FIKIRANRAJAT.ID | SAROLANGUN – Kunjungan lapangan Komisi XII DPR RI bersama sejumlah perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM), Kabupaten Sarolangun, menuai kekecewaan dari sebagian masyarakat yang selama ini mengaku terdampak aktivitas perusahaan tersebut.
Kekecewaan tersebut disampaikan Ahmad Mas’aduddin (Gus Udin), Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Terdampak PT SMM. Ia mengaku masyarakat yang selama ini aktif mendampingi persoalan lingkungan justru tidak memperoleh informasi mengenai jadwal kunjungan tersebut.
Menurut Gus Udin, sejak awal pihaknya konsisten mendampingi warga dalam menyampaikan berbagai keluhan terkait dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PT SMM. Karena itu, ia berharap masyarakat juga dilibatkan ketika Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi lapangan.
“Saya mewakili masyarakat menyampaikan rasa kecewa kepada Bapak Cek Endra dan rombongan Komisi XII DPR RI. Dalam rapat sebelumnya kami memahami akan ada koordinasi ketika turun ke lapangan. Namun kenyataannya, kami justru mengetahui rencana kedatangan itu bukan dari masyarakat atau pihak DPR, melainkan dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang selama ini mereka rasakan.
“Kami ini yang sejak awal mengawal kasus ini. Mulai dari munculnya keluhan masyarakat, aksi-aksi warga, sampai proses pengawasan yang berjalan hari ini. Ketika akhirnya Komisi XII datang, kami berharap bisa berdialog langsung. Tetapi yang terjadi justru masyarakat tidak diberi informasi.”
Gus Udin juga mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelum kunjungan berlangsung dirinya telah berupaya menghubungi Cek Endra melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan kepastian jadwal kunjungan.
Menurut pengakuannya, saat itu ia belum memperoleh kepastian mengenai agenda tersebut.
“Beberapa hari sebelumnya saya sudah mengirim pesan WhatsApp kepada Pak Cek Endra. Jawaban yang saya terima saat itu beliau mengatakan belum mengetahui jadwalnya. Tetapi pada hari pelaksanaan ternyata rombongan sudah turun ke lokasi tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat.”
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan komunikasi yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mempunyai bukti komunikasi itu. Apa yang saya sampaikan bukan asumsi. Saya siap mempertanggungjawabkan berdasarkan data dan bukti yang saya miliki.”
Selain menyoroti kunjungan Komisi XII DPR RI, Gus Udin juga menyampaikan kritik terhadap pola pengawasan yang selama ini dilakukan oleh sejumlah pihak.
Menurutnya, ketika tim dari instansi lingkungan hidup melakukan pengambilan sampel maupun pemeriksaan di lapangan, masyarakat juga mengaku tidak selalu memperoleh pemberitahuan sebelumnya.
“Beberapa kali pengambilan sampel lingkungan maupun pemeriksaan dilakukan, masyarakat juga tidak pernah diajak atau diberi tahu. Padahal kami yang merasakan langsung dampaknya dan mendampingi warga sejak awal.”
Dalam video yang beredar, seorang warga yang diperkenalkan sebagai Bu Sariyati juga menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya kunjungan tersebut ketika rombongan telah berada di lokasi.
Bagi Gus Udin, persoalan utama bukan sekadar soal pemberitahuan, melainkan pentingnya memastikan masyarakat terdampak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan kondisi yang mereka alami secara langsung kepada para pengambil kebijakan.
“Kami menghormati fungsi pengawasan DPR RI. Justru karena itu kami berharap pengawasan dilakukan secara terbuka, mendengar seluruh pihak, termasuk masyarakat yang selama ini mengawal persoalan ini sejak awal.”
Sementara itu, kunjungan Komisi XII DPR RI ke PT SMM dilakukan setelah perusahaan tersebut menjadi sorotan publik menyusul adanya keluhan warga mengenai dugaan dampak lingkungan serta berbagai pemberitaan mengenai proses perizinan dan operasional perusahaan.
Hak Jawab
FikiranRajat.id membuka ruang hak jawab kepada Cek Endra selaku anggota Komisi XII DPR RI, pimpinan dan anggota Komisi XII yang hadir, Kementerian Lingkungan Hidup, PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM), serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas pernyataan narasumber dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id
























Discussion about this post