FIKIRANRAJAT.ID – TANJAB BARAT.
Tahun berganti, izin terus berjalan.
Namun satu hal tetap sama: Hak masyarakat tidak pernah dipenuhi. Kini muncul pertanyaan krusial:
👉 Apakah negara boleh memperpanjang HGU jika kewajiban plasma 20% belum dijalankan?
BABAK 1: Fakta Awal yang Tak Terbantahkan
▪️Izin prinsip: 1996
▪️HGU berjalan: ribuan hektare dikuasai
▪️Kewajiban hukum: 20% plasma untuk masyarakat
👉 Berdasarkan:
▪️UU No 39 Tahun 2014 (Pasal 58)
▪️Regulasi kemitraan perkebunan
Fakta lapangan: ❌ Plasma tidak pernah terealisasi
❌ Tidak ada pembagian kebun
❌ Tidak ada kemitraan nyata
BABAK 2: Secara Hukum — Boleh Diperpanjang atau Tidak?
Dalam prinsip hukum agraria dan perkebunan:
➡️ HGU bukan hak absolut
➡️ HGU melekat dengan kewajiban sosial
Artinya:
📌 Jika kewajiban tidak dipenuhi, maka:
▪️Evaluasi harus dilakukan
▪️Negara berhak menunda atau menolak perpanjangan
▪️Bahkan bisa mencabut izin
👉 Dalam praktik hukum: Perpanjangan HGU harus berbasis kepatuhan, bukan sekadar administratif.
Kalau kewajiban 20% belum dijalankan, maka secara prinsip: ➡️ Perpanjangan itu bermasalah secara hukum dan etika.
BABAK 3: Rapat Besar — Tapi Hasilnya Hilang
Dokumen menunjukkan:
📍 Pernah ada rapat lintas instansi:
▪️Kejaksaan
▪️TNI
▪️Pemerintah daerah (Bupati)
▪️Tim terpadu (Timdu)
👉 Agenda: Percepatan penyelesaian konflik dan kewajiban perusahaan
Namun yang terjadi:
❗ Tidak ada tindak lanjut nyata
❗ Tidak ada hasil transparan
❗ Tidak ada realisasi di lapangan
Dan kini, tahun 2026:
Semuanya seolah hilang.
BABAK 4: Dugaan Pembiaran Sistemik
Jika:
▪️Kewajiban tidak dijalankan
▪️Rapat sudah dilakukan
▪️Negara mengetahui
Namun: ➡️ Tidak ada tindakan
Maka muncul dugaan serius:
⚠️ Pembiaran oleh otoritas
⚠️ Lemahnya pengawasan negara
⚠️ Konflik dibiarkan berlarut
BABAK 5: Pertanyaan yang Tak Bisa Dihindari
1. Apakah HGU akan tetap diperpanjang meski kewajiban belum dipenuhi?
2. Apa hasil nyata rapat lintas instansi itu?
3. Mengapa negara seolah diam?
4. Siapa yang bertanggung jawab atas 30 tahun penundaan ini?
Jika hukum hanya tajam ke bawah,
dan tumpul ke atas…
Maka konflik agraria bukan lagi soal tanah—
tapi soal keberanian negara menegakkan keadilan.[red]
























Discussion about this post