• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

    Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

    SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

    KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

    Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

    Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

    Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

    GMC Laporkan Dugaan Persoalan 84 Batang Kayu Meranti, Minta Tata Kelola 25 KPH Sultra Diperiksa

    Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

    Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

    SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

    KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

    Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

    Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

    Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

    GMC Laporkan Dugaan Persoalan 84 Batang Kayu Meranti, Minta Tata Kelola 25 KPH Sultra Diperiksa

    Jejak Janggal Pengadaan PBB Muaro Jambi: Tender Terbuka Dibatalkan, Alih Jalur ke Penunjukan Langsung Rp 700 Juta Dimenangkan Konsultan Jakarta

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Putri Dakka, Kapan Uang Kami Dikembalikan?

Putri Dakka, Kapan Uang Kami Dikembalikan?

by Admin
17.07.2026
in Daerah, Hukrim, Lingkungan
0

Seorang guru mengaji dari Luwu Timur menagih janji umrah yang hilang, sementara nenek penjual nasi kuning dan cucu tunanetranya ikut menunggu keadilan.

 

Baca juga

Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global

SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

Makassar, 16 Juli 2026 — Nurhidayah Idris duduk di salah satu sudut Mapolda Sulawesi Selatan dengan wajah lelah. Suaranya pelan, namun penuh kepedihan.

 

“Saya bukan mau ribut. Saya hanya ingin uang saya kembali,” ujarnya.

 

Perempuan berusia 48 tahun yang berprofesi sebagai guru mengaji di Kabupaten Luwu Timur itu mengaku bersama suaminya telah mentransfer dana sebesar Rp43 juta pada tahun 2024 untuk mengikuti program umrah subsidi yang ditawarkan oleh Putri Dakka. Dana tersebut dikumpulkan dari hasil tabungan bertahun-tahun serta honor mengajinya.

 

Menurut Nurhidayah, impian menunaikan ibadah umrah yang selama ini mereka perjuangkan justru berubah menjadi penantian panjang tanpa kepastian.

 

Laporan polisi terkait perkara tersebut telah dibuat di Polda Sulawesi Selatan sejak April 2025. Hingga kini, proses penanganannya masih berlangsung. Penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel disebut telah memeriksa sejumlah saksi korban dan ahli sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

Berdasarkan keterangan para korban, dari total 69 orang, baru 27 korban yang telah menerima pengembalian dana, sementara 42 korban lainnya masih menunggu penyelesaian.

 

Kisah yang Lebih Pilu

 

Di antara puluhan korban tersebut, kisah Nenek Sutinah dan cucunya, Daffa, menjadi potret yang paling menyentuh.

 

Nenek Sutinah, penjual nasi kuning di kawasan Jalan Andi Djemma, Kota Palopo, mengaku menyisihkan hasil jualannya sedikit demi sedikit demi mewujudkan cita-cita berangkat umrah bersama cucunya yang merupakan penyandang tunanetra sejak lahir.

 

“Uang itu dari jualan nasi kuning saya, dikumpulkan pelan-pelan. Saya bilang ke Daffa, nanti kita umrah bersama, biar cucu saya bisa berdoa di Tanah Suci,” tutur Nenek Sutinah dengan suara bergetar usai mendatangi Polda Sulsel.

 

Daffa yang kini berusia 12 tahun hanya mampu mendengarkan cerita sang nenek. Dalam kepolosannya, ia pernah berkata,

 

“Nenek, kapan kita berangkat umrah? Saya mau sentuh Ka’bah, biar saya bisa bayangkan seperti apa rasanya.”

 

Menurut keluarga, dana keberangkatan mereka telah lama diserahkan kepada Putri Dakka. Namun hingga kini, mereka mengaku baru menerima pengembalian sebagian dana dan masih menunggu penyelesaian.

 

Kesepakatan yang Tidak Berlanjut

 

Kuasa hukum para korban, Ardianto Palla, menjelaskan bahwa sempat tercapai kesepakatan di hadapan penyidik agar pihak Putri Dakka melakukan pengembalian dana kepada 15 korban setiap hari.

 

Namun, menurutnya, realisasi kesepakatan tersebut hanya berlangsung satu hari sebelum kembali tertunda dengan alasan adanya pihak yang sedang sakit.

 

Akibat penundaan tersebut, sejumlah korban yang datang dari berbagai daerah mengaku kecewa karena telah mengeluarkan biaya perjalanan untuk datang ke Makassar.

