• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Ada Apa dengan Karya Graham Hutagaol, Kejari Muaro Jambi, Tutup Kasus Proyek Fiktif Jalan Simpang Wong Kito?

Ada Apa dengan Karya Graham Hutagaol, Kejari Muaro Jambi, Tutup Kasus Proyek Fiktif Jalan Simpang Wong Kito?

by Admin
03.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

MUARO JAMBI – Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.H., menghentikan penanganan kasus dugaan proyek fiktif pembangunan Jalan Simpang Wong Kito senilai Rp2,3 miliar memicu sorotan tajam dari kalangan publik dan pegiat civil society.

Penghentian perkara tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-1419/L.5.19/Fd.1/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026. Keputusan ini menuai tanda tanya besar karena dinilai minim transparansi dan mengabaikan bukti-bukti awal yang diserahkan oleh pelapor.

Baca juga

SKANDAL “PROYEK SILUMAN” DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

“Nol Fisik, Nol Nurani”: Ketika Kejari Muaro Jambi Menutup Kasus di Atas Fakta yang Telanjang

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang

Kronologi Kasus dan Temuan Lapangan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 16 April 2026. Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE/LPSE), paket pekerjaan “Pembangunan Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI” senilai Rp2.349.828.281,60 dimenangkan oleh CV Gurun Sahara dengan masa pelaksanaan November 2025 hingga Januari 2026.

Namun, dalam investigasi lapangan yang dilakukan tim FikiranRajat.id bersama pelapor pada 18 April 2026, ditemukan fakta bahwa tidak ada jejak fisik pekerjaan konstruksi sama sekali di lokasi yang tercantum dalam dokumen tender.

Kontradiksi semakin meruncing ketika Kepala Desa Bukit Subur, Tri Nurcahyo, secara lisan membantah bahwa proyek jalan beton di wilayahnya berkaitan dengan paket Simpang Wong Kito. Di sisi lain, status kontrak di LPSE telah tercatat “Selesai”, memunculkan indikasi kuat pencairan anggaran negara tanpa realisasi fisik yang sepadan.

Pemeriksaan Lapangan dan Penghentian Perkara

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi melimpahkan penanganan perkara ke Kejari Muaro Jambi. Pada 12 Juni 2026, pemeriksaan lapangan dilakukan bersama unsur Kejari Muaro Jambi, Kasi Pidsus, penyidik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi. Pelapor, Abdul Muthalib, S.H. (Pimpinan Redaksi FikiranRajat.id sekaligus Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi), kembali mendapati nihilnya pekerjaan konstruksi di koordinat objek laporan.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan lapangan tersebut tidak pernah disampaikan secara tertulis kepada pelapor. Enam pekan berselang, tepatnya pada 3 Juli 2026, Kejari Muaro Jambi menerbitkan surat keputusan yang menyimpulkan bahwa “tidak ditemukan peristiwa pidana”, sehingga penyidikan dihentikan.

Surat penghentian tersebut menuai kritik lantaran hanya memuat kesimpulan akhir tanpa elaborasi faktual. Para pihak tidak memperoleh penjelasan rinci mengenai hasil pemeriksaan 12 Juni, status penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), keberadaan addendum kontrak, hingga dasar dokumen yang digunakan untuk menyimpulkan ketiadaan tindak pidana.

Kekecewaan Pelapor dan Indikasi Praktik “Peti Es”

Abdul Muthalib menyayangkan sikap tertutup Kejari Muaro Jambi dalam memutus perkara yang melibatkan anggaran negara miliaran rupiah tersebut.

 

 Saya tidak marah karena kasusnya berhenti. Yang saya pertanyakan adalah bagaimana bisa berhenti begitu saja tanpa penjelasan komprehensif. Kami menyerahkan bukti data LPSE, foto nol progres di lokasi, rekaman keterangan Kades, koordinat GPS, lalu hasilnya cuma surat tanpa argumentasi hukum?” ujarnya.

 

Ia menekankan bahwa hak atas transparansi prosedur penuntutan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pokok-Ketentuan Kejaksaan.

Sejumlah pengamat hukum menilai pola penghentian perkara tanpa transparansi argumentasi ini menyerupai praktik “peti es“—metode pembungkaman perkara secara administratif tanpa proses peradilan terbuka. Publik kini menuntut independensi Karya Graham Hutagaol yang baru menjabat sebagai Kajari Muaro Jambi sejak akhir November 2025 untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di daerah tersebut.

Langkah Hukum Lanjutan

Menanggapi keputusan tersebut, pelapor telah melayangkan surat keberatan resmi serta mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada institusi pengawas internal dan eksternal kejaksaan, Dalam waktu dekat pelepor juga akan mengajukan permohonan pengambilalihan perkara tersebut kembali ke kejati guna menuntut transparansi serta elevasi penanganan perkara agar dugaan kerugian negara senilai Rp2,3 miliar ini dapat dibuka secara terang benderang kepada publik.

 

Redaksi 🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: FikiranRajat.idJalan Simpang Wong KitoKarya Graham Hutagaol ​Kejari Muaro Jambikejati jambi​Korupsi Anggaran Daerah ​Muaro JambiPenutupan Kasus Korupsi ​Proyek Fiktif
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

LAPORAN KHUSUS INVESTIGASI: Teror Brutal, Penyekapan, Perusakan 20 Pondok, & Illegal Logging Terstruktur di Batanghari

PPWI Jambi Desak Polres Batanghari Usut Tuntas Dugaan Teror, Penyekapan, dan Pembakaran Pondok Warga

Jalan Penghubung Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Lembang Uluway Patungan dan Gotong Royong

KORUPSI MELALUI KACAMATA KARAKTERISTIK ARUS UANG

KONFIRMASI BERLAPIS, SUBSTANSI BELUM TERJAWAB; REDAKSI FIKIRANRAJAT.ID SERAHKAN KOORDINAT, FOTO, DAN VIDEO DUGAAN PERAMBAHAN HUTAN KEPADA PIHAK TERKAIT

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah