MUARO JAMBI – Ada yang “gaib” di balik proyek pembangunan jalan di Muaro Jambi. Proyek yang seharusnya menjadi akses bagi masyarakat, justru kini menjadi misteri yang memicu kemarahan publik. Bagaimana tidak, di atas kertas (dokumen tender), uang negara sebesar Rp 2,3 Miliar telah dianggarkan untuk pembangunan jalan di Simpang Wong Kito, namun faktanya: jalannya tidak ditemukan.
Fakta vs. Fiksi: Selisih Angka yang Mencederai Akal Sehat
Investigasi lapangan yang dilakukan pada 18 April 2026 dan 12 Juni 2026 memperlihatkan fakta telanjang: di titik lokasi yang tercantum dalam kontrak (Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur – Desa Ujung Tanjung), tidak ada pembangunan jalan rigid beton yang dikerjakan.
Berdasarkan data sistem pengadaan negara (SPSE), volume pekerjaan yang ditetapkan adalah 276 meter dengan pagu Rp 2,3 Miliar. Namun, yang terjadi di lapangan adalah adu klaim yang tidak masuk akal. Pihak PUPR dan oknum terkait mengklaim ada pembangunan sepanjang 451 meter, sebuah angka yang jauh berbeda dari dokumen negara. Apakah ada markup volume, atau sekadar akal-akalan untuk menutupi hilangnya proyek 276 meter
Alibi “Pergeseran Lokasi”: Pelanggaran Administratif yang Fatal
Ketika didesak mengenai ketiadaan fisik bangunan di lokasi, jawaban yang muncul justru membingungkan: proyek “digeser” ke Desa Bukit Subur.
Ini adalah pengakuan yang sangat berbahaya. Dalam hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, lokasi adalah bagian krusial dari kontrak. Pergeseran lokasi tanpa Addendum Kontrak yang sah dan transparan adalah pelanggaran administrasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Saat diminta menunjukkan dokumen revisi pergeseran tersebut, pihak terkait bungkam. Jika dokumen itu tidak ada, maka “pergeseran” tersebut hanyalah klaim lisan untuk melegalkan pekerjaan fiktif.
Mengapa Kejari Muaro Jambi “Tutup Mata”?
Paling disayangkan adalah sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. Laporan masyarakat yang seharusnya ditindaklanjuti dengan serius, justru seolah “dibelokkan” oleh penyidik. Alih-alih menyita dokumen kontrak untuk mencocokkan fisik di lapangan, penyidik justru sibuk membangun narasi “pergeseran pekerjaan” tanpa bukti legal.
Ada apa di balik ini? Apakah gedung-gedung megah instansi vertikal yang dibangun dari dana hibah Pemda telah “membeli” independensi penegak hukum? Publik Jambi tidak bodoh. Ketika kejaksaan lebih memilih mendengar “cerita lisan” oknum dinas daripada melihat “bukti dokumen negara,” saat itulah hukum di Jambi sedang dipermainkan.
Tuntutan Kami:
1. Audit Investigatif: Kami mendesak BPK RI dan Kejaksaan Agung untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek ini.
2. Transparansi Dokumen: Pihak PUPR Muaro Jambi wajib menunjukkan dokumen addendum (revisi kontrak) jika memang lokasi proyek benar-benar digeser. Jika tidak ada, maka ini adalah bukti korupsi yang nyata.
3. Evaluasi Kinerja: Meminta Jamwas Kejagung untuk memeriksa kinerja Kejari Muaro Jambi dalam penanganan kasus ini. Mengapa laporan masyarakat yang jelas buktinya justru “dikubur” dengan alibi yang tidak berdasar hukum?
Kami tidak akan berhenti di sini. Karena pada akhirnya, publik adalah hakim yang paling jujur. Dan rakyat Jambi kini sedang menonton, siapa yang sebenarnya sedang bermain-main dengan uang pajak mereka.
Redaksi FikiranRajat.id























Discussion about this post