JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/05/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun putusan terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut:
1. Endah Susanti Binti H. Ali Kartubi
Direktur PT TDI itu dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Dalam putusan tersebut, satu aset berupa tanah dikembalikan kepada terdakwa dan Majelis Hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti.
2. Zainul Havis, S.Kom Bin Delyus
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Praktik Utama DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
3. H. Wawan Setiawan
Komisaris PT ILP tersebut dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.586.500.000. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim turut menetapkan tiga aset yang telah disita pada tahap penyidikan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
4. Rudy Wage Soeparman
Terdakwa yang disebut sebagai broker kegiatan dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.681.000.000 subsidair pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, maupun penasihat hukum untuk menyatakan sikap menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.
Perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kejuruan di Provinsi Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Sumber : Penkum kejati jambi
Redaksi 21526
🪶 http://fikiranrajat.id























Discussion about this post