• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PERAMBAHAN HUTAN KONSERVASI DI DESA RANTAU GEDANG, BATANGHARI, JAMBI: ALAT BERAT KOMATSU DITEMUI SEDANG BEKERJA, KAYU MERANTI DIBAWA KELUAR MELALUI DESA SENGKATI BARU

PERAMBAHAN HUTAN KONSERVASI DI DESA RANTAU GEDANG, BATANGHARI, JAMBI: ALAT BERAT KOMATSU DITEMUI SEDANG BEKERJA, KAYU MERANTI DIBAWA KELUAR MELALUI DESA SENGKATI BARU

by Admin
01.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Pers rillis

DPD PPWI (PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA) PROVINSI JAMBI

 

FIKIRANRAJAT.ID I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi melalui Ketua Abdul Mutholib, S.H., merilis hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026 di kawasan hutan konservasi, Desa Rantau Gedang, Distrik 8, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Baca juga

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

Babad Alih Aset SRDP Singkut, Saksi Sejarah Ungkap Riwayat Rumah Dinas dan Celah Sertifikasi

RINCIAN INVESTIGASI

Investigasi lapangan dilakukan dengan mendampingi Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama yang diketuai Suanto, dan dihadiri oleh perwakilan pihak Balai Perhutanan sosial kampar, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Satuan Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), serta masyarakat Desa Rantau Gedang.

Tujuan awal investigasi adalah menelusuri sengketa lahan antara KTH Jaya dan Koperasi Pajar Hutan Kehidupan. Namun, selama perjalanan melintasi kawasan hutan, tim menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan perambahan hutan konservasi.

Selama rangkaian kegiatan, tim investigasi melintasi jalur yang melewati kawasan hutan konservasi dan menemukan fakta berikut:

1. Aktivitas alat berat jenis komatsu sedang beroperasi di dalam areal hutan konservasi, diduga melakukan penebangan dan perambahan hutan secara nyata.

2. Kayu meranti hasil perambahan dilaporkan dibawa keluar dari lokasi dan dikawal oleh anggota koperasi pajar hutan kehidupan [sopian/ko’eng menuju Desa Sengkati Baru, dekat Pabrik  Dmp, lalu ditumpuk di kebun sawit milik Sopian alias Koeng.

3. Aktivitas tersebut diduga didalangi oleh pihak Koperasi Pajar Hutan Kehidupan di bawah pimpinan Hendrianto.

TINDAK PIDANA YANG TERJADI

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah pelanggaran pidana kehutanan sesuai ketentuan hukum positif Indonesia:

• Pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja — Penebangan pohon di dalam hutan tanpa izin pejabat berwenang, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

• Pasal 50 ayat (3) huruf i UU No. 41 Tahun 1999 — Mengangkut hasil hutan tanpa surat izin angkutan hasil hutan yang sah, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

• Pasal 50 ayat (3) huruf m UU No. 41 Tahun 1999 — Mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar dari kawasan konservasi tanpa izin pejabat berwenang, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

• Pasal 73 UU No. 41 Tahun 1999 — Menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

• Pasal 368 KUHP — Pencurian terhadap barang milik negara (kayu hasil hutan) tanpa hak, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

• Pasal 335 KUHP — Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun.

SIKAP DPD PPWI PROVINSI JAMBI

Melihat besarnya kerugian negara dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan, DPD PPWI Provinsi Jambi menyerukan hal-hal berikut:

1. Kepada Kejaksaan Negeri Batanghari, Kepolisian Resor Batanghari, Satgas Gakkumhut, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk segera bergerak menindaklanjuti temuan ini.

2. Melakukan penindakan tegas terhadap barang bukti berupa alat berat komatsu, tumpukan kayu meranti, serta dugaan pelaku/ tersangka Hendrianto dan Sopian alias Koeng.

3. Memberikan perlindungan hukum kepada para saksi dan masyarakat yang melaporkan tindak pidana kehutanan tersebut.

4. Melakukan audit menyeluruh terhadap setiap aktivitas yang dilakukan oleh Koperasi Pajar Hutan Kehidupan di kawasan konservasi dimaksud.

“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berharap seluruh aparat penegak hukum bergerak cepat dan tegas. Kayu meranti adalah sumber daya alam yang sangat berharga bagi negara. Perampokan terhadap hutan konservasi bukan hanya merugikan ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Abdul Mutholib, S.H.

DPD PPWI Provinsi Jambi menegaskan siap memberikan dukungan penuh berupa laporan dan data hasil investigasi lapangan demi terwujudnya keadilan bagi pelestarian hutan di Tanah Melayu.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi Abdul Mutholib, S.H. Nomor : 082241486088

Jambi, 1 Agustus 2026

Media relations: Sekretariat DPD PPWI Provinsi Jambi 08986538844 (Sekjen DPD PPWI JAMBI)

Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: Desa Rantau GedangDPD PPWI JAMBIKabupaten batanghariPPWI
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

SELAMAT & SUKSES kepada Prof. Dr. Geni Rina Sunaryo, M.Sc.

HAMPIR 7 TAHUN MENGENDAP! PELAPOR DESAK KEJATI JAMBI BUKA STATUS KASUS TEMUAN BPK RP9,8 MILIAR: "PENGEMBALIAN UANG TIDAK MENGHAPUS PIDANA"

Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia

Menembus Tembok Imunitas, PPWI Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Paradoks Perdamaian Hotman Paris–PWI: Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah