• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » JAMBI DI TEPI JURANG ETIKA: Saat Hukum Menjadi Komoditas dan Birokrasi Menjadi Labirin Korupsi

JAMBI DI TEPI JURANG ETIKA: Saat Hukum Menjadi Komoditas dan Birokrasi Menjadi Labirin Korupsi

Tajuk Redaksi

by Admin
30.06.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Sejarah
0

Fikiran Ra’jat “Negara yang hancur akan penuh dengan hukum,” tulis Tacitus, sejarawan Romawi. Jambi hari ini adalah cerminan dari kutipan tersebut: sebuah provinsi yang tenggelam dalam tumpukan dokumen prosedural, namun kehilangan ruh keadilan yang sejatinya menjadi fondasi utama sebuah pemerintahan.

 

Baca juga

SKANDAL PENGHENTIAN KASUS JALAN FIKTIF 2,3 MILYAR: KRONIK “BALAS BUDI” ANGGARAN DAN RUNTUHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK DI MUARO JAMBI

ASET DISITA, PABRIK DIDUGA BEROPERASI HAMPIR 10 BULAN: ASINTEL KHUSAINI BELUM MENJAWAB KONFIRMASI FikiranRajat.id

DARI HARAPAN MENJADI KEKECEWAAN: KETIKA LAPORAN MASYARAKAT MENUNGGU KEPASTIAN HUKUM

ANJAR PRABOWO HARUS MENJELASKAN: DASAR DOKUMEN 400-AN METER ITU DARI MANA?

1. Politik “Balas Budi”: Melantik Narapidana Korupsi di Jabatan Strategis

Langkah Gubernur Jambi, Al Haris, yang melantik mantan narapidana korupsi ke posisi strategis telah memicu kemarahan publik. Penunjukan figur dengan rekam jejak korupsi dipandang sebagai bentuk “kezoliman” dan pengkhianatan moral terhadap umat. Ini adalah penghinaan terhadap akal sehat rakyat Jambi.

2. Pengadaan Tanah Rp15,1 Miliar: Mengkhianati “Kontrak Sosial”

Temuan BPK mengenai pengadaan tanah pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2024 senilai Rp15,1 miliar adalah potret pengkhianatan terhadap kontrak sosial. Meskipun DPPT disusun, dokumen tersebut cacat tanpa memuat tujuan pembangunan, letak, luas, dan jangka waktu. Tujuan pembangunan yang diklaim untuk fasilitas pendidikan tidak ditemukan dalam RKA-P maupun Renstra Dinas PUPR 2024, sementara nilai transaksi melebihi pagu anggaran DPA sebesar Rp12,175 miliar yang berujung pada utang belanja. Publik kini mendesak KPK untuk memanggil Gubernur Jambi Al Haris dan pihak terkait Muzakir.

3. Simpang Wong Kito & Flat Panel: Krisis Kebenaran di Era Post-Truth

Kasus proyek jalan Simpang Wong Kito di Muaro Jambi (TA 2025) menunjukkan adanya perbedaan nomenklatur fatal antara dokumen dan lapangan, di mana volume pekerjaan berubah dari 276 meter menjadi 451 meter. Masyarakat menuntut Anjar Prabowo menjelaskan dasar dokumen perubahan tersebut, sementara penanganan di Kejari Muaro Jambi didesak segera naik ke penyidikan agar hakim dapat menguji kebenaran materiilnya.

Di sisi lain, pengadaan “flat panel” Rp8,18 miliar di Disdik Provinsi Jambi menjadi simbol krisis kebenaran. Proyek ini menjadi misterius karena Kabid dan Kasi Sarpras mengaku tidak tahu, Kadis belum menjawab, dan Gubernur belum bersikap, sehingga publik mendesak Polda Jambi untuk turun tangan.

4. Dermaga Maut & Rapor Merah Kejati: Ketika Hukum Kehilangan Hati Nurani

Ambruknya dermaga senilai Rp5 miliar yang merenggut nyawa manusia adalah peringatan keras bagi Kejati Jambi untuk keluar dari “zona nyaman“. Ketidaktegasan dalam menangani berbagai laporan korupsi, termasuk di Dinas PUPR Muaro Jambi, membuat penegakan hukum di Jambi dianggap hanya menjadi “pingpong” birokrasi. Publik pun menyoroti hibah aset untuk pihak Adhyaksa yang mengalir di tengah pertanyaan besar mengenai independensi penegakan hukum.

5. Pasal 230 KUHAP dan “Uji Nyali” Keadilan

Publik Jambi kini menatap wajah peradilan yang gamang dalam kasus DAK. Meskipun nama-nama pihak terlibat telah disebut dalam persidangan dan aliran dana terurai, mereka tidak dihadirkan, memicu desakan agar Pasal 230 KUHAP digunakan sebagai bentuk “uji nyali” bagi lembaga peradilan. Praktisi hukum Abdul Muthalib, S.H., menegaskan agar laporan rakyat tidak dibiarkan mati di meja birokrasi.

Pesan untuk Para Pemegang Kekuasaan

Kepada Gubernur, Kepala Dinas, dan para penegak hukum di Jambi: Kekuasaan yang tidak disandarkan pada etika hanyalah bentuk tirani yang terselubung. Mengutip Immanuel Kant tentang imperatif kategoris, bertindaklah seolah-olah tindakanmu akan menjadi hukum umum bagi semua manusia.

 

Tanyakan pada diri Anda sendiri: Apakah Anda ingin dikenang sebagai arsitek kemajuan Jambi, atau hanya sebagai sekumpulan figur yang namanya tertulis dalam sejarah sebagai pelaku manipulasi?

 

Publik Jambi tidak lagi meminta janji.

Kami menuntut kembalinya kebenaran.

Jangan biarkan laporan rakyat mati di meja birokrasi, karena di atas hukum manusia, masih ada pengadilan sejarah. Hukum harus kembali pada marwahnya: melindungi yang lemah, bukan membentengi yang serakah.

🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: #JambiTerkini#KorupsiJambi#KritikSosial#ProyekFiktif#TajukRedaksi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

30.09.2026
Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Next Post

Dilema Moral dan Kontrak Sosial: Kewajiban Membayar Pajak versus Seruan Radikal Boikot Pajak Mahfud MD

Ketika Kita Memilih Diam, Narkoba Memilih Menguasai Negeri

Marak Dugaan Peredaran Obat Daftar G, Hari Bhayangkara ke-80 di Palopo Akan Diwarnai Aksi Demokrasi IPMAPA

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

EX DIREKTUR CV JAYA TAMBANG ABADI BAKAL LAPOR POLISI, DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN BERPOTENSI BONGKAR RANTAI PASOK MATERIAL PROYEK TOL JAMBI–TEMPINO

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah