JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Begawan Kamto selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI), Rabu (20/5/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Begawan Kamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar dengan memperhitungkan hasil lelang aset Pabrik Kelapa Sawit milik PT PAL. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Majelis Hakim turut menetapkan barang bukti tetap terlampir (conform) dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI kepada PT PAL yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp105 miliar.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer, yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Sementara itu, dalam perkara yang sama namun berkas terpisah, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Arif Rohman.
Arif Rohman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair Pasal 603 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Tak hanya itu, Arif Rohman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp500 juta yang telah dipulihkan.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti tetap terlampir serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, maupun penasihat hukum untuk menyatakan sikap menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.
Sumber : Pengkum kejati jambi
Redaksi :
🪶 http://fikiranrajat.id
























Discussion about this post