 

Surat Terbuka untuk Surya Paloh dan Komisi III DPR RI

 

Merasa proses penyelesaian berjalan lambat, Nurhidayah mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, serta kepada Komisi III DPR RI.

 

Dalam surat tersebut ia menulis:

 

“Putri Dakka, kapan uang kami dikembalikan?”

 

Ia juga meminta agar dilakukan pengawasan terhadap penanganan perkara yang sedang berlangsung di Polda Sulawesi Selatan.

 

“Kami rakyat kecil. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” tulisnya.

 

*Aktivitas di Media Sosial*

 

Di tengah penantian para korban, berdasarkan pantauan media pada akun Facebook yang menggunakan nama Putri Dakka, terdapat sejumlah unggahan mengenai penjualan tiket konser Slank di Kota Palopo serta aktivitas politik, termasuk unggahan mengenai rencana pelantikannya di Partai NasDem. Pada unggahan lainnya juga terdapat pernyataan bahwa dirinya merupakan korban fitnah.

 

Bagi Nurhidayah dan sejumlah korban lainnya, aktivitas tersebut terasa kontras dengan kondisi mereka yang hingga kini masih menunggu kepastian pengembalian dana.

 

“Dia sibuk jual tiket konser, sibuk politik, tapi uang kami yang untuk umrah masih ditahan,” ujar Nurhidayah.

 

Selain itu, para korban juga menyebut bahwa Putri Dakka telah melaporkan beberapa korban ke Bareskrim Polri. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan sengketa antara para pihak.

 

Menunggu Kepastian Hukum

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan kerugian puluhan korban, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan konsumen, kepercayaan masyarakat, serta efektivitas penegakan hukum.

 

Hingga kini, proses hukum masih berjalan di Polda Sulawesi Selatan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara ini. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, di Jalan Andi Djemma, Nenek Sutinah tetap berjualan nasi kuning seperti biasa. Di Luwu Timur, Nurhidayah bersama puluhan korban lainnya masih terus menunggu.

 

Mereka tidak meminta lebih.

 

Mereka hanya berharap hak mereka dikembalikan.

 

Menutup perbincangan, Nurhidayah berkata lirih,

 

“Saya mengajar anak-anak tentang kejujuran. Sekarang saya ingin melihat apakah orang-orang besar juga melakukan hal yang sama.”

 

Hingga berita ini diterbitkan, Putri Dakka belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Pewarta: FAD

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

13.10.2026
Daerah

SP2HP TERBARU KELUAR, FAKTA LAPANGAN BICARA: KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF DI POLDA JAMBI DIUJI DI TITIK NADIR, KETUA DPD PPWI JAMBI DESAK KORTAS TIPIKOR POLRI AMBIL ALIH

13.10.2026
Berita

KORUPSI INFRASTRUKTUR MUARO JAMBI: DPD PPWI JAMBI DESAK BPK AUDIT INVESTIGATIF, EVALUASI KONSULTAN PENGAWAS, DAN BLACKLIST KONTRAKTOR NAKAL

13.10.2026
Berita

Dokumen PLN Ungkap Tiang Listrik Dam Siambang Terkendala Kawasan Hutan, Cek Endra Kini Kawal Perizinan LISDES 2026: Bagaimana Nasib Proyek Lama?

12.10.2026
Berita

Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

12.10.2026
Berita

Mega Proyek Inpres Rp28,3 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi: Aspal Terkelupas Pakai Tangan, PT Air Tenang Terancam Pidana Tipikor!

12.10.2026
Next Post

Usai Dilantik Jadi Kadisdik, Umar Didesak Jawab Pertanyaan Publik Soal IFPD Rp8,1 Miliar

PT SMM Masuk Senayan, Hurmin-Gerry Diuji: Pengawasan atau Awal Pertarungan Politik Sarolangun?

HOTMAN PARIS SOROT KASUS FEBRIE ADRIANSYAH: "JANGAN SAMPAI HUKUM BERUBAH SESUAI SELERA KEKUASAAN"

Cek Endra Soroti Cepatnya Proses Berdirinya PT SMM: "Izin Keluar, Dibangun, Diresmikan, Langsung Beroperasi"

Polemik PT SMM Berlanjut, PPWI Jambi Minta Pemkab Sarolangun dan Perusahaan Buka Seluruh Dokumen Perizinan

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah