• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » KPK Didesak Panggil Al Haris dan Muzakir, BPK Bongkar Pengadaan Tanah Rp15,1 Miliar Bermasalah

KPK Didesak Panggil Al Haris dan Muzakir, BPK Bongkar Pengadaan Tanah Rp15,1 Miliar Bermasalah

by Admin
05.06.2026
in Hukrim, Nasional
0

JAMBI FIKIRAN RA’JAT ID | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi terkait pengadaan tanah oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi mulai memantik desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jum’at 5 Juni 2026

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pengadaan tanah untuk fasilitas umum yang dilaksanakan Dinas PUPR Provinsi Jambi tercatat memiliki nilai transaksi mencapai Rp15,143 miliar. Namun, BPK menemukan sejumlah persoalan mendasar mulai dari perencanaan yang tidak sesuai mekanisme, transaksi yang melebihi pagu anggaran hingga dokumen yang dinilai tidak konsisten.

Baca juga

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

SKANDAL PENGHENTIAN KASUS JALAN FIKTIF 2,3 MILYAR: KRONIK “BALAS BUDI” ANGGARAN DAN RUNTUHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK DI MUARO JAMBI

MISTERI ASET PASAR TERNAK PELAWAN: LEBIH DARI SATU DEKADE MATI SURI, KINI STATUS LAHAN DIPERTANYAKAN

BPN Sarolangun Undang PPWI Bahas SHM Raden Sandani: PPWI Pertanyakan Dasar Hukum Surat Sanggahan Mantan Kades

Publik kini mempertanyakan bagaimana pengadaan tanah bernilai fantastis diwilayah resapan Air tanpa ada Akses jalan serta ketidakjelasan kepemilikan tanah tersebut dapat berjalan meski dokumen perencanaan justru menjadi sorotan auditor negara.

Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, SH menilai temuan tersebut layak menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Ketika BPK menemukan perencanaan tidak sesuai ketentuan, nilai transaksi melampaui pagu anggaran dan terdapat ketidakkonsistenan dalam dokumen transaksi, maka publik berhak meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut. KPK perlu memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang lebih jauh,” ujarnya.

Bagaimana mungkin tanah diwilayah resapan air seluas 32.420 Meter persegi tanpa memiliki Akses Jalan dibeli tanpa perencanaan yang sah dibsaat episiensi dengan dua kali penganggaran, Tahap pertama pada APBD 2024 Rp.11.700.000.000 Tahap Ketua APBD terhutang Rp.3.1 Milyar atas lahan yang berlokasi di jalan wali songo tepatnya dibelakang Perumahan Asri [Tanah Rawa] Kordinat lokaasi 1°36″11.8″S. 103°33’15.0″E  https://goo.gl/maps/5acEmU5XZAfQgoKf8?g_st=aw ,.

Tahun 2024

Dinas PUPR menganggarkan pengadaan tanah sebesar Rp12 miliar.

Pembayaran tahap pertama terealisasi sekitar Rp11,77 miliar.

Tahun 2025

Dalam akta disebut masih ada kewajiban pembayaran tahap kedua sekitar Rp3,143 miliar yang direncanakan melalui Perubahan APBD 2025.

Temuan BPK

Nilai transaksi tanah dalam akta disebut Rp15,143 miliar.

Nilai tersebut melebihi pagu anggaran yang tersedia pada APBD Perubahan 2024.

Dokumen transaksi dinilai tidak konsisten.

Perencanaan pengadaan tanah tidak sesuai mekanisme.

Tujuan pembangunan belum jelas.

BPK menyebut terdapat risiko sengketa dan risiko pembangunan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan umum.

Pertanyaan yang sangat layak diajukan adalah:

“Mengapa Pemprov Jambi menyepakati transaksi tanah Rp15,143 miliar sementara anggaran yang tersedia hanya Rp12 miliar?”.Terang nya

 

Dalam dokumen audit, BPK menyebut pengadaan tanah tersebut berisiko tidak menghasilkan pembangunan yang bermanfaat bagi kepentingan umum dan berisiko menimbulkan sengketa.

Karena itu, publik mendesak agar Gubernur Jambi Al Haris dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Muzakir memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan pengadaan tanah tersebut.

Namun sangat disayangkan kedua pejabat ini beberapa kali dikonfirmasi fikiranrajat.id tidak menjawab, redaksi fikiranrajat.id tetap memberikan ruang seluas luasnya terhadap dua pejabat executive tersebut untuk memberikan klarifikasi demi kepentingan publik.

 

Redaksi 🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: #AbdulMuthalib​#AlHaris#FikiranRajatID#KeadilanUntukRakyat#KejatiJambi#KPKRI#PenegakanHukumfikiranrajatKejagungRIPPWI
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

HBD SANG PUTRA FAJAR 6 Juni 1901 – 6 Juni 2026 Ketika Indonesia Dilahirkan Kembali Melalui Seorang Bernama Soekarno

Epos Sang Pengarung Semesta: Sawerigading

Lapas Baru Beroperasi, Jammer Belum Terpasang: Mampukah Kalapas Roni Menutup Luka Lama Lapas Jambi?

Sah Secara Hukum, Tetapi Apakah Bermanfaat untuk Rakyat❓️❓️❓️

Terkesan Abai, Dugaan Kasus Pembunuhan AJZ Belum Temui Titik Terang

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah