MUARO JAMBI – Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.H., menghentikan penanganan kasus dugaan proyek fiktif pembangunan Jalan Simpang Wong Kito senilai Rp2,3 miliar memicu sorotan tajam dari kalangan publik dan pegiat civil society.
Penghentian perkara tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026. Keputusan ini menuai tanda tanya besar karena dinilai minim transparansi dan mengabaikan bukti-bukti awal yang diserahkan oleh pelapor.
Kronologi Kasus dan Temuan Lapangan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 16 April 2026. Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE/LPSE), paket pekerjaan “Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI” senilai Rp2.349.828.281,60 dimenangkan oleh CV Gurun Sahara dengan masa pelaksanaan November 2025 hingga Januari 2026.
Namun, dalam investigasi lapangan yang dilakukan tim FikiranRajat.id bersama pelapor pada 18 April 2026, ditemukan fakta bahwa tidak ada jejak fisik pekerjaan konstruksi sama sekali di lokasi yang tercantum dalam dokumen tender.
Kontradiksi semakin meruncing ketika Kepala Desa Bukit Subur, Tri Nurcahyo, secara lisan membantah bahwa proyek jalan beton di wilayahnya berkaitan dengan paket Simpang Wong Kito. Di sisi lain, status kontrak di LPSE telah tercatat “Selesai”, memunculkan indikasi kuat pencairan anggaran negara tanpa realisasi fisik yang sepadan.
Pemeriksaan Lapangan dan Penghentian Perkara
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi melimpahkan penanganan perkara ke Kejari Muaro Jambi. Pada 12 Juni 2026, pemeriksaan lapangan dilakukan bersama unsur Kejari Muaro Jambi, Kasi Pidsus, penyidik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi. Pelapor, Abdul Muthalib, S.H. (Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id sekaligus Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi), kembali mendapati nihilnya pekerjaan konstruksi di koordinat objek laporan.
Kendati demikian, hasil pemeriksaan lapangan tersebut tidak pernah disampaikan secara tertulis kepada pelapor. Enam pekan berselang, tepatnya pada 3 Juli 2026, Kejari Muaro Jambi menerbitkan surat keputusan yang menyimpulkan bahwa “tidak ditemukan peristiwa pidana”, sehingga penyidikan dihentikan.
Surat penghentian tersebut menuai kritik lantaran hanya memuat kesimpulan akhir tanpa elaborasi faktual. Para pihak tidak memperoleh penjelasan rinci mengenai hasil pemeriksaan 12 Juni, status penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), keberadaan addendum kontrak, hingga dasar dokumen yang digunakan untuk menyimpulkan ketiadaan tindak pidana.
Kekecewaan Pelapor dan Indikasi Praktik “Peti Es”
Abdul Muthalib menyayangkan sikap tertutup Kejari Muaro Jambi dalam memutus perkara yang melibatkan anggaran negara miliaran rupiah tersebut.
Saya tidak marah karena kasusnya berhenti. Yang saya pertanyakan adalah bagaimana bisa berhenti begitu saja tanpa penjelasan komprehensif. Kami menyerahkan bukti data LPSE, foto nol progres di lokasi, rekaman keterangan Kades, koordinat GPS, lalu hasilnya cuma surat tanpa argumentasi hukum?” ujarnya.
Ia menekankan bahwa hak atas transparansi prosedur penuntutan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pokok-Ketentuan Kejaksaan.
Sejumlah pengamat hukum menilai pola penghentian perkara tanpa transparansi argumentasi ini menyerupai praktik “peti es“—metode pembungkaman perkara secara administratif tanpa proses peradilan terbuka. Publik kini menuntut independensi Karya Graham Hutagaol yang baru menjabat sebagai Kajari Muaro Jambi sejak akhir November 2025 untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di daerah tersebut.
Langkah Hukum Lanjutan
Menanggapi keputusan tersebut, pelapor telah melayangkan surat keberatan resmi serta mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada institusi pengawas internal dan eksternal kejaksaan, Dalam waktu dekat pelepor juga akan mengajukan permohonan pengambilalihan perkara tersebut kembali ke kejati guna menuntut transparansi serta elevasi penanganan perkara agar dugaan kerugian negara senilai Rp2,3 miliar ini dapat dibuka secara terang benderang kepada publik.
Redaksi 🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post