• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » “HGU Mau Diperpanjang, Kewajiban Belum Ditunaikan: Negara Tutup Mata?”

“HGU Mau Diperpanjang, Kewajiban Belum Ditunaikan: Negara Tutup Mata?”

by Admin
30.04.2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Sejarah
0

FIKIRANRAJAT.ID – TANJAB BARAT.
Tahun berganti, izin terus berjalan.
Namun satu hal tetap sama: Hak masyarakat tidak pernah dipenuhi. Kini muncul pertanyaan krusial:
👉 Apakah negara boleh memperpanjang HGU jika kewajiban plasma 20% belum dijalankan?

BABAK 1: Fakta Awal yang Tak Terbantahkan
▪️Izin prinsip: 1996
▪️HGU berjalan: ribuan hektare dikuasai
▪️Kewajiban hukum: 20% plasma untuk masyarakat

Baca juga

“Izin Diberi, Hak Rakyat Ditinggal: Dari 9.000 Ha ke 4.681,6 Ha — Siapa Bermain Angka?”

Jejak Awal Bukit Kausar: Dari Izin 1996 hingga Awal Konflik Lahan”

MISTERI BUKIT KAUSAR: AMBISI PRODUKSI DI ATAS HAK RAKYAT?

PTPN REGIONAL IV & BUKIT KAUSAR: DI ATAS KERTAS HUKUM TERTULIS, DI BAWAH KAKI RAKYAT DIINJAK-INJAK

👉 Berdasarkan:

▪️UU No 39 Tahun 2014 (Pasal 58)
▪️Regulasi kemitraan perkebunan

Fakta lapangan: ❌ Plasma tidak pernah terealisasi
❌ Tidak ada pembagian kebun
❌ Tidak ada kemitraan nyata

BABAK 2: Secara Hukum — Boleh Diperpanjang atau Tidak?
Dalam prinsip hukum agraria dan perkebunan:

➡️ HGU bukan hak absolut
➡️ HGU melekat dengan kewajiban sosial

Artinya:

📌 Jika kewajiban tidak dipenuhi, maka:
▪️Evaluasi harus dilakukan
▪️Negara berhak menunda atau menolak perpanjangan
▪️Bahkan bisa mencabut izin

👉 Dalam praktik hukum: Perpanjangan HGU harus berbasis kepatuhan, bukan sekadar administratif.

Kalau kewajiban 20% belum dijalankan, maka secara prinsip: ➡️ Perpanjangan itu bermasalah secara hukum dan etika.

 

BABAK 3: Rapat Besar — Tapi Hasilnya Hilang
Dokumen menunjukkan:
📍 Pernah ada rapat lintas instansi:
▪️Kejaksaan
▪️TNI
▪️Pemerintah daerah (Bupati)
▪️Tim terpadu (Timdu)

👉 Agenda: Percepatan penyelesaian konflik dan kewajiban perusahaan

Namun yang terjadi:
❗ Tidak ada tindak lanjut nyata
❗ Tidak ada hasil transparan
❗ Tidak ada realisasi di lapangan

Dan kini, tahun 2026:

Semuanya seolah hilang.

BABAK 4: Dugaan Pembiaran Sistemik
Jika:
▪️Kewajiban tidak dijalankan
▪️Rapat sudah dilakukan
▪️Negara mengetahui

Namun: ➡️ Tidak ada tindakan

Maka muncul dugaan serius:

⚠️ Pembiaran oleh otoritas
⚠️ Lemahnya pengawasan negara
⚠️ Konflik dibiarkan berlarut

BABAK 5: Pertanyaan yang Tak Bisa Dihindari
1. Apakah HGU akan tetap diperpanjang meski kewajiban belum dipenuhi?
2. Apa hasil nyata rapat lintas instansi itu?
3. Mengapa negara seolah diam?
4. Siapa yang bertanggung jawab atas 30 tahun penundaan ini?

Jika hukum hanya tajam ke bawah,
dan tumpul ke atas…

Maka konflik agraria bukan lagi soal tanah—
tapi soal keberanian negara menegakkan keadilan.[red]

Tags: Bukit KausarJanji berujung konflikMerampas Hak Rakyat 20%PTPN Regional 4
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

INVESTIGASI LANJUTAN: Di Balik Selisih Rp3,1 Miliar, BPK Ungkap Indikasi Masalah Sistemik di Pengadaan Lahan Alam Barajo

ROMPI TAHANAN, TAPI TIDAK DITAHAN: IRONI PENEGAKAN HUKUM ERA KUHAP BARU

SEKOLAH BOLEH BERDIRI, HUKUM TAK BOLEH DITUMBANGKAN

SEKOLAH DI ATAS TANAH BERMASALAH: PEMBENARAN ATAU PERMAINAN?

SUDAH DINONAKTIFKAN, MENGAPA APARAT MASIH BUNGKAM?

Discussion about this post

April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar   Mei »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah