• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Meluruskan Benang Kusut Peristiwa Sragen: Hak Jawab TNI dan Esensi Komunikasi Konstruktif dalam Hukum Negara

Meluruskan Benang Kusut Peristiwa Sragen: Hak Jawab TNI dan Esensi Komunikasi Konstruktif dalam Hukum Negara

by Admin
01.06.2026
in Hukrim, Mancanegara, Nasional
0

Sragen – Ruang publik belakangan ini diramaikan oleh pemberitaan mengenai dugaan tindak kekerasan dan intimidasi yang melibatkan oknum TNI terhadap seorang warga sipil bernama Teguh Riyanto di Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. Narasi yang telanjur beredar melalui artikel berjudul “Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto” memicu reaksi keras dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

 

Baca juga

Wilson Lalengke: Take Down Berita Bukan Koreksi, Melainkan Bentuk Penyensoran yang Bertentangan dengan UU Pers

Publik Menunggu Transparansi Nyata, Bukan Sekadar Pernyataan: Bea Cukai Jambi Didesak Buka Fakta Penindakan Rokok Ilegal

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Minta Fakta Dibuka Secara Transparan

Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung

Mengacu pada prinsip keadilan informasi, keseimbangan berita (cover both sides), serta pemenuhan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, komando kewilayahan TNI memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan kronologi peristiwa agar tidak terjadi simplifikasi yang menyudutkan institusi.

 

Berdasarkan keterangan resmi dari Wakil Komandan Komando Rayon Militer (Wadanramil) Tangen, Nurdin, yang telah bertugas selama delapan tahun di wilayah tersebut, terdapat disinformasi mendasar mengenai status kesatuan personel yang terlibat. Sersan Kepala (Serka) Giyono, personel yang pertama kali terlibat adu mulut dengan Teguh Riyanto, bukanlah anggota dari Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha, melainkan seorang prajurit TNI yang berdinas di wilayah Banyumas.

 

Kehadiran Serka Giyono di lokasi pada 19 April 2025 murni didasari atas permintaan bantuan dari warga lokal bernama Yono dan kawan-kawan. Warga meminta bantuan mediasi agar Teguh Riyanto bersedia berbagi waktu (shifting) dalam mengatur lalu lintas sebagai “Pak Ogah” di simpang tiga Masjid Tangen, sehingga warga lain juga memiliki kesempatan untuk mengais rezeki di tempat tersebut. Namun, mediasi tersebut berujung pada cekcok yang direkam dan diviralkan oleh Teguh dengan narasi yang menyudutkan oknum aparat.

 

Sehari setelahnya, kedatangan anggota Koramil Tangen ke kediaman Teguh ditujukan sebagai langkah koordinasi dan komunikasi persuasif terkait video viral tersebut. Sayangnya, Teguh berprasangka bahwa kehadiran Babinsa dan warga penunjuk jalan merupakan bentuk intimidasi. Teguh kembali merekam momen tersebut dan memviralkannya hingga memicu gelombang komentar negatif di media sosial yang mengabaikan iktikad baik aparat kewilayahan.

 

Dua bulan pasca-kejadian, menyusul berkembangnya opini publik yang kian menyudutkan institusi, Komandan Kodim Sragen mengeluarkan perintah penegakan hukum untuk mengamankan Teguh Riyanto. Pada 23 Juni 2025, operasi gabungan yang melibatkan Kodim, Koramil, Babinsa, serta Polsek dan Polres mendatangi kediaman Teguh. Wadanramil Tangen, Nurdin, menegaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat penjemputan paksa. Kendati demikian, ia mengakui adanya kerusakan minor berupa pintu belakang yang didobrak dan meja yang rusak akibat dinamika lapangan, di mana kerusakan tersebut langsung diperbaiki oleh pihak Koramil.

 

Setelah dibawa ke Polres Sragen untuk proses verbal dan membuat surat pernyataan maaf, situasi berangsur kondusif. Nurdin mengungkapkan bahwa dua hari kemudian, Teguh Riyanto secara sukarela mendatangi Koramil Tangen, dijamu makan siang, dan menyampaikan permohonan maaf secara lisan tanpa teks yang didokumentasikan oleh pihak Koramil.

 

Di sisi lain, perwakilan dari Yonif 408/Suhbrastha, Yonraid, menegaskan secara kelembagaan bahwa institusinya sama sekali tidak memiliki kaitan historis maupun operasional dengan kasus Teguh Riyanto. Yonif 408/Suhbrastha menyayangkan pencatutan nama kesatuan mereka dalam pusaran konflik ini.

 

Bahkan, upaya persuasif lanjutan dari pihak Yonif 408/Suhbrastha yang mendatangi rumah Teguh untuk menjalin silaturahmi justru direspons secara tidak patut dan kembali dijadikan objek konten video oleh yang bersangkutan. Pihak Koramil dan Yonif 408/Suhbrastha pun menilai bahwa Teguh Riyanto memiliki hambatan dalam interaksi sosial dan psikologis, bahkan mencatat riwayat bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa.

 

Keprihatinan Tokoh Pers dan Esensi Keterbukaan Informasi

 

Merespons klarifikasi dan dinamika ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas konflik berkepanjangan yang dipicu oleh kesalahpahaman kecil soal lapak atau jalanan tempat mencari rejeki ini. Meski memahami posisi institusi, Wilson Lalengke menyayangkan adanya diksi dari oknum Yonif 408/Suhbrastha saat meminta penghapusan artikel berita terdahulu.

 

Menurut pria yang dikenal getol membela warga termarginalkan di berbagai daerah tersebut, kalimat bernada peringatan seperti, “Soalnya pasukan (anggota Yonif 408 yang pulang tugas dari Papua) sudah datang Pak, nanti adik-adik saya tahu, orang itu malah dicari Bapak… aduh..”, dinilai kurang pantas dan tidak bijak untuk diucapkan oleh aparat. “Diksi dan kalimat semacam ini dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi dan tekanan psikologis di ruang komunikasi,” terang Wilson Lalengke, Minggu, 31 Mei 2026.

 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menegaskan bahwa benturan semacam ini kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman atau pengabaian bersama atas amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

 

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka pernah mengimbau masyarakat untuk berani mendokumentasikan atau memvideokan tindakan aparat dan pejabat di lapangan yang dinilai merugikan rakyat. Oleh karena itu, aparat diharapkan tidak bersikap reaktif secara fisik terhadap dokumentasi warga, melainkan tetap fokus pada fungsi utama sebagai pengayom masyarakat.

 

Wilson Lalengke juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers melarang penghapusan produk jurnalistik secara sepihak. Hukum pers telah menyediakan mekanisme yang beradab dan konstitusional, yakni melalui ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk menyeimbangkan serta menyempurnakan isi pemberitaan.

 

Etika Diskursus dan Prinsip Keadilan Pancasila

 

Secara filosofis, benturan antara hak warga negara dalam menyebarkan informasi dengan hak institusi untuk menjaga nama baiknya dapat dibedah melalui teori Etika Diskursus (Discourse Ethics) yang digagas oleh filsuf Jerman, Jürgen Habermas (1929-2026). Habermas menyatakan bahwa sebuah kebenaran sosial dan resolusi konflik hanya dapat dicapai melalui “komunikasi yang bebas dari dominasi” (domination-free communication).

 

Di dalam ruang publik, baik warga negara kelas bawah maupun institusi militer yang kuat harus memiliki posisi yang setara untuk saling menguji argumen tanpa adanya ancaman fisik maupun psikologis. Dokumentasi video oleh warga dan Hak Jawab oleh TNI adalah bagian dari diskursus modern yang harus dikelola dengan kepala dingin, bukan dengan pamer kekuatan (show of force).

 

Lebih jauh, filsuf hukum John Rawls (1921-2002) dalam teorinya Justice as Fairness (Keadilan sebagai Kesetaraan) mengingatkan bahwa sebuah tatanan sosial yang adil wajib melindungi hak-hak dasar kelompok yang paling tidak beruntung (the least advantaged). Dalam konteks ini, respons institusi negara terhadap warga negara yang mengalami kerentanan sosial atau psikologis semestinya mengedepankan pendekatan paternalistik yang mengayomi (care ethics), bukan tindakan represif yang defensif.

 

Di bawah payung ideologi Pancasila, penyelesaian sengketa ini harus bermuara pada nilai-nilai luhur yang komprehensif. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menuntut semua pihak, baik warga sipil maupun aparat, untuk saling menghormati harkat dan martabat kemanusiaan dengan menjauhi tindakan kekerasan fisik sekecil apa pun.

 

Lebih jauh, Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menegaskan bahwa musyawarah, klarifikasi, dan makan siang bersama di Koramil tanpa paksaan merupakan perwujudan sejati dari budaya hukum Indonesia. Kebijaksanaan menuntut aparat untuk bertindak sebagai pelindung yang matang, sementara warga negara dituntut untuk bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disebarkannya.

 

Melalui pemanfaatan Hak Jawab ini, institusi TNI telah menunjukkan komitmennya untuk tunduk pada supremasi hukum tata negara. Langkah persuasif, perbaikan kerusakan materiil secara kekeluargaan, serta keterbukaan terhadap koreksi publik diharapkan dapat menyembuhkan luka sosial di Sragen, sekaligus mengembalikan kemanunggalan TNI bersama rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (TIM/Red)

Tags: Hak Asasi Manusia .Wilson LalengkeHak JawabHak KoreksiKebebasan persKoramil TangenSragenTeguh RiyantoTNIUU Pers
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

Ketika Hukum Kehilangan Wibawa: Catatan Kritis atas Arah Penegakan Hukum di Jambi

Visi Besar Seorang Revolusioner : Revolusi Putih (Gerakan Susu dan Gizi) Menuju Makan Bergizi Gratis (MBG)

JUNI: BULAN BUNG KARNO, BULAN PANCASILA, DAN WARISAN API YANG TAK BOLEH PADAM

JIKA DATA ADALAH MINYAK BARU DUNIA, SIAPA YANG AKAN MENGENDALIKAN SUMURNYA?

GURU BESAR HUKUM UNJA TEGAS: TIDAK ADA ALASAN MENUNDA BERKAS DARI KEJATI, JANGAN SEMAI KECURIGAAN PUBLIK, INSTITUSI HARUS DIJAGA

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah