JAMBI – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan serius publik. Kali ini, sejumlah data lapangan, dokumentasi kendaraan, barcode MyPertamina, hingga identitas armada perusahaan perkebunan sawit diserahkan dan dilaporkan ke Polda Jambi. Kamis 21 Mai 2026
Ironisnya, hingga kini publik menilai penanganan kasus tersebut berjalan lamban dan belum menyentuh pokok persoalan utama: dugaan penggunaan BBM subsidi oleh armada industri skala besar.
Dari hasil investigasi lapangan yang diterima media ini, tampak sejumlah kendaraan truk angkutan sawit dan armada operasional perusahaan melakukan pengisian solar subsidi di SPBU wilayah Kota Jambi menggunakan barcode MyPertamina.
Namun yang paling mengejutkan, ditemukan dugaan barcode subsidi digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian BBM.
Padahal sistem Subsidi Tepat MyPertamina secara prinsip mewajibkan:
▪️QR code melekat pada identitas kendaraan,
▪️nomor polisi harus sesuai,
▪️jenis kendaraan diverifikasi,
▪️serta kuota BBM mengikuti data kendaraan terdaftar.
Jika barcode digunakan lintas kendaraan atau berbeda dengan data nopol asli armada, maka hal itu memunculkan dugaan serius adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Dalam dokumentasi yang dikumpulkan pelapor, terlihat armada truk Hino warna hijau dengan pelat kuning diduga milik perusahaan perkebunan sawit melakukan pengisian solar subsidi menggunakan QR code tertentu.
Bahkan terdapat dokumen STNK, kartu uji berkala kendaraan, identitas sopir, hingga barcode subsidi yang disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Salah satu kendaraan yang terdokumentasi memiliki identitas perusahaan PT Erasakti Wiraforestama dengan spesifikasi kendaraan angkutan barang skala industri.
Publik pun mempertanyakan bagaimana armada industri besar bisa memperoleh akses barcode subsidi apabila regulasi nasional secara tegas membatasi distribusi BBM subsidi hanya untuk sektor tertentu.
Berdasarkan ketentuan:
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 junto Perpres Nomor 117 Tahun 2021,
Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013,
serta ketentuan pengendalian BBM subsidi BPH Migas,
kendaraan industri, termasuk armada perkebunan sawit skala besar, pada prinsipnya tidak diperuntukkan menggunakan BBM subsidi jenis solar/biosolar.
Regulasi bahkan menegaskan kendaraan logistik industri wajib menggunakan BBM non subsidi atau BBM industri.
Apabila dugaan penggunaan subsidi tersebut terbukti, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ketua DPD PPWI Jambi sebelumnya juga telah meminta Kapolda Jambi menginstruksikan jajarannya profesional menangani laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Namun hingga kini, masyarakat menilai proses penanganan terkesan bertele-tele dan belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan praktik distribusi subsidi yang dinilai merugikan hak masyarakat kecil.
“Rakyat kecil dipersulit mendapatkan solar subsidi, tetapi armada industri justru diduga bebas menggunakan barcode subsidi. Ini yang menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” ujar sumber kepada media ini.
Publik kini menunggu keberanian aparat untuk menguji:
▪️kesesuaian barcode dengan nomor polisi kendaraan,
▪️legalitas kendaraan penerima subsidi,
▪️histori transaksi BBM,
▪️hingga mekanisme verifikasi dalam sistem MyPertamina.
Sebab apabila barcode subsidi dapat digunakan lintas kendaraan atau oleh armada yang tidak berhak, maka yang dipertanyakan bukan hanya pengguna di lapangan, tetapi juga efektivitas pengawasan distribusi subsidi negara.
Kasus ini dinilai bukan semata persoalan administrasi SPBU, melainkan menyangkut hak masyarakat kecil atas subsidi negara yang seharusnya tepat sasaran.
Kini pertanyaan publik sederhana:
Jika aturan nasional secara terang melarang armada industri memakai BBM subsidi, lalu bagaimana barcode-barcode itu bisa terbit dan digunakan di lapangan?
Redaksi 21526
🪶 http://fikiranrajat.id
























Discussion about this post