• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » LAPORAN KHUSUS INVESTIGASI: Teror Brutal, Penyekapan, Perusakan 20 Pondok, & Illegal Logging Terstruktur di Batanghari

LAPORAN KHUSUS INVESTIGASI: Teror Brutal, Penyekapan, Perusakan 20 Pondok, & Illegal Logging Terstruktur di Batanghari

by Admin
03.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

BATANGHARI — Eskalasi konflik agraria dan kejahatan kehutanan di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, telah mencapai titik nadir yang mencederai nilai kemanusiaan dan supremasi hukum. Berdasarkan investigasi mendalam lanjutan oleh tim Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi, terungkap serangkaian tindakan premanisme terstruktur berupa penyekapan, penganiayaan fisik, perusakan 20 unit pondok tempat tinggal, penjarahan harta benda, hingga laporan palsu/fitnah yang dilakukan terhadap anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaya Bersama di bawah kepemimpinan Suanto.

 

Baca juga

MAKLUMAT PELAYANAN DIINJAK-INJAK: Ketika Ilmu dan Jabatan Kehilangan Moral, PPK Satker P2JK Jambi Mengamuk dan Tebar Ancaman

PPK Satker P2JK Jambi Coreng Pelayanan Publik: Dihadapan Kepala Satker, Lontarkan Ancaman Blacklist, Undangan Tanpa Tanda Tangan, Kontrak Rp4,9 Miliar Gagal Total

SKANDAL BTM TAQWA SINGKUT: KREDIT FIKTIF, SERTIFIKAT WARGA DISANDERA, HINGGA ALIRAN DANA JUMAWAT KE DPO

MISTERI ASET PASAR TERNAK PELAWAN: LEBIH DARI SATU DEKADE MATI SURI, KINI STATUS LAHAN DIPERTANYAKAN

Aksi anarkis tersebut diduga kuat didalangi oleh kelompok yang mengatasnamakan Koperasi Pajar Hutan Kehidupan, yang digawangi oleh oknum-oknum seperti Hendrianto, Julianto, Pohan, serta Sopian alias Koeng. Di balik klaim sepihak dan teror membabi buta terhadap warga tani, kelompok ini justru diduga kuat menjadi aktor utama di balik kejahatan lingkungan luar biasa berupa perambahan kawasan hutan konservasi dan illegal logging massal.

 

Tragedi Kemanusiaan: Penyekapan, Penganiayaan, & Penghancuran 20 Pondok Warga

Berdasarkan data lapangan, dokumentasi puing-puing bangunan, serta kesaksian korban, kelompok Hendrianto dkk. melakukan tindakan main hakim sendiri di luar batas perikemanusiaan:

✒️ Penyekapan & Penyiksaan: Sejumlah anggota KTH Jaya Bersama disekap secara paksa dan mengalami penganiayaan fisik secara bersama-sama.

✒️Perusakan 20 Pondok & Penjarahan: Sebanyak 20 unit pondok tempat tinggal diratakan menggunakan alat berat. Barang pribadi warga seperti sepeda motor yang diangkut pakai mobil pikap, HP, hingga panel surya dijarah tanpa hak.

✒️Laporan Fitnah Hukum: Setelah menteror dan merusak, kelompok ini justru membuat laporan palsu/fitnah ke aparat penegak hukum dengan menuduh KTH Jaya Bersama melakukan perambahan hutan, padahal kelompok mereka sendiri sama sekali tidak terdaftar secara sah sebagai koperasi resmi di wilayah tersebut.

Aktor Berkedok Koperasi Tertangkap Basah Lakukan Illegal Logging

Ironisnya, di tengah upaya manipulasi hukum tersebut, investigasi membuktikan bahwa Hendrianto bersama Sopian alias Koeng dkk. justru tengah membabat habis kawasan hutan konservasi Distrik 8, Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam. Mereka mengerahkan alat berat ekskavator merk Komatsu untuk menebang kayu Meranti secara ilegal, menimbunnya di kebun pribadi kawasan Pabrik DMP Desa Sengkati Baru, dan mendistribusikannya menggunakan armada mobil yang diduga milik seseorang berinisial Monok, serta mengubah fungsi lahan menjadi tanaman eukaliptus.

TINJAUAN HUKUM: JERAT PASAL KUHP BARU (UU NO. 1 TAHUN 2023) & UNDANG-UNDANG SEKTORAL

Serangkaian kejahatan berlapis yang dilakukan oleh Hendrianto, Julianto, Pohan, Sopian alias Koeng dkk. memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap hukum positif Republik Indonesia:

1. Tindak Pidana Penyekapan & Kemerdekaan Orang:

Dijerat dengan Pasal 333 KUHP Lama dan/atau Pasal 464 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional Baru) tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.

 2. Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama:

Dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional Baru) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

 3.  Perusakan Properti & Pencurian dengan Kekerasan (Penjarahan):

Perusakan 20 pondok serta penjarahan motor dan HP dijerat dengan Pasal 406 jo Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 479 & Pasal 527 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional Baru) tentang pencurian dengan kekerasan dan perusakan barang milik orang lain.

 4. Tindak Pidana Pengaduan Palsu / Fitnah (Laporan Palsu ke APH):

Tindakan membuat laporan bohong/fitnah yang menuduh pihak lain melakukan perambahan padahal mereka sendiri pelakunya dijerat dengan Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 281 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional Baru) tentang pengaduan fitnah kepada penguasa.

 5. Kejahatan Perambahan Hutan & Illegal Logging Skala Besar:

Perusakan kawasan hutan konservasi negara menggunakan alat berat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

DESAKAN DARURAT AKHIR:

Berdasarkan fakta-fakta investigasi, bukti visual, dan instrumen hukum yang berlaku, DPD PPWI Provinsi Jambi mendesak secara tegas kepada Kapolda Jambi dan Kapolres Batanghari untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu demi tegaknya keadilan di bumi Serentak Bak Regam.

 

Redaksi :🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: #Batanghari#IllegalLogging ​#julianto #pohan #hendrianto#KonflikAgraria​#Penjarahan#Penyekapan#PERAMBAHANHUTANJambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

PPWI Jambi Desak Polres Batanghari Usut Tuntas Dugaan Teror, Penyekapan, dan Pembakaran Pondok Warga

Jalan Penghubung Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Lembang Uluway Patungan dan Gotong Royong

KORUPSI MELALUI KACAMATA KARAKTERISTIK ARUS UANG

KONFIRMASI BERLAPIS, SUBSTANSI BELUM TERJAWAB; REDAKSI FIKIRANRAJAT.ID SERAHKAN KOORDINAT, FOTO, DAN VIDEO DUGAAN PERAMBAHAN HUTAN KEPADA PIHAK TERKAIT

TIM GABUNGAN TURUN KE LAPANGAN, TEMUKAN DUGAAN PERAMBAHAN HUTAN KONSERVASI; DOKUMEN LAMA DAN FAKTA BARU MEMUNCULKAN PERTANYAAN BESAR

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah