AMBI, FikiranRajat.id — Kepemimpinan baru di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi di bawah komando M. Umar MY, S.E., M.M. dihadapkan pada ujian transparansi yang krusial. Publik kini menagih ketegasan dan keterbukaan informasi terkait paket pengadaan Interactive Flat Panel Display (IFPD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp8.182.900.000 yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya besar.
Paket pengadaan yang bersumber dari APBD dengan metode E-Purchasing dan menggandeng penyedia PT Nusa Persada Khatulistiwa ini sebelumnya terkesan tertutup. Ketika dikonfirmasi, pejabat di bidang terkait justru saling lempar tanggung jawab. Kabid Pembinaan SMA, Hj. Euis Novitasari, mengaku tidak mengetahui secara persis pelaksanaan kegiatan tersebut dengan dalih tahun anggaran 2024 telah berlalu, dan mengarahkan konfirmasi kepada Iwan selaku PPTK Sarpras SMA.
Alasan Klasik Pejabat Teknis Cederai Keterbukaan Informasi
Alasan bahwa pejabat terkait berganti atau tidak mengetahui kegiatan tahun anggaran sebelumnya tidak bisa dibenarkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Anggaran senilai lebih dari Rp8,1 miliar bukanlah nominal yang kecil. Dana tersebut bersumber dari uang rakyat yang peruntukannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, mulai dari perencanaan, realisasi fisik, hingga pemanfaatannya di sekolah-sekolah penerima.
Sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan sempat menyebut adanya 70 unit IFPD yang diterima sejumlah SMA. Namun, penjelasan tersebut terkesan parsial dan tidak mampu menjawab rincian mendasar dari paket pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut. Ketidaksesuaian antara dokumen resmi pengadaan dan minimnya penjelasan utuh dari pejabat berwenang justru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Enam Pertanyaan Mendasar yang Wajib Dijawab Kadisdik Jambi
Sebagai pimpinan tertinggi di instansi tersebut, M. Umar MY dituntut untuk segera membuka data secara terang-benderang demi memulihkan kepercayaan publik. Sejumlah pertanyaan mendasar berikut harus dijawab berdasarkan dokumen otentik:
▪️ Berapa unit riil IFPD yang dibeli melalui paket senilai Rp8.182.900.000 tersebut?
▪️ Sekolah mana saja yang menjadi penerima manfaat secara spesifik dari pengadaan ini?
▪️ Kapan barang tersebut diterima dan siapa pejabat yang menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST)?
▪️ Siapa penanggung jawab teknis (PPTK) secara legal formal yang mengawal jalannya proyek dari awal hingga akhir?
▪️ Di mana keberadaan fisik barang saat ini? Apakah sudah terpasang dan berfungsi dengan baik di sekolah?
▪️ Apakah seluruh proses distribusi dapat diaudit dan diverifikasi secara fisik tanpa ada kejanggalan?
Uang Rakyat Bukan Ruang Spekulasi
FikiranRajat.id menegaskan bahwa penelusuran dan pemberitaan ini bukanlah bentuk tuduhan maupun upaya mendiskreditkan pihak tertentu. Ini adalah bentuk fungsi kontrol sosial media massa terhadap penggunaan keuangan daerah agar tepat sasaran, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Publik Provinsi Jambi tidak membutuhkan jawaban normatif atau lemparan kewenangan antar-pejabat. Yang dibutuhkan adalah dokumen, angka, lokasi fisik barang, dan kejelasan hukum.
Kini, bola panas berada di tangan M. Umar MY. Apakah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berani membuka dokumen kontrak, daftar penerima, dan BAST secara transparan kepada publik, atau justru memilih bungkam dan membiarkan misteri miliaran rupiah ini terus menjadi preseden buruk birokrasi pendidikan di Jambi?
Redaksi FikiranRajat.id tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, serta tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, para pejabat terkait, maupun pihak PT Nusa Persada Khatulistiwa demi terciptanya pemberitaan yang berimbang dan objektif.[red]























Discussion about this post