• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » “Proyek Hantu” di Muaro Jambi: Jalan Simpang Wong Kito yang Tak Pernah Ada dan Akrobat Hukum Kejari

“Proyek Hantu” di Muaro Jambi: Jalan Simpang Wong Kito yang Tak Pernah Ada dan Akrobat Hukum Kejari

EDITORIAL FIKIRANRAJAT.ID

by Admin
01.07.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
0

MUARO JAMBI – Ada yang “gaib” di balik proyek pembangunan jalan di Muaro Jambi. Proyek yang seharusnya menjadi akses bagi masyarakat, justru kini menjadi misteri yang memicu kemarahan publik. Bagaimana tidak, di atas kertas (dokumen tender), uang negara sebesar Rp 2,3 Miliar telah dianggarkan untuk pembangunan jalan di Simpang Wong Kito, namun faktanya: jalannya tidak ditemukan.

Fakta vs. Fiksi: Selisih Angka yang Mencederai Akal Sehat

Investigasi lapangan yang dilakukan pada 18 April 2026 dan 12 Juni 2026 memperlihatkan fakta telanjang: di titik lokasi yang tercantum dalam kontrak (Simpang Jalan Wong Kito – Desa Bukit Subur – Desa Ujung Tanjung), tidak ada pembangunan jalan rigid beton yang dikerjakan.

Baca juga

SKANDAL “PROYEK SILUMAN” DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

SKANDAL INFRASTRUKTUR SAROLANGUN: Diduga Aji Mumpung, Eks Anggota DPRD 3 Periode Diduga Bangun “Jalan Sultan” dan Main PETI di Kebun Pribadi

Ada Apa dengan Karya Graham Hutagaol, Kejari Muaro Jambi, Tutup Kasus Proyek Fiktif Jalan Simpang Wong Kito?

Berdasarkan data sistem pengadaan negara (SPSE), volume pekerjaan yang ditetapkan adalah 276 meter dengan pagu Rp 2,3 Miliar. Namun, yang terjadi di lapangan adalah adu klaim yang tidak masuk akal. Pihak PUPR dan oknum terkait mengklaim ada pembangunan sepanjang 451 meter, sebuah angka yang jauh berbeda dari dokumen negara. Apakah ada markup volume, atau sekadar akal-akalan untuk menutupi hilangnya proyek 276 meter

Alibi “Pergeseran Lokasi”: Pelanggaran Administratif yang Fatal

Ketika didesak mengenai ketiadaan fisik bangunan di lokasi, jawaban yang muncul justru membingungkan: proyek “digeser” ke Desa Bukit Subur.

Ini adalah pengakuan yang sangat berbahaya. Dalam hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, lokasi adalah bagian krusial dari kontrak. Pergeseran lokasi tanpa Addendum Kontrak yang sah dan transparan adalah pelanggaran administrasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Saat diminta menunjukkan dokumen revisi pergeseran tersebut, pihak terkait bungkam. Jika dokumen itu tidak ada, maka “pergeseran” tersebut hanyalah klaim lisan untuk melegalkan pekerjaan fiktif.

Mengapa Kejari Muaro Jambi “Tutup Mata”?

Paling disayangkan adalah sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. Laporan masyarakat yang seharusnya ditindaklanjuti dengan serius, justru seolah “dibelokkan” oleh penyidik. Alih-alih menyita dokumen kontrak untuk mencocokkan fisik di lapangan, penyidik justru sibuk membangun narasi “pergeseran pekerjaan” tanpa bukti legal.

Ada apa di balik ini? Apakah gedung-gedung megah instansi vertikal yang dibangun dari dana hibah Pemda telah “membeli” independensi penegak hukum? Publik Jambi tidak bodoh. Ketika kejaksaan lebih memilih mendengar “cerita lisan” oknum dinas daripada melihat “bukti dokumen negara,” saat itulah hukum di Jambi sedang dipermainkan.

Tuntutan Kami:

1. Audit Investigatif: Kami mendesak BPK RI dan Kejaksaan Agung untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek ini.

2. Transparansi Dokumen: Pihak PUPR Muaro Jambi wajib menunjukkan dokumen addendum  (revisi kontrak) jika memang lokasi proyek benar-benar digeser. Jika tidak ada, maka ini adalah bukti korupsi yang nyata.

3. Evaluasi Kinerja: Meminta Jamwas Kejagung untuk memeriksa kinerja Kejari Muaro Jambi dalam penanganan kasus ini. Mengapa laporan masyarakat yang jelas buktinya justru “dikubur” dengan alibi yang tidak berdasar hukum?

Kami tidak akan berhenti di sini. Karena pada akhirnya, publik adalah hakim yang paling jujur. Dan rakyat Jambi kini sedang menonton, siapa yang sebenarnya sedang bermain-main dengan uang pajak mereka.

Redaksi FikiranRajat.id

 

Tags: ​Anggaran Daerah (APBD)Dinas pupr muaro jambi​Hibah PemdaKejaksaan Agung RI ​​Kejaksaan NegeriMuaro Jambi​Penyalahgunaan WewenangProyek FiktifProyek Jalan​Skandal Anggaran
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

30.09.2026
Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Next Post

"Proyek Hantu" di Muaro Jambi: Jalan Simpang Wong Kito yang Tak Pernah Ada dan Akrobat Hukum Kejari

Ironi APBD Sarolangun: Gaji 13 PNS Dianggap 'Sunnah', Hibah Miliaran untuk Instansi Vertikal Justru 'Wajib'

Vonis Seumur Hidup, Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu Divonis PN Jambi

Kenapa Kejaksaan di Jambi Seolah "Lumpuh" Menangani Kasus Korupsi? Ada Apa di Balik Gedung Megah?

PPTK Disdik Jambi 'Buta' Proyek 8 Miliar: Saat Jabatan Hanya Jadi Alat Berlindung dari Pertanggungjawaban

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah