SINGKUT — Tekanan publik terhadap tata kelola pemerintahan Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, semakin memanas. Kepala Desa definitif, Nuryadi, didesak untuk bersikap transparan dan segera membuktikan kepada masyarakat di mana posisi fisik sertifikat aset desa berupa tanah lapangan bola yang sempat dijadikan agunan di KSPPS BTM Taqwa Singkut.
Desakan ini mencuat setelah karut-marut kredit fiktif dan praktik penggadaian aset desa di bawah bayang-bayang mantan Kades Wahyu Safitri (yang kini berstatus DPO Polres Sarolangun) terus menuai sorotan tajam warga.
Kades Nuryadi Dituntut Terbuka: Belasan Tahun Jadi Sekdes, Kok Bisa Tidak Tahu?
Sebagai sosok yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) berturut-turut hingga belasan tahun lamanya sebelum akhirnya terpilih menjadi Kepala Desa definitif, Nuryadi dinilai tidak masuk akal jika mengaku tidak mengetahui proses penggadaian aset desa tersebut.
Warga dan tokoh masyarakat mempertanyakan integritas kepemimpinannya saat ini. Mengapa sebagai motor birokrasi desa selama belasan tahun, ia seolah tutup mata terhadap dokumen-dokumen penting milik publik yang digadaikan secara melawan hukum?
▪️ Warga menuntut agar Nuryadi secara jantan menunjukkan kepada masyarakat apakah sertifikat tanah lapangan bola tersebut saat ini sudah benar-benar aman di tangan pemdes atau masih tersandera di pihak BTM Taqwa.
▪️ Publik mendesak klarifikasi langsung terkait dugaan keterlibatan atau pengetahuan mendalam sang kades terhadap skandal pinjaman fiktif yang merugikan masyarakat luas.
Misteri Keberadaan dan Aliran Dana TKD Sawit 14 Hektare
Selain polemik sertifikat lapangan bola, sorotan tajam juga diarahkan pada pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) berupa kebun sawit seluas ±14 hektare di Bukit Murau.
Selama bertahun-tahun, hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun sawit aset desa tersebut terus berjalan. Namun, masyarakat mempertanyakan ke mana aliran uang hasil penjualan sawit tersebut bermuara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil panen kebun desa tersebut diduga kuat dijual ke RAM milik Slamet Kastalo (yang juga dikenal sebagai mantan Anggota DPRD Sarolangun).
Warga mendesak Kades Nuryadi untuk membuka laporan keuangan secara transparan: ke mana saja aliran dana hasil penjualan sawit TKD 14 hektare tersebut mengalir selama bertahun-tahun, dan apa kontribusinya bagi pembangunan desa?
Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi mendalam telah dilakukan oleh awak media dan perwakilan pemerhati publik guna memenuhi prinsip cover both sides dalam karya jurnalistik. Pesan singkat yang dikirimkan secara langsung melalui WhatsApp kepada Kades Nuryadi telah terkirim (centang dua).
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Nuryadi memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun. Sikap tutup mulut ini dinilai warga sebagai bentuk pengabaian terhadap hak jawab publik dan memperkuat kecurigaan adanya hal-hal yang ditutupi terkait karut-marut aset desa.
Masyarakat Bukit Murau dan para korban mendesak agar aparat penegak hukum (Polres Sarolangun) segera turun tangan mengaudit seluruh aset desa, memeriksa aliran dana TKD sawit, serta membongkar tuntas pihak-pihak yang menikmati hasil dari penyalahgunaan wewenang di Desa Bukit Murau.[red]























Discussion about this post