BATANGHARI — Eskalasi konflik agraria dan kejahatan kehutanan di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, telah mencapai titik nadir yang mencederai nilai kemanusiaan dan supremasi hukum. Berdasarkan investigasi mendalam lanjutan oleh tim Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi, terungkap serangkaian tindakan premanisme terstruktur berupa penyekapan, penganiayaan fisik, perusakan 20 unit pondok tempat tinggal, penjarahan harta benda, hingga laporan palsu/fitnah yang dilakukan terhadap anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama di bawah kepemimpinan Suanto.
Aksi anarkis tersebut diduga kuat didalangi oleh kelompok yang mengatasnamakan Koperasi Pajar Hutan Kehidupan, yang digawangi oleh oknum-oknum seperti Hendrianto, Julianto, Pohan, serta Sopian alias Koeng. Di balik klaim sepihak dan teror membabi buta terhadap warga tani, kelompok ini justru diduga kuat menjadi aktor utama di balik kejahatan lingkungan luar biasa berupa perambahan kawasan hutan konservasi dan illegal logging massal.
Tragedi Kemanusiaan: Penyekapan, Penganiayaan, & Penghancuran 20 Pondok Warga
Berdasarkan data lapangan, dokumentasi puing-puing bangunan, serta kesaksian korban, kelompok Hendrianto dkk. melakukan tindakan main hakim sendiri di luar batas perikemanusiaan:
✒️ Penyekapan & Penyiksaan: Sejumlah anggota KTH Jaya Bersama disekap secara paksa dan mengalami penganiayaan fisik secara bersama-sama.
✒️Perusakan 20 Pondok & Penjarahan: Sebanyak 20 unit pondok tempat tinggal diratakan menggunakan alat berat. Barang pribadi warga seperti sepeda motor yang diangkut pakai mobil pikap, HP, hingga panel surya dijarah tanpa hak.
✒️Laporan Fitnah Hukum: Setelah menteror dan merusak, kelompok ini justru membuat laporan palsu/fitnah ke aparat penegak hukum dengan menuduh KTH Jaya Bersama melakukan perambahan hutan, padahal kelompok mereka sendiri sama sekali tidak terdaftar secara sah sebagai koperasi resmi di wilayah tersebut.
Aktor Berkedok Koperasi Tertangkap Basah Lakukan Illegal Logging
Ironisnya, di tengah upaya manipulasi hukum tersebut, investigasi membuktikan bahwa Hendrianto bersama Sopian alias Koeng dkk. justru tengah membabat habis kawasan hutan konservasi Distrik 8, Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam. Mereka mengerahkan alat berat ekskavator merk Komatsu untuk menebang kayu Meranti secara ilegal, menimbunnya di kebun pribadi kawasan Pabrik DMP Desa Sengkati Baru, dan mendistribusikannya menggunakan armada mobil yang diduga milik seseorang berinisial Monok, serta mengubah fungsi lahan menjadi tanaman eukaliptus.
TINJAUAN HUKUM: JERAT PASAL KUHP BARU (UU NO. 1 TAHUN 2023) & UNDANG-UNDANG SEKTORAL
Serangkaian kejahatan berlapis yang dilakukan oleh Hendrianto, Julianto, Pohan, Sopian alias Koeng dkk. memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap hukum positif Republik Indonesia:
1. Tindak Pidana Penyekapan & Kemerdekaan Orang:
Dijerat dengan Pasal 333 KUHP Lama dan/atau Pasal 464 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional Baru) tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.
2. Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama:
Dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional Baru) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
3. Perusakan Properti & Pencurian dengan Kekerasan (Penjarahan):
Perusakan 20 pondok serta penjarahan motor dan HP dijerat dengan Pasal 406 jo Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 479 & Pasal 527 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional Baru) tentang pencurian dengan kekerasan dan perusakan barang milik orang lain.
4. Tindak Pidana Pengaduan Palsu / Fitnah (Laporan Palsu ke APH):
Tindakan membuat laporan bohong/fitnah yang menuduh pihak lain melakukan perambahan padahal mereka sendiri pelakunya dijerat dengan Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 281 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional Baru) tentang pengaduan fitnah kepada penguasa.
5. Kejahatan Perambahan Hutan & Illegal Logging Skala Besar:
Perusakan kawasan hutan konservasi negara menggunakan alat berat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
DESAKAN DARURAT AKHIR:
Berdasarkan fakta-fakta investigasi, bukti visual, dan instrumen hukum yang berlaku, DPD PPWI Provinsi Jambi mendesak secara tegas kepada Kapolda Jambi dan Kapolres Batanghari untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu demi tegaknya keadilan di bumi Serentak Bak Regam.
Redaksi :🪶 http://fikiranrajat.id





























Discussion about this post