Pers rillis
DPD PPWI (PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA) PROVINSI JAMBI
FIKIRANRAJAT.ID I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi melalui Ketua Abdul Mutholib, S.H., merilis hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026 di kawasan hutan konservasi, Desa Rantau Gedang, Distrik 8, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
RINCIAN INVESTIGASI
Investigasi lapangan dilakukan dengan mendampingi Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama yang diketuai Suanto, dan dihadiri oleh perwakilan pihak Balai Perhutanan sosial kampar, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Satuan Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), serta masyarakat Desa Rantau Gedang.
Tujuan awal investigasi adalah menelusuri sengketa lahan antara KTH Jaya dan Koperasi Pajar Hutan Kehidupan. Namun, selama perjalanan melintasi kawasan hutan, tim menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan perambahan hutan konservasi.
Selama rangkaian kegiatan, tim investigasi melintasi jalur yang melewati kawasan hutan konservasi dan menemukan fakta berikut:
1. Aktivitas alat berat jenis komatsu sedang beroperasi di dalam areal hutan konservasi, diduga melakukan penebangan dan perambahan hutan secara nyata.
2. Kayu meranti hasil perambahan dilaporkan dibawa keluar dari lokasi dan dikawal oleh anggota koperasi pajar hutan kehidupan [sopian/ko’eng menuju Desa Sengkati Baru, dekat Pabrik Dmp, lalu ditumpuk di kebun sawit milik Sopian alias Koeng.
3. Aktivitas tersebut diduga didalangi oleh pihak Koperasi Pajar Hutan Kehidupan di bawah pimpinan Hendrianto.
TINDAK PIDANA YANG TERJADI
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah pelanggaran pidana kehutanan sesuai ketentuan hukum positif Indonesia:
• Pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja — Penebangan pohon di dalam hutan tanpa izin pejabat berwenang, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
• Pasal 50 ayat (3) huruf i UU No. 41 Tahun 1999 — Mengangkut hasil hutan tanpa surat izin angkutan hasil hutan yang sah, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
• Pasal 50 ayat (3) huruf m UU No. 41 Tahun 1999 — Mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar dari kawasan konservasi tanpa izin pejabat berwenang, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
• Pasal 73 UU No. 41 Tahun 1999 — Menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
• Pasal 368 KUHP — Pencurian terhadap barang milik negara (kayu hasil hutan) tanpa hak, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
• Pasal 335 KUHP — Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun.
SIKAP DPD PPWI PROVINSI JAMBI
Melihat besarnya kerugian negara dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan, DPD PPWI Provinsi Jambi menyerukan hal-hal berikut:
1. Kepada Kejaksaan Negeri Batanghari, Kepolisian Resor Batanghari, Satgas Gakkumhut, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk segera bergerak menindaklanjuti temuan ini.
2. Melakukan penindakan tegas terhadap barang bukti berupa alat berat komatsu, tumpukan kayu meranti, serta dugaan pelaku/ tersangka Hendrianto dan Sopian alias Koeng.
3. Memberikan perlindungan hukum kepada para saksi dan masyarakat yang melaporkan tindak pidana kehutanan tersebut.
4. Melakukan audit menyeluruh terhadap setiap aktivitas yang dilakukan oleh Koperasi Pajar Hutan Kehidupan di kawasan konservasi dimaksud.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berharap seluruh aparat penegak hukum bergerak cepat dan tegas. Kayu meranti adalah sumber daya alam yang sangat berharga bagi negara. Perampokan terhadap hutan konservasi bukan hanya merugikan ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Abdul Mutholib, S.H.
DPD PPWI Provinsi Jambi menegaskan siap memberikan dukungan penuh berupa laporan dan data hasil investigasi lapangan demi terwujudnya keadilan bagi pelestarian hutan di Tanah Melayu.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi Abdul Mutholib, S.H. Nomor : 082241486088
Jambi, 1 Agustus 2026
Media relations: Sekretariat DPD PPWI Provinsi Jambi 08986538844 (Sekjen DPD PPWI JAMBI)
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id

























Discussion about this post