• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Jejak Awal Bukit Kausar: Dari Izin 1996 hingga Awal Konflik Lahan”

Jejak Awal Bukit Kausar: Dari Izin 1996 hingga Awal Konflik Lahan”

by Admin
30.04.2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Sejarah
0

FIKIRANRAJAT.ID – TANJAB BARAT.

Konflik lahan antara masyarakat tiga desa di Kecamatan Renah Mendaluh dengan PT Bukit Kausar bukanlah persoalan baru. Dokumen yang dihimpun redaksi menunjukkan, akar persoalan ini telah bermula sejak awal pemberian izin perkebunan pada tahun 1996.

Baca juga

SKANDAL: PTPN IV Regional 4 Diduga “Putihkan” Ribuan Hektar Lahan Ilegal Lewat Replanting Sejak 2023

“HGU Mau Diperpanjang, Kewajiban Belum Ditunaikan: Negara Tutup Mata?”

“Izin Diberi, Hak Rakyat Ditinggal: Dari 9.000 Ha ke 4.681,6 Ha — Siapa Bermain Angka?”

MISTERI BUKIT KAUSAR: AMBISI PRODUKSI DI ATAS HAK RAKYAT?

Investigasi ini menelusuri jejak awal berdirinya perkebunan hingga munculnya dugaan ketimpangan antara hak masyarakat dan penguasaan lahan oleh perusahaan.

IZIN AWAL: NEGARA MEMBERI RUANG

Berdasarkan dokumen resmi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung pada 16 Januari 1996 menerbitkan izin prinsip kepada PT Bukit Kausar untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.

 

Izin tersebut tidak berdiri sendiri. Selanjutnya, Gubernur Jambi pada 27 Februari 1996 memberikan persetujuan prinsip perluasan kebun dengan luas mencapai ±9.000 hektare di wilayah Kecamatan Tungkal Ulu (kini wilayah Tanjab Barat).

 

Namun, persetujuan itu disertai syarat penting:

 

▪️Jika terdapat lahan masyarakat, harus diselesaikan secara musyawarah

▪️ Wajib memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar

▪️ Pola pengembangan diarahkan pada kemitraan (inti-plasma/KKPA)

 

Dengan kata lain, sejak awal negara tidak hanya memberi izin, tetapi juga menempatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem perkebunan.

 

TANAH ULAYAT: KLAIM YANG TAK BISA DIABAIKAN

Di sisi lain, masyarakat dari Desa Rantau Benar, Pulau Pauh, dan Lubuk Kambing menyatakan bahwa lahan yang kini menjadi areal perkebunan merupakan bagian dari tanah ulayat adat.

 

Dalam dokumen keterangan lembaga adat disebutkan:

▪️Tanah telah dikelola secara turun-temurun

▪️ Digunakan untuk berladang sejak puluhan tahun lalu

▪️ Masih terdapat tanaman tua seperti durian, duku, manggis hingga petai

▪️ Bahkan terdapat kuburan leluhur di dalam kawasan

Masyarakat juga menegaskan bahwa penguasaan tanah tersebut bukan baru muncul, melainkan telah berlangsung sejak sebelum perusahaan masuk.

 

GANTI RUGI TANAMAN, BUKAN TANAH

Pada tahun yang sama, pemerintah daerah menetapkan besaran ganti rugi untuk tanaman dan bangunan yang berada di dalam area perkebunan.

Namun, terdapat hal yang menjadi sorotan:

▪️Ganti rugi hanya mencakup tanaman tumbuh dan bangunan

▪️Tidak secara eksplisit mencantumkan penggantian atas tanah ulayat

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar:

«Apakah sejak awal memang terjadi perbedaan persepsi antara negara, perusahaan, dan masyarakat terkait status tanah?»

 

JANJI KEMITRAAN YANG MENJADI KUNCI

Dalam izin prinsip, skema yang digunakan adalah pola inti-plasma (KKPA).

Artinya:

▪️ Perusahaan sebagai inti

▪️ Masyarakat sebagai plasma

▪️ Keuntungan dibagi melalui kemitraan

Skema ini seharusnya menjadi jembatan antara investasi dan kesejahteraan masyarakat.

Namun dalam praktiknya, sejumlah masyarakat mengaku tidak pernah merasakan manfaat yang dijanjikan dalam skema tersebut.

 

AWAL MULA KONFLIK

Dari rangkaian dokumen awal ini, terlihat satu pola yang mulai terbentuk:

1. Negara memberikan izin luas kepada perusahaan

2. Masyarakat memiliki klaim historis atas lahan

3. Ganti rugi dilakukan terbatas

4. Kemitraan dijanjikan sebagai solusi

 

Namun, ketika salah satu unsur tidak berjalan optimal, konflik pun mulai muncul dan terus berlanjut hingga kini.

 

CATATAN REDAKSI

Episode pertama ini menunjukkan bahwa konflik Bukit Kausar bukan terjadi tiba-tiba. Ia lahir dari proses panjang yang melibatkan:

▪️Kebijakan pemerintah

▪️Kepentingan investasi

▪️Hak masyarakat adat

Dan yang paling penting, sejak awal sudah ada satu janji yang menjadi fondasi:

 

👉 Kemitraan antara perusahaan dan masyarakat

 

Pertanyaannya, apakah janji itu benar-benar dijalankan?

 

BERSAMBUNG KE EPISODE 2

Pada episode berikutnya, redaksi akan mengungkap:

🔍 Aliran ganti rugi 1997

🔍 Daftar nama penerima dan nilai pembayaran

🔍 Indikasi ketimpangan dalam proses kompensasi

 

(Tim Investigasi FikiranRajat.id)

Tags: Bukit KausarHak masyarakat adat terabaikanJanji berujung konflikKabupaten Tanjung Jabung BaratPTPN Regional IV Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

“Izin Diberi, Hak Rakyat Ditinggal: Dari 9.000 Ha ke 4.681,6 Ha — Siapa Bermain Angka?”

“HGU Mau Diperpanjang, Kewajiban Belum Ditunaikan: Negara Tutup Mata?”

INVESTIGASI LANJUTAN: Di Balik Selisih Rp3,1 Miliar, BPK Ungkap Indikasi Masalah Sistemik di Pengadaan Lahan Alam Barajo

ROMPI TAHANAN, TAPI TIDAK DITAHAN: IRONI PENEGAKAN HUKUM ERA KUHAP BARU

SEKOLAH BOLEH BERDIRI, HUKUM TAK BOLEH DITUMBANGKAN

Discussion about this post

April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar   Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah