• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dilema Moral dan Kontrak Sosial: Kewajiban Membayar Pajak versus Seruan Radikal Boikot Pajak Mahfud MD

Dilema Moral dan Kontrak Sosial: Kewajiban Membayar Pajak versus Seruan Radikal Boikot Pajak Mahfud MD

by Admin
30.06.2026
in Hukrim, Nasional, Politik
0

Jakarta — Pajak sering kali disebut sebagai darah bagi keberlangsungan sebuah negara. Tanpa pajak, roda pemerintahan akan lumpuh, pembangunan infrastruktur mandek, dan jaminan sosial bagi masyarakat mustahil terwujud. Namun, apa yang terjadi ketika instrumen yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru menjadi ladang jarahan para koruptor?

 

Baca juga

Hukum yang Disandera Penguasa: Kasus Larshen Yunus dan Potret Kelam Kriminalisasi Aktivis di Pekanbaru

Kepemimpinan Badan Gizi Nasional: Antara Harapan Publik dan Tuntutan Reformasi

Menyingkap Tabir Nusakambangan: Saat PPWI Menemukan Kemanusiaan di Balik Jeruji dan Mendampingi Korban Kriminalisasi

Lonceng Kematian Keadilan: Ketika Aktivis Lingkungan Dibuang ke Nusakambangan

Perdebatan klasik ini kembali mencuat ke permukaan menyusul pernyataan provokatif dari mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, yang membela fatwa kontroversial Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Cirebon. Fatwa tersebut secara tegas menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu membayar pajak jika pemerintah dinilai gagal dan tidak mampu memberantas korupsi.

 

Bagi sebagian kalangan, seruan Mahfud MD ini terdengar ekstrem, bahkan ada yang mengategorikannya sebagai tindakan makar atau penghasutan untuk melawan hukum. Namun, Mahfud menepis tuduhan tersebut dengan argumen konstitusional.

 

Merujuk pada Pasal 28 UUD 1945, ia menegaskan bahwa menolak membayar pajak sebagai bentuk perlawanan terhadap korupsi adalah sebuah sikap dan ekspresi politik yang sah. Menurutnya, tidak ada unsur makar di dalamnya karena gerakan ini tidak bertujuan membentuk pemerintahan tandingan, melakukan kekerasan, atau merebut kedaulatan negara, melainkan sebuah koreksi total atas runtuhnya amanat pembersihan korupsi di berbagai lembaga negara.

 

Perspektif Wilson Lalengke: Pajak dan Esensi Kontrak Sosial

 

Menanggapi diskursus yang kian memanas ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pandangan filosofis yang mendalam mengenai esensi penarikan pajak oleh negara. Menurut alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, hubungan antara rakyat dan negara tidak bersifat searah, melainkan bersifat timbal balik yang diikat oleh kesepakatan moral bersama.

 

“Pajak pada hakikatnya adalah wujud kontrak sosial (social contract) dari rakyat untuk membentuk, membiayai, dan mempertahankan sebuah negara. Rakyat menyerahkan sebagian dari hak milik dan keringat mereka dengan mandat agar negara hadir untuk melindungi, mengayomi, dan menyejahterakan kehidupan mereka. Namun, jika pemerintahan yang dibentuk oleh negara tersebut gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan mandat rakyat, termasuk membiarkan korupsi merajalela, maka kontrak sosial dalam bentuk pajak tersebut secara otomatis kehilangan basis moralnya untuk dipertahankan. Rakyat tidak bisa terus-menerus dipaksa membiayai sebuah sistem yang abai terhadap hak-hak dasar mereka,” urai Wilson Lalengke, Minggu, 28 Juni 2026.

 

Dilema antara kewajiban warga negara untuk taat membayar pajak dengan hak untuk menolaknya ketika negara korup bukanlah fenomena baru. Perdebatan ini berakar kuat pada pemikiran para filsuf dunia yang meletakkan dasar-dasar teori bernegara.

 

Filsuf Inggris abad ke-17, Thomas Hobbes (1588-1679), dalam karyanya Leviathan, berargumen bahwa individu menyerahkan hak-hak mereka kepada penguasa (negara) demi mendapatkan keamanan dan ketertiban. Dari sudut pandang Hobbesian, ketaatan kepada negara – termasuk dalam hal membayar pajak, bersifat mutlak guna menghindari kekacauan (state of nature).

 

Namun, pemikiran ini disempurnakan secara radikal oleh John Locke (1632-1794). Dalam Two Treatises of Government, Locke menegaskan bahwa jika penguasa bertindak sewenang-wenang dan gagal melindungi hak milik serta hak hidup warganya, maka rakyat memiliki “Hak untuk Memberontak” (Right to Revolution). Logika Locke sangat sejalan dengan apa yang disuarakan Mahfud MD dan Wilson Lalengke: legitimasi pemerintah runtuh saat mandat rakyat dikhianati oleh praktik koruptif.

 

Lebih lanjut, pemikir Amerika Serikat, Henry David Thoreau (1817-1862), dalam esai monumentalnya yang berjudul Civil Disobedience (Pembangkangan Sipil), memberikan pembenaran moral yang sangat spesifik mengenai penolakan pajak. Thoreau, yang sempat dipenjara karena menolak membayar pajak sebagai bentuk protes terhadap perbudakan dan perang, menyatakan: “Jika institusi pemerintah menuntut Anda menjadi agen ketidakadilan bagi orang lain, maka langgarlah hukum tersebut.”

 

Bagi Thoreau, hati nurani individu berada di atas hukum negara. Ketika uang pajak masyarakat justru digunakan untuk memperkaya para koruptor dan melanggengkan ketidakadilan, maka menghentikan aliran dana tersebut menjadi sebuah kewajiban moral.

 

Tuntutan Akuntabilitas Total

 

Sikap kritis masyarakat saat ini, yang mempertanyakan ke mana larinya setiap rupiah dari keringat mereka di tengah maraknya skandal korupsi, adalah tanda dari dewasanya alam demokrasi. Menolak membayar pajak memang memicu risiko sistemik terhadap stabilitas fiskal negara, namun mengabaikan tuntutan keadilan dari rakyat yang dikorupsi adalah bom waktu yang jauh lebih berbahaya.

 

Polemik yang digulirkan oleh Prof. Mahfud MD dan NU ini harus dibaca sebagai peringatan keras (warning shot) bagi pemerintah. Solusinya bukanlah membungkam kritik dengan pasal-pasal makar, melainkan menjawabnya dengan transparansi radikal, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para perampok uang rakyat.

 

Tanpa adanya akuntabilitas, maka seperti yang dikatakan Wilson Lalengke, ikatan kontrak sosial antara rakyat dan penguasa akan rapuh, meninggalkan sebuah negara yang kehilangan legitimasi moral di mata rakyatnya sendiri. (TIM/Red)

Tags: #WilsonLalengkeProf. Mahfud
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

30.09.2026
Berita

Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

29.09.2026
Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Next Post

Ketika Kita Memilih Diam, Narkoba Memilih Menguasai Negeri

Marak Dugaan Peredaran Obat Daftar G, Hari Bhayangkara ke-80 di Palopo Akan Diwarnai Aksi Demokrasi IPMAPA

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

EX DIREKTUR CV JAYA TAMBANG ABADI BAKAL LAPOR POLISI, DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN BERPOTENSI BONGKAR RANTAI PASOK MATERIAL PROYEK TOL JAMBI–TEMPINO

SURAT TERBUKA UNTUK JAKSA AGUNG RI: Membongkar Misteri "Proyek Hantu" dan Lumpuhnya Penegakan Hukum di Muaro Jambi

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah