SAROLANGUN, SINGKUT — Praktik lancung di lembaga keuangan mikro kembali mencoreng dunia perkreditan daerah di Kabupaten Sarolangun. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Taqwa Singkut resmi disorot tajam oleh publik setelah terbongkar melakukan serangkaian tindakan sewenang-wenang. Mulai dari penyitaan aset secara sepihak, penahanan sertifikat warga yang tidak tahu apa-apa, pemalsuan dokumen, hingga dugaan pemerasan berkedok uang administrasi penebusan.
Kasus memilukan ini terungkap berdasarkan investigasi mendalam serta laporan pengaduan masyarakat yang dihimpun oleh Redaksi Media Siber FikiranRajat.id bersama DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi. Berdasarkan data resmi Kementerian Koperasi (NIK Koperasi), lembaga berbadan hukum nomor 38/BH/VI.1/XII/2010 ini dipimpin oleh Alif Purnomo selaku Ketua LKM dan Ali Akbar sebagai Manajer.
Alih-alih menegakkan prinsip kehati-hatian, manajemen BTM Singkut justru diduga kuat merekayasa kredit bermasalah atas nama debitur Wahyu Safitri—yang saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Sarolangun.
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Diperas dan Dipaksa Membayar
Penderitaan rakyat kecil dalam pusaran skandal ini kian tidak berperikemanusiaan. Korban bernama Suherman mengungkapkan bahwa sertifikat tanah/rumahnya disandera secara ilegal lantaran dipinjam oleh sang buronan Wahyu Safitri. Tak hanya itu, pihak BTM melakukan tekanan psikologis dan finansial agar korban mau menebus dokumen tersebut.
“Awalnya diminta uang administrasi Rp15 juta, lalu turun jadi Rp10 juta, hingga akhirnya ditekan di angka Rp6 juta agar sertifikat bisa diambil. Padahal, sepeser pun uang pencairan pinjaman tidak pernah kami nikmati; semuanya diambil oleh Wahyu Safitri, bahkan uang warisan yang dititipkan ikut lenyap,” ungkap Suherman dengan nada geram.
Nasib serupa dialami oleh korban lainnya, Suwanto. Dalam pengakuannya, Suwanto dipaksa menandatangani akad di BTM, di mana tanda tangan istrinya diduga kuat dipalsukan oleh pihak-pihak tertentu. Suwanto dipaksa menerima dokumen seolah-olah melakukan transaksi jual beli kebun, namun pada saat pencairan, seluruh uang tersebut langsung diambil alih dan dikuasai oleh Wahyu Safitri di hadapan dan disaksikan langsung oleh pihak manajemen BTM (Ali Akbar dan Alif). Padahal, Suwanto telah memperingatkan bahwa kebun dan rumahnya sedang terikat kredit aktif di bank lain (double collateral). Ketika buronan Wahyu Safitri kabur menjadi DPO, pihak BTM justru melampiaskan tekanan kepada Suwanto untuk menanggung beban utang yang tidak pernah ia nikmati.
Aset Desa Ikut Digadaikan, Jejak Kejahatan Sembunyikan Ujung Pangkal
Borok manajemen BTM Singkut semakin menjadi-jadi tatkala investigasi lapangan menemukan bahwa pusaran kredit fiktif ini turut menyeret sertifikat aset desa sebagai jaminan utama. Meskipun belakangan dikabarkan sempat ditutup-tutupi atau dialihkan dengan sita jaminan berupa rumah pribadi, rumah orang tua Wahyu Safitri, kebun bersama, hingga unit mobil, tindakan melanggar hukum atas pengagunaan aset negara/desa tersebut telah terjadi secara telak tanpa ujung pangkal yang transparan.
Manajemen BTM Panik, Konfirmasi Wartawan Dibalas Sikap Pengecut
Menyikapi karut-marut kejahatan terstruktur ini, Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id sekaligus Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Muthalib, S.H., telah melayangkan surat konfirmasi resmi dan permintaan hak jawab kepada Ketua LKM Alif Purnomo dan Manajer Ali Akbar.
Namun, setelah batas waktu 3 x 24 jam terlampaui, alih-alih memberikan klarifikasi, kedua oknum pengurus tersebut justru menunjukkan sikap pengecut. Mereka memilih bungkam, menolak kedatangan surat konfirmasi langsung ke rumah, hingga memblokir akses komunikasi awak media. Gelagat lari dari tanggung jawab ini memperkuat dugaan bahwa mereka panik karena jurus tipu daya dan praktik lancungnya telah sepenuhnya terendus publik.
Siap Digulung ke Meja Hijau: OJK, Dinas Koperasi, dan Kepolisian Diminta Bertindak
Mengingat para korban berada dalam keterbatasan pemahaman hukum dan mengalami tekanan psikologis berat, Redaksi FikiranRajat.id dan DPD PPWI Jambi mengambil sikap tegas untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau.
Seluruh informasi serta dokumen investigasi, hasil wawancara, dugaan pemerasan, serta rekayasa akad kini resmi didorong ke ranah hukum. Aparat penegak hukum (Polres Sarolangun), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Dinas Koperasi didesak segera melakukan audit investigatif, memproses hukum para pelaku atas dugaan tindak pidana berdasarkan KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023 ;
Tindak Pidana Pemalsuan Surat / Dokumen (Memalsukan Tanda Tangan Istri Korban & Akad Fiktif):
Jika menggunakan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu diatur dalam Pasal 391 jo. Pasal 395 KUHP Baru (yang menggantikan Pasal 263 KUHP lama), dengan ancaman pidana penjara yang tegas bagi setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian.
Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Tekanan Meminta Uang “Penebusan” Sertifikat):
Tindakan memaksa orang lain dengan ancaman atau kekerasan untuk memberikan sesuatu (dalam hal ini menyandera sertifikat dan menuntut uang Rp6 juta – Rp15 juta) diatur dalam Pasal 482 KUHP Baru (menggantikan Pasal 368 KUHP lama tentang pemerasan).
Tindak Pidana Penipuan dan Turut Serta Melakukan Kejahatan (Rekayasa Kredit & Penguasaan Dana oleh DPO):
Tindakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru (menggantikan Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan).
Sementara itu, keterlibatan pihak manajer (Ali Akbar dan Alif Purnomo) yang menyaksikan dan memfasilitasi penyerahan uang kepada buronan (Wahyu Safitri) dijerat menggunakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Baru mengenai Penyertaan Tindak Pidana (Deelneming / Turut Serta Melakukan dan Menganjurkan).
Tindak Pidana Korupsi & Penyalahgunaan Wewenang (Pengagunaan Aset Desa Secara Ilegal):
Terkait keterlibatan sertifikat aset desa yang digadaikan tanpa prosedur sah dan merugikan keuangan desa/negara, dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/daerah.
Landasan Hukum Acara (KUHAP) Terkait Hak Pelaporan oleh Kontrol Sosial / Pers
Dasar Hukum Pengaduan & Laporan oleh Masyarakat/Pers (Pasal 1 angka 24 & Pasal 108 KUHAP):
Berdasarkan ketentuan KUHAP, setiap orang atau lembaga yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau mengetahui terjadinya suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada pihak berwajib (Kepolisian).
Dalam konteks korban yang mengalami tekanan psikologis dan ketakutan, lembaga pers dan organisasi kemasyarakatan/profesi wartawan memiliki legitimasi hukum untuk meneruskan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) guna memicu tindakan penyelidikan awal oleh aparat penegak hukum.
Dengan penyesuaian rujukan pasal ke KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) ini, laporan resmi ke Polres Sarolangun, OJK, dan Dinas Koperasi akan semakin akurat secara yuridis dan tidak terbantahkan dalam menghadapi dalih pihak BTM sekaligus memerintahkan pengembalian seluruh sertifikat hak milik korban maupun Aset desa tanpa syarat apa pun! (Tim Redaksi)























Discussion about this post