KEHUTANAN UNTUK MENGUSUT DUGAAN PENYEKAPAN? PUBLIK BERHAK MENGETAHUI DASAR HUKUMNYA

RKBP Kembali Pasang Plang Larangan, Wilayah Adat Sampala–Tete Nona Masuk Konsesi Tambang, Termasuk PT Vale Site Bahodopi

PERAMBAHAN HUTAN KONSERVASI DI DESA RANTAU GEDANG, BATANGHARI, JAMBI: ALAT BERAT KOMATSU DITEMUI SEDANG BEKERJA, KAYU MERANTI DIBAWA KELUAR MELALUI DESA SENGKATI BARU

SELAMAT & SUKSES kepada Prof. Dr. Geni Rina Sunaryo, M.Sc.

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah