• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis Bersalah, Dua Diantaranya Dihukum 7 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis Bersalah, Dua Diantaranya Dihukum 7 Tahun Penjara

by Admin
21.05.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan
0

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/05/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga

SKANDAL PENGHENTIAN KASUS JALAN FIKTIF 2,3 MILYAR: KRONIK “BALAS BUDI” ANGGARAN DAN RUNTUHNYA KEPERCAYAAN PUBLIK DI MUARO JAMBI

ASET DISITA, PABRIK DIDUGA BEROPERASI HAMPIR 10 BULAN: ASINTEL KHUSAINI BELUM MENJAWAB KONFIRMASI FikiranRajat.id

🔴 10 Bulan Pabrik PT PAL Beroperasi Saat Berstatus Sitaan, Ke Mana Hasil Produksinya Mengalir?

Misteri Anggaran Rp8,1 Miliar Pengadaan IFPD Disdik Jambi, Pejabat Terkait Kompak Jawab “Tidak Tahu”!

Adapun putusan terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut:

1. Endah Susanti Binti H. Ali Kartubi

Direktur PT TDI itu dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Dalam putusan tersebut, satu aset berupa tanah dikembalikan kepada terdakwa dan Majelis Hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti.

2. Zainul Havis, S.Kom Bin Delyus

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Praktik Utama DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

3. H. Wawan Setiawan

Komisaris PT ILP tersebut dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.586.500.000. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim turut menetapkan tiga aset yang telah disita pada tahap penyidikan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

4. Rudy Wage Soeparman

Terdakwa yang disebut sebagai broker kegiatan dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.681.000.000 subsidair pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, maupun penasihat hukum untuk menyatakan sikap menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.

Perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kejuruan di Provinsi Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Sumber : Penkum kejati jambi

Redaksi  21526

🪶 http://fikiranrajat.id

 

Tags: ​#BeritaJambi#DAKSMK#DanaPendidikan#DinasPendidikanJambi#JambiHariIni#KasusKorupsi#KejatiJambi#KorupsiDAK#KorupsiPendidikan#PNJambi#TipikorJambi#VonisKorupsi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Berita

SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

05.10.2026
Berita

Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

04.10.2026
Berita

Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

04.10.2026
Next Post

Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis Bersalah, Nama-Nama yang Disebut di Persidangan Kini Jadi Sorotan

Kejati Jambi Limpahkan Laporan Dugaan Proyek “Simp Wong Kito” ke Kejari Muaro Jambi

Madagaskar Dukung Kedaulatan Maroko di Sahara: Momentum Konsensus Internasional Menuju Stabilitas Kawasan

Tegaskan Kedaulatan Maroko Atas Sahara, Prancis Ambil Langkah Konkret Perluas Investasi dan Konsuler

Diduga Mangkrak Hampir Setahun, Proyek Gedung FKIK Unja Rp3,9 Miliar Jadi Sorotan: Rektor Bungkam Saat Dikonfirmasi

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah