Fikiran Ra’jat “Negara yang hancur akan penuh dengan hukum,” tulis Tacitus, sejarawan Romawi. Jambi hari ini adalah cerminan dari kutipan tersebut: sebuah provinsi yang tenggelam dalam tumpukan dokumen prosedural, namun kehilangan ruh keadilan yang sejatinya menjadi fondasi utama sebuah pemerintahan.
1. Politik “Balas Budi”: Melantik Narapidana Korupsi di Jabatan Strategis
Langkah Gubernur Jambi, Al Haris, yang melantik mantan narapidana korupsi ke posisi strategis telah memicu kemarahan publik. Penunjukan figur dengan rekam jejak korupsi dipandang sebagai bentuk “kezoliman” dan pengkhianatan moral terhadap umat. Ini adalah penghinaan terhadap akal sehat rakyat Jambi.
2. Pengadaan Tanah Rp15,1 Miliar: Mengkhianati “Kontrak Sosial”
Temuan BPK mengenai pengadaan tanah pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2024 senilai Rp15,1 miliar adalah potret pengkhianatan terhadap kontrak sosial. Meskipun DPPT disusun, dokumen tersebut cacat tanpa memuat tujuan pembangunan, letak, luas, dan jangka waktu. Tujuan pembangunan yang diklaim untuk fasilitas pendidikan tidak ditemukan dalam RKA-P maupun Renstra Dinas PUPR 2024, sementara nilai transaksi melebihi pagu anggaran DPA sebesar Rp12,175 miliar yang berujung pada utang belanja. Publik kini mendesak KPK untuk memanggil Gubernur Jambi Al Haris dan pihak terkait Muzakir.
3. Simpang Wong Kito & Flat Panel: Krisis Kebenaran di Era Post-Truth
Kasus proyek jalan Simpang Wong Kito di Muaro Jambi (TA 2025) menunjukkan adanya perbedaan nomenklatur fatal antara dokumen dan lapangan, di mana volume pekerjaan berubah dari 276 meter menjadi 451 meter. Masyarakat menuntut Anjar Prabowo menjelaskan dasar dokumen perubahan tersebut, sementara penanganan di Kejari Muaro Jambi didesak segera naik ke penyidikan agar hakim dapat menguji kebenaran materiilnya.
Di sisi lain, pengadaan “flat panel” Rp8,18 miliar di Disdik Provinsi Jambi menjadi simbol krisis kebenaran. Proyek ini menjadi misterius karena Kabid dan Kasi Sarpras mengaku tidak tahu, Kadis belum menjawab, dan Gubernur belum bersikap, sehingga publik mendesak Polda Jambi untuk turun tangan.
4. Dermaga Maut & Rapor Merah Kejati: Ketika Hukum Kehilangan Hati Nurani
Ambruknya dermaga senilai Rp5 miliar yang merenggut nyawa manusia adalah peringatan keras bagi Kejati Jambi untuk keluar dari “zona nyaman“. Ketidaktegasan dalam menangani berbagai laporan korupsi, termasuk di Dinas PUPR Muaro Jambi, membuat penegakan hukum di Jambi dianggap hanya menjadi “pingpong” birokrasi. Publik pun menyoroti hibah aset untuk pihak Adhyaksa yang mengalir di tengah pertanyaan besar mengenai independensi penegakan hukum.
5. Pasal 230 KUHAP dan “Uji Nyali” Keadilan
Publik Jambi kini menatap wajah peradilan yang gamang dalam kasus DAK. Meskipun nama-nama pihak terlibat telah disebut dalam persidangan dan aliran dana terurai, mereka tidak dihadirkan, memicu desakan agar Pasal 230 KUHAP digunakan sebagai bentuk “uji nyali” bagi lembaga peradilan. Praktisi hukum Abdul Muthalib, S.H., menegaskan agar laporan rakyat tidak dibiarkan mati di meja birokrasi.
Pesan untuk Para Pemegang Kekuasaan
Kepada Gubernur, Kepala Dinas, dan para penegak hukum di Jambi: Kekuasaan yang tidak disandarkan pada etika hanyalah bentuk tirani yang terselubung. Mengutip Immanuel Kant tentang imperatif kategoris, bertindaklah seolah-olah tindakanmu akan menjadi hukum umum bagi semua manusia.
Tanyakan pada diri Anda sendiri: Apakah Anda ingin dikenang sebagai arsitek kemajuan Jambi, atau hanya sebagai sekumpulan figur yang namanya tertulis dalam sejarah sebagai pelaku manipulasi?
Publik Jambi tidak lagi meminta janji.
Kami menuntut kembalinya kebenaran.
Jangan biarkan laporan rakyat mati di meja birokrasi, karena di atas hukum manusia, masih ada pengadilan sejarah. Hukum harus kembali pada marwahnya: melindungi yang lemah, bukan membentengi yang serakah.























Discussion about this post