• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dewan Pers: Penasehat Pers atau Penguasa Pers?

Dewan Pers: Penasehat Pers atau Penguasa Pers?

by Redaksi
14.03.2026
in Berita, Hukrim, Nasional, Pendidikan
0

Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini lahir sebagai hasil reformasi untuk memastikan bahwa pers tidak lagi berada di bawah kontrol kekuasaan sebagaimana yang terjadi pada masa sebelumnya.

Namun dalam praktiknya, muncul pertanyaan yang semakin sering diperdebatkan di kalangan jurnalis: apakah Dewan Pers masih berada pada posisi sebagai penasehat ekosistem pers, atau justru telah berkembang menjadi lembaga yang menentukan siapa yang boleh disebut pers dan siapa yang tidak?

Baca juga

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul

Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

Bea Cukai Dumai Tidak Paham Undang-Undang Pers

Pertanyaan ini mengemuka ketika sejumlah lembaga negara dan instansi pemerintah mulai menerapkan kebijakan yang hanya mengakui media yang terverifikasi oleh Dewan Pers sebagai media yang sah untuk melakukan peliputan.

Padahal jika merujuk pada UU Pers No. 40 Tahun 1999, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa media harus terdaftar atau diverifikasi oleh Dewan Pers agar diakui sebagai perusahaan pers.

Undang-undang tersebut hanya menyebutkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik.

Dengan kata lain, legalitas pers ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.

Masalah muncul ketika verifikasi Dewan Pers kemudian dijadikan semacam “pintu masuk” bagi pengakuan media. Bahkan dalam beberapa kasus di daerah, wartawan dari media yang tidak terverifikasi disebut tidak diperkenankan meliput kegiatan resmi.

Jika praktik ini terus berkembang, maka secara tidak langsung akan tercipta pembatasan terhadap kemerdekaan pers, sesuatu yang justru ingin dihapus oleh reformasi melalui lahirnya UU Pers 1999.

Dewan Pers sendiri sejatinya dibentuk oleh komunitas pers untuk menjaga ekosistem jurnalistik, bukan untuk mengendalikan atau menentukan siapa yang berhak menjalankan profesi wartawan.

Peran Dewan Pers seharusnya berada pada wilayah etika, mediasi, dan penguatan profesionalisme, bukan menjadi lembaga yang memiliki otoritas menentukan eksistensi media.

Kemerdekaan pers tidak boleh kembali dikendalikan oleh struktur kekuasaan baru, dalam bentuk apa pun. Pers harus tetap berdiri sebagai pilar demokrasi yang bebas, independen, dan tidak tunduk pada pembatasan administratif yang tidak diatur dalam undang-undang.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bersama adalah:

Apakah Dewan Pers akan tetap menjadi penjaga kemerdekaan pers, atau justru tanpa disadari berubah menjadi gerbang yang menentukan siapa yang boleh menjadi pers?

Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, bukan pers yang harus terlebih dahulu mendapatkan legitimasi dari sebuah lembaga.

 

Pahami kedudukan dewan pers👇

Kedudukan Dewan Pers dalam UU Pers

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kedudukan Dewan Pers diatur dalam Pasal 15.

Fungsi Dewan Pers:

1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain

2. Melakukan kajian untuk pengembangan kehidupan pers

3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik

4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan

5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah

6. Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers

Yang tidak diatur dalam UU Pers:

▪️ Dewan Pers tidak memiliki kewenangan memberikan izin media

▪️Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menentukan siapa wartawan yang sah

▪️Dewan Pers tidak memiliki kewenangan melarang media melakukan peliputan

Karena itu, secara hukum verifikasi Dewan Pers bukanlah syarat legalitas perusahaan pers, melainkan program peningkatan profesionalisme.

Jika verifikasi dijadikan syarat untuk menentukan boleh atau tidaknya media melakukan peliputan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 4 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers.

 

PERS MARDEKA

Media Pengawas Kepentingan Publik

–Redaksi fikiranrajat.id–

Tags: anak bangsa harus cerdasDewan PersDewan Pers: Penasehat Pers atau Penguasa Pers?Insan PersJadilah Pers MardekaJangan bodohi bangsa mu sendiriPers mardekaPers sejati
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

Komisaris BUMD Muaro Jambi Akui Rangkap Jabatan sebagai Kepala Bapperida, Sebut Dipilih Melalui Seleksi

Pererat Silaturahmi, Asosiasi Teknisi Ponsel Palopo Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Hibah Aset Daerah ke Kejaksaan: Publik Bertanya, Apa Urgensinya?

Blokade Jalan Seba-Seba: Protes Warga, Dugaan Pungli, dan Negara yang Terlambat Hadir

Rp45 Miliar Dana Ganti Rugi Hutan Dikembalikan: Publik Bertanya, Di Mana Kepastian Hukumnya?

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah