JAMBI – Dugaan penggunaan nama dan tanda tangan tanpa izin milik mantan Direktur CV Jaya Tambang Abadi (JTA) memasuki babak baru. Mantan direktur perusahaan tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada kepolisian.
Langkah hukum itu dinilai bukan sekadar menyangkut sengketa administrasi perusahaan. Jika dugaan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, perkara ini berpotensi membuka tabir dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam rantai penyediaan material untuk proyek strategis nasional, yakni pembangunan Jalan Tol Jambi–Tempino.
Sebelumnya, FikiranRajat.id telah mengungkap dugaan penggunaan dokumen CV Jaya Tambang Abadi oleh pihak lain dalam aktivitas penambangan material. Dalam pemberitaan terpisah, PT Petrolindo Energi Perkasa (PT PEP) juga telah memberikan penjelasan mengenai penggunaan dokumen CV Jaya Tambang Abadi dalam kegiatan penambangan.
Dua fakta tersebut menjadi bagian dari rangkaian investigasi yang hingga kini terus berkembang.
Apabila laporan dugaan pemalsuan dokumen benar-benar diproses aparat penegak hukum, penyidik diperkirakan akan menelusuri sejumlah aspek penting, di antaranya keabsahan dokumen yang digunakan, pihak yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut, serta apakah dokumen itu pernah dipakai sebagai dasar aktivitas pertambangan maupun distribusi material ke proyek pembangunan jalan tol.
Perkembangan terbaru juga menunjukkan munculnya dokumen lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. FikiranRajat.id memperoleh salinan surat perjanjian kerja sama usaha tambang emas di wilayah Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, tertanggal 9 Maret 2026, yang mencantumkan nama M. Arzaq Rahmadi sebagai pemodal.
Media ini telah meminta klarifikasi kepada M. Arzaq Rahmadi melalui pesan WhatsApp terkait dokumen tersebut, termasuk mengenai dugaan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan dan distribusi material ke proyek Jalan Tol Jambi–Tempino. Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Tidak adanya tanggapan tersebut bukan merupakan kesimpulan atas substansi informasi yang dikonfirmasi. FikiranRajat.id tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi M. Arzaq Rahmadi maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen tersebut secara menyeluruh. Apabila terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan, tetapi juga berpotensi mengungkap rantai penyediaan material yang digunakan dalam proyek strategis nasional.
FikiranRajat.id akan terus mengawal perkembangan perkara ini melalui investigasi lanjutan dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik.[tim/red]























Discussion about this post