• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Majelis Hakim Vonis Bersalah Komisaris Utama PT PAL, Begawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Vonis Bersalah Komisaris Utama PT PAL, Begawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara

by Admin
21.05.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Begawan Kamto selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI), Rabu (20/5/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Begawan Kamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga

SKANDAL PENGHENTIAN KASUS JALAN FIKTIF 2,3 MILYAR: KRONIK “BALAS BUDI” ANGGARAN DAN RUNTUHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK DI MUARO JAMBI

ASET DISITA, PABRIK DIDUGA BEROPERASI HAMPIR 10 BULAN: ASINTEL KHUSAINI BELUM MENJAWAB KONFIRMASI FikiranRajat.id

🔴 10 Bulan Pabrik PT PAL Beroperasi Saat Berstatus Sitaan, Ke Mana Hasil Produksinya Mengalir?

Sehari Inspeksi JAMWAS, Pidsus Kejari Muaro Jambi Hubungi Pelapor Wong Kito: Mengapa Jawaban Keberatan Tak Langsung Diberikan Tertulis?

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar dengan memperhitungkan hasil lelang aset Pabrik Kelapa Sawit milik PT PAL. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Majelis Hakim turut menetapkan barang bukti tetap terlampir (conform) dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI kepada PT PAL yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp105 miliar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer, yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Sementara itu, dalam perkara yang sama namun berkas terpisah, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Arif Rohman.

Arif Rohman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair Pasal 603 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Tak hanya itu, Arif Rohman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp500 juta yang telah dipulihkan.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti tetap terlampir serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, maupun penasihat hukum untuk menyatakan sikap menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.

Sumber : Pengkum kejati jambi

Redaksi  :

🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: #BegawanKamto​#BeritaJambi#FikiranRajat #JambiHariIni#KasusKorupsi#KejatiJambi#KorupsiBNI#KorupsiIndonesia#KorupsiKredit#PengadilanTipikor#PNJambi#PTPAL#TipikorJambi#VonisKorupsi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Berita

SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

05.10.2026
Berita

Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

04.10.2026
Berita

Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

04.10.2026
Berita

HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

30.09.2026
Next Post

Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis Bersalah, Dua Diantaranya Dihukum 7 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis Bersalah, Nama-Nama yang Disebut di Persidangan Kini Jadi Sorotan

Kejati Jambi Limpahkan Laporan Dugaan Proyek “Simp Wong Kito” ke Kejari Muaro Jambi

Madagaskar Dukung Kedaulatan Maroko di Sahara: Momentum Konsensus Internasional Menuju Stabilitas Kawasan

Tegaskan Kedaulatan Maroko Atas Sahara, Prancis Ambil Langkah Konkret Perluas Investasi dan Konsuler

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah