MUARO JAMBI — Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi pada Kamis (29/10/2026). Kedatangan ini guna melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada lima paket pengadaan sewa hotel untuk kegiatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2026 yang disinyalir fiktif dan tanpa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Dalam keterangannya, Ketua MPRJ, Bobto, membeberkan total anggaran dari kelima kegiatan pengadaan sewa hotel tersebut mencapai Rp392.080.000, dengan rincian sebagai berikut:
▪️ Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Pemutakhiran Data Dapodik: Rp187.920.000
▪️ Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Pelatihan Pengguna Aplikasi Bidang Pendidikan (SD): (Tidak disebutkan secara terperinci)
▪️ Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (SD): (Tidak disebutkan secara terperinci)
▪️ Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (SMP): Rp51.040.000
▪️ Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan (SMP): Rp51.040.000
Diduga Langgar Aturan Pengadaan & Mengarah pada Indikasi Fiktif
Bobto menilai ada kejanggalan serius dalam proses pelaksanaan proyek ini. Pihaknya menduga pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran telah dilakukan sebelum adanya proses penunjukan penyedia jasa maupun penandatanganan kontrak.
“Jelas hal tersebut mengangkangi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, bahkan bisa dianggap sebagai pekerjaan fiktif,” tegas Bobto.
Ia menambahkan, aturan secara tegas menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan baru dapat dimulai setelah SPMK diterbitkan. Sementara itu, SPMK sendiri baru bisa diterbitkan setelah kontrak ditandatangani—selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja. MPRJ juga menduga kuat pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi menerima fee dari kegiatan tersebut.
Indikasi Mens Rea dan Potensi Extraordinary Crime
Menurut Bobto, persoalan ini sangat penting untuk diusut tuntas demi menegakkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk peran aktif masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari KKN, sebagaimana diamanatkan dalam:
▪️ PP No. 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
▪️ PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Dugaan KKN pada lima pengadaan sewa hotel senilai Rp392.080.000 ini memperkuat indikasi bahwa dari awal sudah ada niat jahat (mens rea) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi dan Bendahara Pengeluaran untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, atau golongan yang terkesan terstruktur, sistematis, dan masif,” ungkap Bobto.
Ia menilai perbuatan tersebut patut digolongkan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang berdampak luas dan merugikan keuangan negara, serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kesempatan.
Respon Kejari Muaro Jambi
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muaro Jambi, Hendrick Fayol, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan anggaran.
“Terima kasih atas partisipasinya. Laporan ini akan kami telaah dan segera diproses lebih lanjut,” pungkas Hendrick.


















Discussion about this post