• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » RKBP Kembali Pasang Plang Larangan, Wilayah Adat Sampala–Tete Nona Masuk Konsesi Tambang, Termasuk PT Vale Site Bahodopi

RKBP Kembali Pasang Plang Larangan, Wilayah Adat Sampala–Tete Nona Masuk Konsesi Tambang, Termasuk PT Vale Site Bahodopi

by Admin
31.07.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

Morowali, 31 Juli 2026 — Rumpun Keluarga Bokko Pento (RKBP) kembali melakukan pemasangan plang pemberitahuan larangan memasuki wilayah adat Sampala–Tete Nona, yang berada di wilayah Kecamatan Bungku Timur dan Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Pemasangan plang dilakukan pada 14 Juli 2026 di kawasan yang menurut RKBP telah masuk dalam wilayah konsesi pertambangan PT Bintang Delapan Wahana (BDW), PT Bintang Delapan Mineral (BDM), serta aktivitas pertambangan PT Sulawesi Resource (SR), subkontraktor PT Vale Site Bahodopi.

 

Baca juga

Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Adat Rumpun Bokko Pento Tolak Aktivitas Tambang PT. BDW di Tetenona–Sampala

Blokade Jalan Seba-Seba: Protes Warga, Dugaan Pungli, dan Negara yang Terlambat Hadir

Jejak Rumpun Bokko Pento di Morowali: Diakui Raja Bungku Sejak 1932

PPWI, AMHAL, dan Lembaga Adat Bokko Pento Apresiasi Musda Perdana KKLR Morowali, Dukung Penuh Tiga Kandidat Ketua

Ketua Adat RKBP, Supriadi, menegaskan bahwa Sampala–Tete Nona merupakan wilayah ulayat yang secara turun-temurun menjadi tanah leluhur Rumpun Keluarga Bokko Pento.

 

Menurut Supriadi, keberadaan dan pengakuan terhadap wilayah tersebut memiliki sejarah panjang dalam tatanan adat Tobungku. Ia menyebut kawasan itu telah diakui oleh Pemangku Adat Pebotoa Adati Tobungku sejak 1932.

 

“Kami telah mengajukan kawasan hutan adat milik nenek kami ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan saat ini masih dalam proses. Dengan adanya Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, kami berharap posisi dan hak-hak masyarakat adat di Sampala–Tete Nona semakin mendapatkan penguatan,” terang Supriadi.

 

Ia berharap proses pengakuan wilayah adat melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat adat.

 

“Harapan kami, dengan adanya regulasi di Kementerian Kehutanan dan Perda Provinsi, dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat adat di wilayah adat kami,” ujarnya.

 

Supriadi juga mempertanyakan keberadaan aktivitas perusahaan pertambangan yang berada di kawasan yang menurut RKBP merupakan tanah ulayat leluhur Rumpun Keluarga Bokko Pento. Menurutnya, Sampala–Tete Nona kini telah bersinggungan dengan sejumlah konsesi pertambangan, termasuk PT Bintang Delapan Wahana (BDW), PT Bintang Delapan Mineral (BDM), dan PT Vale Site Bahodopi.

 

Menurut Supriadi, hingga saat ini belum pernah ada koordinasi dengan RKBP terkait kompensasi atas hak ulayat yang mereka miliki di Sampala–Tete Nona.

 

“Kami mempertanyakan mengapa perusahaan yang telah mengantongi konsesi IUP di wilayah ini tidak pernah berkoordinasi dengan kami terkait pembayaran kompensasi atas hak ulayat kami,” jelasnya.

 

RKBP Sepakati Pendirian Posko Penjagaan, Papan Pemberitahuan dan Rumah Adat

 

Selain pemasangan plang, Lembaga Adat RKBP juga telah menyepakati langkah penguatan penjagaan dan penyampaian informasi di kawasan yang disebut sebagai wilayah adat RKBP. Kesepakatan tersebut antara lain mencakup rencana pendirian posko penjagaan, papan penyampaian informasi, serta Rumah Adat RKBP.

 

Pendirian fasilitas tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menjaga kawasan, memberikan informasi kepada masyarakat maupun pihak luar, serta menjadi tempat komunikasi dan koordinasi apabila terdapat perusahaan, lembaga, maupun pihak lain yang hendak melakukan kegiatan di wilayah tersebut.

 

RKBP menyampaikan bahwa setiap perusahaan atau pihak mana pun yang hendak melakukan kegiatan di kawasan tersebut diharapkan terlebih dahulu melaporkan rencana kegiatannya dan melakukan komunikasi atau pertemuan dengan Lembaga Adat RKBP. Langkah ini dimaksudkan agar setiap kegiatan yang masuk dapat diketahui dan dibicarakan secara terbuka bersama lembaga adat.

 

Menurut RKBP, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menghalangi aktivitas pihak lain, tetapi sebagai bentuk penataan komunikasi dan penghormatan terhadap keberadaan lembaga adat yang sedang memperjuangkan pengakuan atas wilayah yang mereka sebut sebagai tanah leluhur.

 

RKBP menegaskan bahwa pemasangan plang merupakan bentuk pemberitahuan sekaligus sikap masyarakat adat dalam mempertahankan kawasan yang mereka sebut sebagai tanah leluhur. Mereka berharap pemerintah, perusahaan, serta instansi terkait dapat membuka ruang dialog dan melakukan verifikasi terhadap sejarah, batas wilayah, status kawasan, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak.

 

Dengan masuknya sejumlah kegiatan dan konsesi pertambangan di kawasan tersebut, RKBP meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap status wilayah adat Sampala–Tete Nona. Mereka juga meminta agar proses pengakuan masyarakat hukum adat dan kawasan hutan adat dilakukan secara transparan, termasuk memastikan posisi hak ulayat masyarakat adat dalam kaitannya dengan konsesi pertambangan yang telah berada di kawasan tersebut.

 

RKBP berharap penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog terbuka, sehingga hak masyarakat adat dapat memperoleh kepastian sekaligus mencegah munculnya konflik agraria maupun persoalan hukum di kemudian hari.

 

Pewarta: FAD

Tags: Morowali
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

10.10.2026
Berita

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

10.10.2026
Berita

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

10.10.2026
Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Next Post

PERAMBAHAN HUTAN KONSERVASI DI DESA RANTAU GEDANG, BATANGHARI, JAMBI: ALAT BERAT KOMATSU DITEMUI SEDANG BEKERJA, KAYU MERANTI DIBAWA KELUAR MELALUI DESA SENGKATI BARU

SELAMAT & SUKSES kepada Prof. Dr. Geni Rina Sunaryo, M.Sc.

HAMPIR 7 TAHUN MENGENDAP! PELAPOR DESAK KEJATI JAMBI BUKA STATUS KASUS TEMUAN BPK RP9,8 MILIAR: "PENGEMBALIAN UANG TIDAK MENGHAPUS PIDANA"

Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia

Menembus Tembok Imunitas, PPWI Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah