JAMBI, fikiranrajat.id – Temuan selisih nilai Rp3,1 miliar dalam pengadaan lahan untuk pembangunan sarana pendidikan di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, tidak berdiri sendiri. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya rangkaian ketidaksesuaian yang mengarah pada indikasi masalah sistemik dalam proses pengadaan.
Bukan Sekadar Selisih Angka
Jika pada laporan sebelumnya sorotan tertuju pada perbedaan antara pagu anggaran sebesar Rp12 miliar dan hasil penilaian appraisal mencapai Rp15,1 miliar, maka dalam dokumen audit BPK, persoalan tersebut dijabarkan lebih luas.
BPK menguraikan temuan dalam struktur audit yang mencakup:
▪️kondisi pelaksanaan pengadaan,
▪️kriteria atau aturan yang seharusnya dipatuhi,
▪️sebab terjadinya ketidaksesuaian,
▪️serta akibat yang ditimbulkan dari proses tersebut.
Rangkaian ini mengindikasikan bahwa persoalan tidak semata pada angka, tetapi juga pada mekanisme dan tata kelola pengadaan.
Indikasi Ketidaksesuaian Proses
Dalam dokumen audit, tercatat adanya sejumlah poin ketidaksesuaian dalam tahapan pengadaan lahan, mulai dari proses administrasi hingga keselarasan dokumen transaksi.
Perbedaan antara nilai anggaran dan hasil appraisal yang kemudian tercermin dalam dokumen pelepasan hak menjadi salah satu indikator utama yang disorot.
Selain itu, audit juga dilengkapi dengan tabel perincian nilai serta dokumentasi lapangan, yang memperkuat adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.
BPK Beri Rekomendasi
Tidak berhenti pada pencatatan temuan, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian atas proses pengadaan tersebut.
Rekomendasi ini menunjukkan bahwa temuan tersebut memiliki implikasi serius terhadap tata kelola anggaran, sehingga perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Potensi Dampak Lebih Luas
Jika ketidaksesuaian dalam pengadaan ini tidak ditelusuri lebih jauh, maka berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pengadaan lahan yang tidak sepenuhnya selaras dengan mekanisme anggaran berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas, bahkan dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan lanjutan oleh aparat berwenang.
Redaksi: Perlu Penelusuran Mendalam
Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id, Abdul Muthalib, S.H., menilai bahwa temuan dalam LHP BPK tersebut harus menjadi perhatian serius.
“Ketika BPK sudah mengurai kondisi, sebab, hingga memberikan rekomendasi, maka ini bukan lagi persoalan sederhana. Perlu ada penelusuran lebih dalam terhadap proses pengambilan keputusan dan aliran kebijakan dalam pengadaan ini,” tegasnya.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan lanjutan dalam dokumen LHP BPK tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan.
(Bersambung – Tim Investigasi fikiranrajat.id)























Discussion about this post