Fikiranrajat.id | Jambi ~Gelombang hibah aset dan dukungan APBD Pemerintah Provinsi Jambi kepada institusi Adhyaksa terus mengalir dalam beberapa tahun terakhir. Namun di sisi lain, publik justru mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap berbagai laporan dugaan korupsi di daerah yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Fakta hibah itu bukan asumsi. Dokumen dan publikasi resmi menunjukkan Pemerintah Provinsi Jambi telah beberapa kali menyerahkan aset daerah kepada Kejati Jambi dan institusi Adhyaksa.
Pada Juni 2022, Gubernur Jambi secara resmi menyerahkan hibah tanah milik daerah seluas 16.980 meter persegi di kawasan Simpang Kawat senilai Rp12,7 miliar untuk pembangunan STIH Adhyaksa, Sentra Diklat Adhyaksa, dan Klinik Adhyaksa.
Tidak berhenti di situ, Maret 2023 Pemprov Jambi kembali menghibahkan tanah seluas 28.700 meter persegi berikut pagar dan turap dengan total nilai lebih dari Rp12 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa rehabilitasi narkotika.
Belakangan, publik juga menyoroti temuan audit BPK terkait pembelian lahan tanpa perencanaan yang berpotensi konflik sengketa. Di lapangan bahkan muncul papan pembangunan dan informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut akan digunakan untuk pengembangan fasilitas pendidikan Adhyaksa di Jambi.
Di titik inilah kritik masyarakat mulai mengeras.
Masyarakat menilai, jika institusi penegak hukum menerima hibah aset milik rakyat Jambi dalam jumlah besar, maka pelayanan terhadap laporan masyarakat semestinya juga menunjukkan keberpihakan kepada rasa keadilan publik.
“Jangan sampai aset rakyat diterima, tapi laporan rakyat justru seperti kehilangan arah dan tidak jelas progres penanganannya,” ujar Abdul Muthalib, SH, jurnalis dan pemerhati hukum Jambi.
Menurutnya, masyarakat mulai merasakan adanya ketimpangan antara derasnya hubungan hibah dan lemahnya respons terhadap berbagai laporan dugaan korupsi yang disampaikan publik.
Ia menegaskan kritik masyarakat tidak boleh dibalas dengan pola tekanan, intimidasi, ataupun kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang bersuara.
“Jangan mentang-mentang menjadi penguasa hukum lalu kritik masyarakat dianggap ancaman. Negara ini bukan milik segelintir elit. Hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan membuat rakyat takut berbicara,” tegasnya.
Abdul Muthalib juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memberikan keseimbangan moral kepada masyarakat Jambi.
“Kalau aset rakyat Jambi diterima, maka laporan dan jeritan masyarakat Jambi juga harus didengar. Jangan hanya menikmati hibah, tapi pelayanan penegakan hukum terhadap rakyat minim perhatian,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kekuasaan tidak bersifat abadi dan seluruh tindakan pejabat publik pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum maupun moral publik.
“Kami mungkin rakyat biasa, tapi kami juga anak bangsa Indonesia yang memiliki rasa keadilan. Jangan pertontonkan kesewenang-wenangan di hadapan masyarakat sendiri,” ujarnya.
Abdul Muthalib, SH menegaskan dirinya akan terus menyuarakan kritik terhadap dugaan ketidakadilan dan tata kelola kekuasaan di Jambi selama dilakukan dalam koridor hukum dan kepentingan publik.
Sebab menurutnya, transparansi, keberanian masyarakat bersuara, dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan di daerah.
Redaksi 27526
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post