SAROLANGUN FikiranRajat.id — Hukum di Kabupaten Sarolangun hari ini sedang dipertontonkan sebagai panggung lelucon birokrasi. Sudah enam tahun berlalu sejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengetuk palu audit resmi atas karut-marut 13 paket pekerjaan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019. Angka kerugian negara yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bukan main-main: Rp9.856.369.600,00 raib digrogoti penyimpangan anggaran.
Namun, apa tindakan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun? Alih-alih menyeret para pelaku ke balik jeruji besi melalui proses peradilan terbuka, penanganan perkara ini justru dibiarkan mangkrak dalam status penyelidikan abadi yang diselimuti alibi “kebijakan pimpinan” dan seremonial pengembalian uang siluman.
1. Bedah Fakta Audit BPK: Bukti Telak “Kejahatan Berjemaah” PPK, PPTK, dan Tim PHO
Berdasarkan dokumen LHP BPK RI, kejahatan dalam 13 paket proyek tersebut bukan sekadar salah hitung administratif, melainkan persekongkolan jahat (mens rea) yang melibatkan aktor-aktor birokrasi penandatangan dokumen.
Ambil contoh konkret mega-skandal Pembangunan Jembatan Sungai Batang Paku yang dikerjakan oleh PT Berliansyah Mandiri Abadi (BMA) dengan nilai kontrak Rp7,74 miliar:
✒️ Fakta Fisik Lapangan: Berdasarkan uji petik fisik bersama tanggal 12 Februari 2020, volume kontrak timbunan biasa (oprit jembatan) dipatok 9.260,05 M^3. Namun, realisasi fisiknya di lapangan hanya dikerjakan 391,97 M^3! Artinya, proyek ini mangkrak dan terbengkalai dengan tingkat penyelesaian fisik hanya sekitar 4% saja.
✒️ Pencairan Lunas 100%: Meskipun wujud fisiknya nyaris fiktif dan jembatan tidak pernah bisa dimanfaatkan oleh warga Desa Suka Damai, Kecamatan Limun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, Konsultan Pengawas, dan Tim Panitia Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) dengan sengaja membubuhkan tanda tangan berita acara serah terima dan mencairkan anggaran secara penuh.
Ini adalah dosa berjemaah. Mereka yang digaji oleh negara untuk mengawasi uang rakyat justru bertindak sebagai stempel legalisasi kejahatan korporasi.
2. Jejak Elit 2019: Dari Cek Endra di Senayan hingga Peran H. Hurmin di DPRD Sarolangun
Skandal mega-korupsi ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab politik para pemegang kekuasaan tertinggi pada Tahun Anggaran 2019 silam:
✒️ Cek Endra (Mantan Bupati Sarolangun / Kini Komisi XII DPR RI): Seluruh alokasi anggaran, penunjukan pejabat (PA, KPA, PPK), hingga pertanggungjawaban APBD 2019 berada di bawah garis komando eksekutifnya. Kini, setelah melenggang ke Senayan di Komisi XII DPR RI, tanggung jawab moral dan politik atas ambruknya infrastruktur di daerah pemilihannya tidak serta-merta luntur begitu saja. Publik menuntut kepekaan moral seorang wakil rakyat terhadap penderitaan warga Jambi.
✒️ H. Hurmin (Mantan Anggota DPRD Sarolangun 2019 / Bupati Sarolangun saat ini): Pada saat proyek-proyek maut TA 2019 diketok dan dikerjakan, beliau tercatat sebagai anggota aktif DPRD Kabupaten Sarolangun yang memiliki fungsi konstitusional pengawasan (controlling), legislasi, dan penganggaran (budgeting). Publik tentu mempertanyakan di mana fungsi pengawasan legislatif kala itu hingga proyek miliaran rupiah dibiarkan mangkrak tanpa asas manfaat bagi warga.
3. Sandiwara “Seremonial Gaib” dan Pelanggaran Fatal Pasal 4 UU Tipikor
Publik Sarolangun sempat disuguhi drama ketika Kejari Sarolangun memamerkan tumpukan uang tunai sebesar Rp1,79 miliar dari PT BMA pada 26 Maret 2025. Ironisnya, dalam seremonial tersebut, batang hidung pengurus PT BMA sama sekali tidak tampak, sementara sisa kerugian negara dari total temuan hingga kini masih menunggak sekitar Rp6,3 miliar.
Oknum penyidik di daerah kerap memelintir aturan dengan menjadikan setoran parsial sebagai alasan untuk memetieskan perkara. Padahal, secara terang-benderang Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Uang yang dikembalikan secara seremonial tidak serta-merta bisa menyambungkan kembali oprit jembatan yang hancur dan mati suri.
4. Desakan Nasional: Komisi III DPR RI Wajib Panggil Instansi Terkait & BPK RI dalam RDP!
Karena mandeknya penyelidikan di Kejari Sarolangun yang telah berjalan 6 tahun lamanya tanpa kepastian hukum, DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi bersama FikiranRajat.id secara tegas mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengambil langkah konstitusional:
✒️ Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terbuka: Memanggil Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, Kejari Sarolangun, Pemkab Sarolangun, Dinas PUPR, hingga BPK RI untuk menguliti mandeknya penanganan perkara di Jambi.
✒️ Evaluasi Total Jejak Elit: Meminta pertanggungjawaban lintas waktu agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
✒️ Seret Seluruh Aktor Berjemaah: Menuntut agar penegakan hukum tidak berhenti pada kontraktor, melainkan menjerat seluruh mata rantai birokrasi penandatangan dokumen fiktif.
Rakyat Sarolangun tidak butuh panggung pencitraan atau tumpukan uang seremonial kosong. Yang dibutuhkan rakyat adalah kepastian hukum yang bermartabat dan berkeadilan!
(Tim Investigasi FikiranRajat.id )


















Discussion about this post