MUARO JAMBI – Realisasi anggaran pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 yang mencapai 98,97% tak sejalan dengan kondisi di lapangan. Warga justru menggelar aksi protes di tengah jalan rusak yang dijuluki “pemandian bebek” hingga “Festival 1000 Lubang”.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemkab Muaro Jambi TA 2024, pos “Pemeliharaan Rutin Jalan” di Dinas PUPR dianggarkan Rp1.982.324.300 dengan realisasi Rp1.961.865.780 atau 98,97%. Namun fakta di lapangan berbanding terbalik.
Emak-emak Turun ke Jalan, Gelar Festival 1000 Lubang
Aksi protes warga terekam dalam sejumlah video yang viral di media sosial. Akun Instagram jambi28tv pada 31 Maret 2025 mengunggah aksi warga Muaro Jambi yang menggelar “Festival 1000 Lubang”. Terlihat para ibu membawa poster dan turun langsung ke kubangan lumpur di badan jalan sambil berorasi.
Dalam video lain dari akun yang sama, warga melakukan pawai protes dengan tulisan “WARGA PAWAI FESTIVAL JALAN SERIBU LUBANG MUARO JAMBI”. Kondisi jalan tampak hancur, berlumpur, dan tergenang air seperti kubangan kerbau.
Media lokal Tribunjambi.com juga mengangkat persoalan serupa. Dalam pemberitaannya berjudul “Soal Jalan Rusak di Talang Belido, Bupati Muaro Jambi Sebut Sedang Susun Skema”, disebutkan jalan kabupaten rusak parah hingga menyulitkan warga.
Dugaan Temuan BPK dan Pejabat Bungkam
Kesenjangan tajam antara realisasi anggaran dan kondisi jalan ini disinyalir berkaitan dengan poin Nomor 12 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Jambi. Poin itu diduga memuat catatan merah terkait efektivitas dan kepatuhan penggunaan dana pemeliharaan rutin yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami tidak tahu uang miliaran itu lari ke mana. Katanya sudah dipelihara 98 persen, tapi buktinya kami malah mandi lumpur. Ini pembiaran,” ujar seorang warga muaro jambi
Upaya konfirmasi yang dilayangkan redaksi kepada Anjar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi hingga kini tak membuahkan hasil. Kadis PUTR memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut.
Sikap bungkam ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diduga ada keengganan mengungkap pihak ketiga atau kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan pemeliharaan jalan TA 2024.
Terancam Pidana Penyelenggara Jalan
Merujuk UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 273, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak. Jika pembiaran mengakibatkan kecelakaan, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp12 juta. Jika korban meninggal dunia, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta.
Padahal anggaran untuk perbaikan tersebut tersedia dan sudah dicairkan hampir 100 persen.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi Dinas PUTR Muaro Jambi. Redaksi akan menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi Jambi jika hak jawab dan keterbukaan informasi publik tetap diabaikan.
Rabu, 29 April 2026
Redaksi fikiranrajat.id

























Discussion about this post