FIKIRANRAJAT.ID – TANJAB BARAT.
Konflik lahan antara masyarakat tiga desa di Kecamatan Renah Mendaluh dengan PT Bukit Kausar bukanlah persoalan baru. Dokumen yang dihimpun redaksi menunjukkan, akar persoalan ini telah bermula sejak awal pemberian izin perkebunan pada tahun 1996.
Investigasi ini menelusuri jejak awal berdirinya perkebunan hingga munculnya dugaan ketimpangan antara hak masyarakat dan penguasaan lahan oleh perusahaan.
IZIN AWAL: NEGARA MEMBERI RUANG
Berdasarkan dokumen resmi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung pada 16 Januari 1996 menerbitkan izin prinsip kepada PT Bukit Kausar untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Izin tersebut tidak berdiri sendiri. Selanjutnya, Gubernur Jambi pada 27 Februari 1996 memberikan persetujuan prinsip perluasan kebun dengan luas mencapai ±9.000 hektare di wilayah Kecamatan Tungkal Ulu (kini wilayah Tanjab Barat).
Namun, persetujuan itu disertai syarat penting:
▪️Jika terdapat lahan masyarakat, harus diselesaikan secara musyawarah
▪️ Wajib memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar
▪️ Pola pengembangan diarahkan pada kemitraan (inti-plasma/KKPA)
Dengan kata lain, sejak awal negara tidak hanya memberi izin, tetapi juga menempatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem perkebunan.
TANAH ULAYAT: KLAIM YANG TAK BISA DIABAIKAN
Di sisi lain, masyarakat dari Desa Rantau Benar, Pulau Pauh, dan Lubuk Kambing menyatakan bahwa lahan yang kini menjadi areal perkebunan merupakan bagian dari tanah ulayat adat.
Dalam dokumen keterangan lembaga adat disebutkan:
▪️Tanah telah dikelola secara turun-temurun
▪️ Digunakan untuk berladang sejak puluhan tahun lalu
▪️ Masih terdapat tanaman tua seperti durian, duku, manggis hingga petai
▪️ Bahkan terdapat kuburan leluhur di dalam kawasan
Masyarakat juga menegaskan bahwa penguasaan tanah tersebut bukan baru muncul, melainkan telah berlangsung sejak sebelum perusahaan masuk.
GANTI RUGI TANAMAN, BUKAN TANAH
Pada tahun yang sama, pemerintah daerah menetapkan besaran ganti rugi untuk tanaman dan bangunan yang berada di dalam area perkebunan.
Namun, terdapat hal yang menjadi sorotan:
▪️Ganti rugi hanya mencakup tanaman tumbuh dan bangunan
▪️Tidak secara eksplisit mencantumkan penggantian atas tanah ulayat
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
«Apakah sejak awal memang terjadi perbedaan persepsi antara negara, perusahaan, dan masyarakat terkait status tanah?»
JANJI KEMITRAAN YANG MENJADI KUNCI
Dalam izin prinsip, skema yang digunakan adalah pola inti-plasma (KKPA).
Artinya:
▪️ Perusahaan sebagai inti
▪️ Masyarakat sebagai plasma
▪️ Keuntungan dibagi melalui kemitraan
Skema ini seharusnya menjadi jembatan antara investasi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah masyarakat mengaku tidak pernah merasakan manfaat yang dijanjikan dalam skema tersebut.
AWAL MULA KONFLIK
Dari rangkaian dokumen awal ini, terlihat satu pola yang mulai terbentuk:
1. Negara memberikan izin luas kepada perusahaan
2. Masyarakat memiliki klaim historis atas lahan
3. Ganti rugi dilakukan terbatas
4. Kemitraan dijanjikan sebagai solusi
Namun, ketika salah satu unsur tidak berjalan optimal, konflik pun mulai muncul dan terus berlanjut hingga kini.
CATATAN REDAKSI
Episode pertama ini menunjukkan bahwa konflik Bukit Kausar bukan terjadi tiba-tiba. Ia lahir dari proses panjang yang melibatkan:
▪️Kebijakan pemerintah
▪️Kepentingan investasi
▪️Hak masyarakat adat
Dan yang paling penting, sejak awal sudah ada satu janji yang menjadi fondasi:
👉 Kemitraan antara perusahaan dan masyarakat
Pertanyaannya, apakah janji itu benar-benar dijalankan?
BERSAMBUNG KE EPISODE 2
Pada episode berikutnya, redaksi akan mengungkap:
🔍 Aliran ganti rugi 1997
🔍 Daftar nama penerima dan nilai pembayaran
🔍 Indikasi ketimpangan dalam proses kompensasi
(Tim Investigasi FikiranRajat.id)
























Discussion about this post