• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    MPRJ Laporkan Kadis Pendidikan Muaro Jambi ke Kejari Terkait Dugaan KKN 5 Pengadaan Sewa Hotel

    Dari Harapan Menjadi Kekecewaan: Ketika Laporan Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

    MISTERI DANA LPDB RP3 MILIAR DI TENGAH SKANDAL KREDIT FIKTIF: PUBLIK DESAK KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIAUDIT TOTAL!

    Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

    Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

    Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

    Karhutla Belum Tuntas, Muhammad Fithrat Irfan: Jangan Jadikan Paru-Paru Rakyat Tumbal Kelalaian! Copot Menteri Kehutanan

    Mengkambing-hitamkan Bupati, MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi

    SKANDAL “JALAN FIKTIF” RP2,3 MILIAR MUARO JAMBI: KEJARI “MASUK ANGIN”, KARYA GRAHAM HUTAGAOL DINILAI JADI BENTENG PELINDUNG KORUPTOR

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    MPRJ Laporkan Kadis Pendidikan Muaro Jambi ke Kejari Terkait Dugaan KKN 5 Pengadaan Sewa Hotel

    Dari Harapan Menjadi Kekecewaan: Ketika Laporan Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

    MISTERI DANA LPDB RP3 MILIAR DI TENGAH SKANDAL KREDIT FIKTIF: PUBLIK DESAK KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIAUDIT TOTAL!

    Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

    Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

    Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

    Karhutla Belum Tuntas, Muhammad Fithrat Irfan: Jangan Jadikan Paru-Paru Rakyat Tumbal Kelalaian! Copot Menteri Kehutanan

    Mengkambing-hitamkan Bupati, MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi

    SKANDAL “JALAN FIKTIF” RP2,3 MILIAR MUARO JAMBI: KEJARI “MASUK ANGIN”, KARYA GRAHAM HUTAGAOL DINILAI JADI BENTENG PELINDUNG KORUPTOR

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » MPRJ Laporkan Kadis Pendidikan Muaro Jambi ke Kejari Terkait Dugaan KKN 5 Pengadaan Sewa Hotel

MPRJ Laporkan Kadis Pendidikan Muaro Jambi ke Kejari Terkait Dugaan KKN 5 Pengadaan Sewa Hotel

by Admin
29.10.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

MUARO JAMBI — Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi pada Kamis (29/10/2026). Kedatangan ini guna melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada lima paket pengadaan sewa hotel untuk kegiatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2026 yang disinyalir fiktif dan tanpa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Dalam keterangannya, Ketua MPRJ, Bobto, membeberkan total anggaran dari kelima kegiatan pengadaan sewa hotel tersebut mencapai Rp392.080.000, dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga

Dari Harapan Menjadi Kekecewaan: Ketika Laporan Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

Enam Tahun Mangkrak dan “Rekap Siluman”, Siapa yang Melindungi Skandal Rp9,8 Miliar PUPR Sarolangun?

SKANDAL PENGHENTIAN KASUS JALAN FIKTIF 2,3 MILYAR: KRONIK “BALAS BUDI” ANGGARAN DAN RUNTUHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK DI MUARO JAMBI

ASET DISITA, PABRIK DIDUGA BEROPERASI HAMPIR 10 BULAN: ASINTEL KHUSAINI BELUM MENJAWAB KONFIRMASI FikiranRajat.id

▪️ Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Pemutakhiran Data Dapodik: Rp187.920.000

▪️ Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Pelatihan Pengguna Aplikasi Bidang Pendidikan (SD): (Tidak disebutkan secara terperinci)

▪️ Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (SD): (Tidak disebutkan secara terperinci)

▪️ Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (SMP): Rp51.040.000

▪️ Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan (SMP): Rp51.040.000

Diduga Langgar Aturan Pengadaan & Mengarah pada Indikasi Fiktif

Bobto menilai ada kejanggalan serius dalam proses pelaksanaan proyek ini. Pihaknya menduga pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran telah dilakukan sebelum adanya proses penunjukan penyedia jasa maupun penandatanganan kontrak.

 

“Jelas hal tersebut mengangkangi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, bahkan bisa dianggap sebagai pekerjaan fiktif,” tegas Bobto.

 

Ia menambahkan, aturan secara tegas menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan baru dapat dimulai setelah SPMK diterbitkan. Sementara itu, SPMK sendiri baru bisa diterbitkan setelah kontrak ditandatangani—selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja. MPRJ juga menduga kuat pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi menerima fee dari kegiatan tersebut.

Indikasi Mens Rea dan Potensi Extraordinary Crime

Menurut Bobto, persoalan ini sangat penting untuk diusut tuntas demi menegakkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk peran aktif masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari KKN, sebagaimana diamanatkan dalam:

▪️ PP No. 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

▪️ PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

 

“Dugaan KKN pada lima pengadaan sewa hotel senilai Rp392.080.000 ini memperkuat indikasi bahwa dari awal sudah ada niat jahat (mens rea) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi dan Bendahara Pengeluaran untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, atau golongan yang terkesan terstruktur, sistematis, dan masif,” ungkap Bobto.

 

Ia menilai perbuatan tersebut patut digolongkan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang berdampak luas dan merugikan keuangan negara, serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kesempatan.

Respon Kejari Muaro Jambi

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muaro Jambi, Hendrick Fayol, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan anggaran.

 

“Terima kasih atas partisipasinya. Laporan ini akan kami telaah dan segera diproses lebih lanjut,” pungkas Hendrick.

 

Tags: #DinasPendidikan#KejagungRI #Pemkabmuarojambi#KejaksaanNegeriMuaroJambi#KejatiJambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Dari Harapan Menjadi Kekecewaan: Ketika Laporan Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

28.10.2026
Berita

MISTERI DANA LPDB RP3 MILIAR DI TENGAH SKANDAL KREDIT FIKTIF: PUBLIK DESAK KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIAUDIT TOTAL!

28.10.2026
Berita

Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

27.10.2026
Berita

Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

27.10.2026
Berita

Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

27.10.2026
Berita

Karhutla Belum Tuntas, Muhammad Fithrat Irfan: Jangan Jadikan Paru-Paru Rakyat Tumbal Kelalaian! Copot Menteri Kehutanan

27.10.2026

Discussion about this post

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah