• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

    Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

    Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

    Karhutla Belum Tuntas, Muhammad Fithrat Irfan: Jangan Jadikan Paru-Paru Rakyat Tumbal Kelalaian! Copot Menteri Kehutanan

    Mengkambing-hitamkan Bupati, MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi

    SKANDAL “JALAN FIKTIF” RP2,3 MILIAR MUARO JAMBI: KEJARI “MASUK ANGIN”, KARYA GRAHAM HUTAGAOL DINILAI JADI BENTENG PELINDUNG KORUPTOR

    Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

    RAKYAT BUKAN BOLA PINGPONG: PELAYANAN DI POLDA LAMPUNG DIPERTANYAKAN

    Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

    Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

    Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

    Karhutla Belum Tuntas, Muhammad Fithrat Irfan: Jangan Jadikan Paru-Paru Rakyat Tumbal Kelalaian! Copot Menteri Kehutanan

    Mengkambing-hitamkan Bupati, MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi

    SKANDAL “JALAN FIKTIF” RP2,3 MILIAR MUARO JAMBI: KEJARI “MASUK ANGIN”, KARYA GRAHAM HUTAGAOL DINILAI JADI BENTENG PELINDUNG KORUPTOR

    Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

    RAKYAT BUKAN BOLA PINGPONG: PELAYANAN DI POLDA LAMPUNG DIPERTANYAKAN

    Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » GMC Dampingi Pedagang PNP Ajukan Perlindungan Hukum dan Minta Klarifikasi Dugaan Pungutan

GMC Dampingi Pedagang PNP Ajukan Perlindungan Hukum dan Minta Klarifikasi Dugaan Pungutan

by Admin
12.09.2026
in Berita, Hukrim, Nasional
0

PALOPO – Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC) mendampingi Forum Pedagang PNP Bersatu (FPPNPB), selaku perwakilan para pedagang di kawasan Pusat Niaga Palopo (PNP), menyampaikan permohonan perlindungan hukum, pengamanan aktivitas perdagangan, serta fasilitasi musyawarah dan mediasi kepada Polres Palopo, Jumat (11/10/2026).

 

Baca juga

Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

Karhutla Belum Tuntas, Muhammad Fithrat Irfan: Jangan Jadikan Paru-Paru Rakyat Tumbal Kelalaian! Copot Menteri Kehutanan

Permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan dugaan pungutan yang dipertanyakan sejumlah pedagang di kawasan PNP.

 

Permohonan disampaikan melalui surat Nomor 040/GMC-PNP/IX/2026 tertanggal 10 September 2026, dengan perihal Permohonan Perlindungan Hukum, Pengamanan Aktivitas Perdagangan dan Fasilitasi Musyawarah/Mediasi terkait Dugaan Pungutan Tidak Berdasar Hukum di PNP.

 

Berdasarkan tanda terima surat, dokumen tersebut telah diterima oleh pihak Polres Palopo pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 14.15 WITA, di ruang Kasium.

Ketua Umum GMC, Syarifuddin, mengatakan permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong agar persoalan yang berkembang di kalangan pedagang dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, musyawarah dan mediasi.

 

Menurutnya, sebagian pedagang disebut telah melakukan pembayaran. Namun, masih terdapat pedagang yang mempertanyakan dasar hukum kewajiban pembayaran tersebut, termasuk pihak yang memiliki kewenangan melakukan penagihan.

 

Pertanyaan lainnya menyangkut besaran dan periode pembayaran, mekanisme pembayaran, serta pihak yang secara sah berhak menerima pembayaran.

 

Syarifuddin menegaskan, langkah yang dilakukan GMC bukan untuk menghalangi hak pihak mana pun yang memang memiliki dasar hukum untuk melakukan penagihan.

 

Sebaliknya, GMC mendorong agar setiap hak dan kewajiban para pihak dilaksanakan berdasarkan dasar hukum, kewenangan dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Selain meminta fasilitasi klarifikasi, GMC dan FPPNPB juga memohon perlindungan dan pengamanan agar aktivitas perdagangan para pedagang di kawasan PNP tetap berlangsung secara aman, tertib dan kondusif.

 

GMC meminta agar langkah-langkah preventif dilakukan sesuai kewenangan kepolisian apabila terdapat tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi, ancaman, pemaksaan, kekerasan maupun tindakan sepihak yang dapat memicu konflik.

 

Termasuk apabila terdapat rencana penyegelan atau pengosongan tempat usaha, GMC meminta agar aspek kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku terlebih dahulu diperjelas.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun potensi konflik di antara para pihak yang berkepentingan di kawasan PNP.

 

GMC juga menyoroti persoalan hukum terkait tanah dan pengelolaan kawasan PNP yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses serta putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 2536 K/Pdt/2013.

Namun, GMC menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta kepolisian menentukan pihak yang berhak atas kepemilikan tanah ataupun mengubah putusan pengadilan.

 

GMC justru mendorong agar dilakukan verifikasi mengenai hubungan antara objek tanah yang menjadi bagian dari perkara dengan lokasi tempat usaha masing-masing pedagang.

 

Verifikasi tersebut antara lain menyangkut status kios atau ruko, status HGB apabila ada, hubungan hukum dengan pengelola, serta dasar masing-masing pedagang menempati tempat usaha.

 

Menurut GMC, verifikasi diperlukan agar status hukum setiap tempat usaha dapat dilihat berdasarkan dokumen dan hubungan hukum masing-masing, sehingga tidak terjadi kesimpulan yang bersifat menyeluruh terhadap seluruh pedagang.

 

GMC mengusulkan agar dilakukan pertemuan yang melibatkan para pedagang, Pemerintah Kota Palopo, pengelola PNP, serta pihak-pihak yang melakukan atau mengatasnamakan kewenangan penagihan.

 

Forum tersebut diharapkan dapat membahas secara terbuka sejumlah hal, mulai dari dasar hukum dan kewenangan penagihan, hubungan hukum pihak yang melakukan penagihan dengan objek atau kawasan PNP, besaran dan periode pembayaran, mekanisme pembayaran, hingga pihak yang secara sah berhak menerima pembayaran.

 

Sejumlah pihak yang diharapkan dapat dilibatkan dalam forum tersebut antara lain Marten Sima, A. Irma, pengelola PNP, Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Palopo, Idil Kendek, perwakilan FPPNPB dan GMC.

 

GMC menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari pedagang dan dimaksudkan untuk kepentingan klarifikasi.

 

Pencantuman nama tersebut bukan merupakan tuduhan ataupun kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran hukum.

 

Sementara itu, Forum Pedagang PNP Bersatu (FPPNPB) selaku perwakilan para pedagang berharap persoalan yang berkembang dapat segera memperoleh kejelasan melalui proses klarifikasi dan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait.

 

Ketua FPPNPB, Amisa, bersama Sekretaris Safaruddin, berharap Pemerintah Kota Palopo, pengelola PNP, pihak yang melakukan penagihan serta instansi terkait dapat duduk bersama untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan kewenangan masing-masing.

 

FPPNPB juga berharap tidak terjadi tindakan sepihak terhadap para pedagang sebelum terdapat kejelasan mengenai status tempat usaha, dasar kewajiban pembayaran, besaran tagihan, periode pembayaran, serta pihak yang secara sah berwenang menerima pembayaran.

 

Menurut FPPNPB, para pedagang pada prinsipnya siap menjalankan kewajiban yang memang memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, mereka meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan, tertib, proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

FPPNPB berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mempertemukan seluruh pihak sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan aktivitas perdagangan para pedagang tetap berjalan aman dan kondusif.

 

GMC dan FPPNPB menegaskan bahwa para pedagang menghormati putusan pengadilan serta hak setiap pihak yang dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.

 

Namun, para pedagang juga membutuhkan kepastian mengenai siapa yang berwenang melakukan penagihan, apa dasar hukumnya, objek apa yang ditagihkan, berapa besaran kewajibannya, untuk periode apa pembayaran dilakukan, bagaimana mekanisme pembayaran, serta kepada siapa pembayaran harus diserahkan.

 

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang sekaligus menghindari munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.

 

GMC berharap persoalan di kawasan PNP dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, musyawarah dan mediasi dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, transparansi, proporsionalitas dan kepastian hukum.

 

Apabila dalam proses klarifikasi nantinya ditemukan adanya dugaan peristiwa yang memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana, GMC menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan demikian, permintaan pedagang saat ini bukan semata-mata menolak adanya pembayaran, melainkan meminta kejelasan mengenai dasar hukum, kewenangan, objek, besaran dan mekanisme pembayaran, sehingga setiap kewajiban dapat dilaksanakan secara transparan dan memiliki kepastian hukum. (TIM/Red)

 

Pewarta : FAD

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

27.10.2026
Berita

Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

27.10.2026
Berita

Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

27.10.2026
Berita

Karhutla Belum Tuntas, Muhammad Fithrat Irfan: Jangan Jadikan Paru-Paru Rakyat Tumbal Kelalaian! Copot Menteri Kehutanan

27.10.2026
Berita

Mengkambing-hitamkan Bupati, MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi

26.10.2026
Berita

SKANDAL “JALAN FIKTIF” RP2,3 MILIAR MUARO JAMBI: KEJARI “MASUK ANGIN”, KARYA GRAHAM HUTAGAOL DINILAI JADI BENTENG PELINDUNG KORUPTOR

26.10.2026
Next Post

Beda Ideologi, Pertemuan Golkar dan PKS Dinilai Punya Kesamaan Penting: Kaderisasi Politik

3 Tahun Lawan Mafia Tanah dan 3 Menteri ATR/BPN, Aktivis Muda Asal Sulteng Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

DESAKAN TERBUKA WARGA BUKIT MURAU: KADES NURYADI DITUNTUT TUNJUKKAN SERTIFIKAT ASET LAPANGAN BOLA DAN TRANSPARANSI TKD 14 HEKTARE!

KOK BISA BTM TAQWA SINGKUT TERIMA SERTIFIKAT ASET DESA SEBAGAI AGUNAN?

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah