• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Barcode Berbeda, Armada Industri Diduga Bebas Isi Solar Subsidi: Ada Apa dengan Pengawasan BBM di Jambi?

Barcode Berbeda, Armada Industri Diduga Bebas Isi Solar Subsidi: Ada Apa dengan Pengawasan BBM di Jambi?

by Admin
21.05.2026
in Bisnis, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan serius publik. Kali ini, sejumlah data lapangan, dokumentasi kendaraan, barcode MyPertamina, hingga identitas armada perusahaan perkebunan sawit diserahkan dan dilaporkan ke Polda Jambi. Kamis 21 Mai 2026

Ironisnya, hingga kini publik menilai penanganan kasus tersebut berjalan lamban dan belum menyentuh pokok persoalan utama: dugaan penggunaan BBM subsidi oleh armada industri skala besar.

Baca juga

MISTERI ASET PASAR TERNAK PELAWAN: LEBIH DARI SATU DEKADE MATI SURI, KINI STATUS LAHAN DIPERTANYAKAN

UPDATE TERKINI 25 AGUSTUS 2026: AKSES SP3 MENUJU SP6 DITUTUP, RAKYAT MEMILIH BERTINDAK

AMJB Desak Polda Jambi Tutup Tambang Batu Bara Kotoboyo

🔴 10 Bulan Pabrik PT PAL Beroperasi Saat Berstatus Sitaan, Ke Mana Hasil Produksinya Mengalir?

Dari hasil investigasi lapangan yang diterima media ini, tampak sejumlah kendaraan truk angkutan sawit dan armada operasional perusahaan melakukan pengisian solar subsidi di SPBU wilayah Kota Jambi menggunakan barcode MyPertamina.

Namun yang paling mengejutkan, ditemukan dugaan barcode subsidi digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian BBM.

Padahal sistem Subsidi Tepat MyPertamina secara prinsip mewajibkan:

▪️QR code melekat pada identitas kendaraan,

▪️nomor polisi harus sesuai,

▪️jenis kendaraan diverifikasi,

▪️serta kuota BBM mengikuti data kendaraan terdaftar.

Jika barcode digunakan lintas kendaraan atau berbeda dengan data nopol asli armada, maka hal itu memunculkan dugaan serius adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Dalam dokumentasi yang dikumpulkan pelapor, terlihat armada truk Hino warna hijau dengan pelat kuning diduga milik perusahaan perkebunan sawit melakukan pengisian solar subsidi menggunakan QR code tertentu.

Bahkan terdapat dokumen STNK, kartu uji berkala kendaraan, identitas sopir, hingga barcode subsidi yang disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Salah satu kendaraan yang terdokumentasi memiliki identitas perusahaan PT Erasakti Wiraforestama dengan spesifikasi kendaraan angkutan barang skala industri.

https://fikiranrajat.id/wp-content/uploads/2026/05/VID-20250228-WA00942.mp4

Publik pun mempertanyakan bagaimana armada industri besar bisa memperoleh akses barcode subsidi apabila regulasi nasional secara tegas membatasi distribusi BBM subsidi hanya untuk sektor tertentu.

Berdasarkan ketentuan:

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 junto Perpres Nomor 117 Tahun 2021,

Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013,

serta ketentuan pengendalian BBM subsidi BPH Migas,

kendaraan industri, termasuk armada perkebunan sawit skala besar, pada prinsipnya tidak diperuntukkan menggunakan BBM subsidi jenis solar/biosolar.

Regulasi bahkan menegaskan kendaraan logistik industri wajib menggunakan BBM non subsidi atau BBM industri.

Apabila dugaan penggunaan subsidi tersebut terbukti, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Ketua DPD PPWI Jambi sebelumnya juga telah meminta Kapolda Jambi menginstruksikan jajarannya profesional menangani laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Namun hingga kini, masyarakat menilai proses penanganan terkesan bertele-tele dan belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan praktik distribusi subsidi yang dinilai merugikan hak masyarakat kecil.

“Rakyat kecil dipersulit mendapatkan solar subsidi, tetapi armada industri justru diduga bebas menggunakan barcode subsidi. Ini yang menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” ujar sumber kepada media ini.

Publik kini menunggu keberanian aparat untuk menguji:

▪️kesesuaian barcode dengan nomor polisi kendaraan,

▪️legalitas kendaraan penerima subsidi,

▪️histori transaksi BBM,

▪️hingga mekanisme verifikasi dalam sistem MyPertamina.

Sebab apabila barcode subsidi dapat digunakan lintas kendaraan atau oleh armada yang tidak berhak, maka yang dipertanyakan bukan hanya pengguna di lapangan, tetapi juga efektivitas pengawasan distribusi subsidi negara.

Kasus ini dinilai bukan semata persoalan administrasi SPBU, melainkan menyangkut hak masyarakat kecil atas subsidi negara yang seharusnya tepat sasaran.

Kini pertanyaan publik sederhana:

Jika aturan nasional secara terang melarang armada industri memakai BBM subsidi, lalu bagaimana barcode-barcode itu bisa terbit dan digunakan di lapangan?

Redaksi 21526

🪶 http://fikiranrajat.id

Tags: #BBMSubsidi#FikiranRajatID#MyPertamina#SolarSubsidi#SubsidiUntukRakyat#Tipidter#UsutTuntasKapolriPoldajambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

Majelis Hakim Vonis Bersalah Komisaris Utama PT PAL, Begawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis Bersalah, Dua Diantaranya Dihukum 7 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis Bersalah, Nama-Nama yang Disebut di Persidangan Kini Jadi Sorotan

Kejati Jambi Limpahkan Laporan Dugaan Proyek “Simp Wong Kito” ke Kejari Muaro Jambi

Madagaskar Dukung Kedaulatan Maroko di Sahara: Momentum Konsensus Internasional Menuju Stabilitas Kawasan

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah