• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Laporan Perambahan Hutan Dialihkan ke Inspektorat, Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Sarolangun?

Laporan Perambahan Hutan Dialihkan ke Inspektorat, Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Sarolangun?

by Redaksi
08.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Sarolangun – fikiranrajat.id

Penanganan laporan dugaan tindak pidana pembiaran perambahan hutan di Kabupaten Sarolangun memunculkan tanda tanya publik. Laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi justru dilimpahkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun untuk dilakukan audit investigatif.

Baca juga

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang

Mangkrak 7 Tahun: Sisa Kerugian Negara Rp6,3 Miliar Kasus PUPR Sarolangun 2019 Belum Tuntas, Desakan Sanksi Pidana Menguat

Dibalik Opini WTP Pemkab Sarolangun: Masuk Tahun Ketujuh, Temuan Kerugian Negara Rp9,8 Miliar Belum Tuntas Dikembalikan

Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Sarolangun Nomor R-32/L.5.16/Dek.1/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026, yang ditujukan kepada pelapor Abdul Muthalib, S.H, jurnalis dan pemerhati hukum dari media fikiranrajat.id.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan pembiaran perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang diserahkan kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan audit tujuan tertentu atau audit investigatif.

Namun keputusan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius terkait arah penegakan hukum dalam kasus perambahan kawasan hutan.

 

Dugaan Tindak Pidana, Mengapa Hanya Audit Internal?

Secara hukum, perambahan kawasan hutan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999.

Dalam regulasi tersebut, aktivitas membuka, menguasai, atau memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.

Karena itu, pelimpahan laporan ke Inspektorat yang hanya memiliki kewenangan administratif terhadap aparatur pemerintah, dinilai belum menyentuh aspek pidana dari dugaan perambahan hutan tersebut.

“Jika unsur pidananya jelas, maka proses yang semestinya dilakukan adalah penyelidikan dan penyidikan, bukan sekadar audit administratif,” ujar Abdul Muthalib.

 

Kejaksaan Juga Bagian dari Satgas PKH

Situasi ini menjadi semakin menarik karena kejaksaan sendiri merupakan bagian dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan, tim nasional yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal, termasuk kebun sawit dalam kawasan hutan.

Satgas tersebut selama ini gencar melakukan penertiban terhadap perusahaan besar yang menguasai kawasan hutan tanpa izin.

Namun di sisi lain, laporan masyarakat terkait dugaan perambahan kawasan hutan oleh individu atau kelompok di daerah justru belum terlihat bergerak ke tahap penegakan hukum pidana.

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam kasus perambahan hutan.

 

Potensi Maladministrasi Penanganan Laporan

Pengamat hukum menilai, apabila laporan yang mengandung dugaan tindak pidana dialihkan hanya ke pemeriksaan administratif, maka berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi penanganan laporan.

Dalam konteks ini, lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia maupun Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat dimintai penilaian terhadap proses tersebut.

Selain itu, penanganan perkara perambahan hutan juga dapat dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri maupun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK.

 

Publik Menunggu Ketegasan Penegakan Hukum

Kasus ini kini menempatkan penegakan hukum terhadap perusakan hutan di Sarolangun dalam sorotan publik.

Apakah pelimpahan laporan ke Inspektorat hanya merupakan tahapan awal sebelum masuk ke proses pidana, atau justru menjadi jalan untuk menurunkan eskalasi kasus?

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat perambahan kawasan hutan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam skala besar.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa dugaan perambahan hutan benar-benar diproses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Redaksi: fikiranrajat.id

Tags: Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Sarolangun?Inspektorat sarolangunKejari sarolangunkejati jambiLaporan Perambahan Hutan Dialihkan ke Inspektorat
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

Kasus Perambahan Hutan Dilimpahkan ke Inspektorat, Kejari Sarolangun Buka Suara

GEMSAR Jambi Soroti Dugaan Penguasaan Lahan Transmigrasi oleh PTPN IV di Sarolangun

Flyover Muaro Sebapo Disorot: Proyek Tol Rp 2,8 Triliun Mulai Dipertanyakan

Tol Bayung Lencir – Tempino Rp 2,8 Triliun: Bagaimana Pengawasan Proyek Dilakukan?

Peta Perambahan Hutan Karang Mendapo Terbuka, Sejumlah Pemilik Kebun Diduga Teridentifikasi

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah