• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Bukit Subur Jadi Kubangan Minyak: Illegal Drilling Diduga Picu Kerusakan Lingkungan Parah

Bukit Subur Jadi Kubangan Minyak: Illegal Drilling Diduga Picu Kerusakan Lingkungan Parah

by Redaksi
13.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

MUARO JAMBI – Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur Unit 7, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Di sejumlah titik lokasi, tanah tampak berubah menjadi kubangan lumpur bercampur minyak, sementara sisa aktivitas pengeboran seperti pipa besi, mesin, serta material pengeboran berserakan di sekitar kebun sawit warga.

Baca juga

PETI Brutal di Dam Kutur Sarolangun: 10 Ekskavator Kerok Aset Negara, Polres dan Polda Jambi Disorot Tajam

AKSI PETANI MEMANAS, DOKUMEN AKOMODASI RAKYAT MISKIN BONGKAR DERETAN LAPORAN: DARI DUGAAN PENCULIKAN, PERUSAKAN, HINGGA KONFLIK LAHAN

BBM SUBSIDI DIDUGA DIRAMPOK MASSAL, LAPORAN SEJAK 2025 MENGENDAP: SP2HP TERAKHIR 4 MEI 2026, PUBLIK JAMBI MENUNGGU UJUNG HUKUMNYA

PPWI Jambi Desak Polres Batanghari Usut Tuntas Dugaan Teror, Penyekapan, dan Pembakaran Pondok Warga

Dari dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat alat rig pengeboran berdiri tegak di tengah kawasan perkebunan, dengan pipa panjang dan mesin yang diduga digunakan untuk proses pengeboran sumur minyak.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas pengeboran dilakukan tanpa standar pengelolaan lingkungan yang memadai.

Sejumlah warga menyebut aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama dan meninggalkan dampak kerusakan yang semakin meluas.

“Tanah di beberapa titik sudah seperti kubangan minyak. Kalau hujan, minyak bercampur lumpur mengalir ke sekitar kebun,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Menurut warga, tidak terlihat adanya upaya penanganan limbah ataupun pemulihan lingkungan di lokasi pengeboran tersebut.

Ancaman Pencemaran Tanah dan Air

Aktivitas pengeboran minyak tanpa standar keselamatan lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran serius, terutama jika minyak mentah dan limbah pengeboran meresap ke dalam tanah.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat merusak kesuburan tanah perkebunan serta mencemari sumber air yang digunakan masyarakat sekitar.

“Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya kebun yang rusak, air tanah juga bisa tercemar,” kata warga lainnya.

Berpotensi Melanggar UU Lingkungan Hidup

Secara hukum, aktivitas illegal drilling yang menimbulkan pencemaran dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 98 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 99 juga mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Dalam praktiknya, aktivitas pengeboran minyak ilegal umumnya tidak memiliki izin lingkungan maupun dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL), sehingga kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan.

Warga Desak Penertiban Serius

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan sporadis, tetapi juga melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal yang diduga semakin marak di wilayah Bukit Subur.

Menurut warga, selain persoalan hukum, dampak kerusakan lingkungan harus menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat dan negara.

“Kalau tidak dihentikan sekarang, lingkungan di sini bisa rusak permanen,” ujar warga.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pengeboran minyak ilegal yang diduga telah merusak lingkungan di kawasan tersebut.[red]

Tags: Bukit Subur Jadi Kubangan Minyak: Illegal Drilling Diduga Picu Kerusakan Lingkungan ParahDesa bukit subur unit 7Polda JambiPolres Muaro Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

Masyarakat Salah Memahami Surat ESDM Tentang Sumur Minyak Masyarakat

Jambi Menuju Darurat Lingkungan: PETI Menggila, Tambang Batubara Menganga, Illegal Drilling Membara

TAJUK: Jambi Rusak, Hukum Di Mana?

Flyover Tol Rp 2,8 Triliun Disorot, Publik Bertanya: Dimana Pengawas Proyek Strategis Nasional?

Dewan Pers: Penasehat Pers atau Penguasa Pers?

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah