• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 3 Tahun Lawan Mafia Tanah dan 3 Menteri ATR/BPN, Aktivis Muda Asal Sulteng Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria

3 Tahun Lawan Mafia Tanah dan 3 Menteri ATR/BPN, Aktivis Muda Asal Sulteng Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria

by Admin
16.09.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

PALU — Perjuangan panjang seorang aktivis muda nasional asal Sulawesi Tengah, Muhammad Fithrat Irfan, berujung pada kecaman keras terhadap birokrasi pertanahan. Selama lebih dari tiga tahun, sejak 2023 hingga 2025, Irfan bersama keluarganya harus berjuang mengurus sertifikat tanah milik almarhum ayahnya yang hilang akibat bencana gempa dan tsunami Palu pada 2018 silam.

 

Baca juga

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

Ironisnya, proses penggantian sertifikat tersebut justru berputar-putar di bawah kepemimpinan tiga era Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)—mulai dari Hadi Tjahjanto, Agus Harimurti Yudhoyono, hingga Nusron Wahid. Irfan mengaku dipersulit oleh pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu dan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah dengan alasan arsip buku tanah tidak ditemukan.

 

Akibat birokrasi yang berbelit-belit dan dugaan keterlibatan oknum mafia tanah, Irfan menderita kerugian immateriil hingga ratusan juta rupiah. Ia bahkan terpaksa menjual rumah warisan milik mendiang ayahnya demi membiayai proses pengurusan yang berjalan bertahun-tahun hingga tingkat Inspektorat Jenderal ATR/BPN di Jakarta.

 

Kasus ini sempat mengemuka ke permukaan dan dikawal ke Senayan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI bersama Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tengah, Longki Djanggola. Dalam RDP tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beserta jajaran sempat menyatakan bahwa data fisik sertifikat yang dimaksud tidak tercatat dalam arsip kementerian.

Namun, dinamika baru terungkap melalui surat balasan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Palu tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kantah Kota Palu, Susetyo Nugroho, S.Kom., M.Sc. Berdasarkan tindak lanjut pembinaan dan penertiban arsip/warkah, pihak Kantah Kota Palu akhirnya menemukan dokumen Buku Tanah Hak Milik Nomor 00081 Kelurahan Duyu (Surat Ukur Nomor 4043/1994, luas 13.572 meter persegi atas nama Baso Rustham Effendy) yang sebelumnya dinyatakan tidak ada. Dalam surat tersebut diungkapkan bahwa dokumen itu sebenarnya ada, namun terjadi pencatatan nomor hak ganda sehingga dilakukan penyesuaian nomor hak baru menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 04516 Kelurahan Duyu.

 

Sebelumnya, pihak Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 1 September 2025 yang ditandatangani oleh Irjen Dr. Dalu Agung Darmawan, M.Si., juga sempat menurunkan tim audit investigatif dan menyatakan bahwa permohonan sedang dalam proses penyelesaian dan penataan batas. Kendati demikian, korban tetap merasa kecewa karena di balik terbuktinya kelalaian arsip tersebut, oknum-oknum pegawai yang diduga terlibat tidak dijatuhi sanksi tegas, bahkan dilaporkan justru mendapat kenaikan jabatan, serta belum ada permohonan maaf resmi dari pihak kementerian.

 

Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria

 

Menanggapi carut-marut penanganan konflik agraria ini, Muhammad Fithrat Irfan secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar RUU Reforma Agraria segera disahkan menjadi Undang-Undang. Menurutnya, konflik agraria di Indonesia sudah terlalu berlarut-larut dan memakan banyak korban dari masyarakat luas.

 

“Bukan aturan hukumnya yang salah, tapi sumber daya manusia yang ada di dalamnya bobrok penuh dengan kecurangan. Mereka memperkaya diri dengan cara menindas rakyat,” ujar Irfan dalam keterangannya.

 

Ia berharap regulasi baru dalam RUU Reforma Agraria nantinya tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga menerapkan sanksi hukum yang berat, pencopotan jabatan secara tidak hormat, serta sanksi pidana tanpa pandang bulu bagi oknum internal maupun eksternal yang bermain sebagai mafia tanah.

 

Irfan menutup pernyataannya dengan kritikan tajam terhadap kepemimpinan di tingkat kementerian yang dinilainya kerap menampilkan lip service semata. Ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin yang jujur, tegas, berani, dan berpihak kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[red]

Redaksi 🪶 http://fikiranrajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

DESAKAN TERBUKA WARGA BUKIT MURAU: KADES NURYADI DITUNTUT TUNJUKKAN SERTIFIKAT ASET LAPANGAN BOLA DAN TRANSPARANSI TKD 14 HEKTARE!

KOK BISA BTM TAQWA SINGKUT TERIMA SERTIFIKAT ASET DESA SEBAGAI AGUNAN?

SKandal Pengadaan Tenda Maut: Jejak Hitam Rp800 Juta di Balik Bayang-Bayang Kekuasaan

PB HMI Desak ESDM dan Mabes Polri Periksa Petinggi PT Vale, Munawir: Jangan Tunggu Konflik Membesar

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah