• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kasus Perambahan Hutan Dilimpahkan ke Inspektorat, Kejari Sarolangun Buka Suara

Kasus Perambahan Hutan Dilimpahkan ke Inspektorat, Kejari Sarolangun Buka Suara

by Redaksi
08.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Sarolangun – fikiranrajat.id

Penanganan laporan dugaan pembiaran perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sarolangun terus menjadi sorotan publik. Setelah laporan tersebut dilimpahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun, pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun akhirnya memberikan penjelasan awal.

Baca juga

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang

Mangkrak 7 Tahun: Sisa Kerugian Negara Rp6,3 Miliar Kasus PUPR Sarolangun 2019 Belum Tuntas, Desakan Sanksi Pidana Menguat

Dibalik Opini WTP Pemkab Sarolangun: Masuk Tahun Ketujuh, Temuan Kerugian Negara Rp9,8 Miliar Belum Tuntas Dikembalikan

Sebelumnya, pelapor sekaligus Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id, Abdul Muthalib, S.H, menerima surat dari Kejari Sarolangun Nomor R-32/L.5.16/Dek.1/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang menyebutkan bahwa laporan dugaan tindak pidana pembiaran perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang dilimpahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun untuk dilakukan audit investigatif.

Keputusan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat dugaan perambahan kawasan hutan merupakan persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana lingkungan.

 

Kajari Sarolangun Minta Konfirmasi ke Kasi Intel

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rolly Manampiring, menyarankan agar penjelasan lebih rinci mengenai penanganan laporan tersebut diperoleh melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sarolangun.

“Bisa menghubungi Kasi Intel untuk mendapatkan penjelasan lebih terperinci,” ujar Rolly Manampiring dalam pesan WhatsApp kepada fikiranrajat.id.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penjelasan teknis terkait pelimpahan laporan akan disampaikan oleh bidang intelijen kejaksaan.

 

Pertanyaan Publik Soal Arah Penegakan Hukum

Kasus ini menarik perhatian karena berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan hutan negara yang sebelumnya telah diungkap melalui investigasi lapangan.

Data investigasi berupa peta lokasi, waypoint hasil groundcheck, serta dokumentasi aktivitas perkebunan menunjukkan adanya indikasi penguasaan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

Karena itu, pelimpahan laporan ke Inspektorat yang memiliki kewenangan pengawasan administratif menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penegakan hukum pidana akan berjalan dalam kasus tersebut.

 

Menunggu Penjelasan Lengkap Kejaksaan

Untuk memperoleh penjelasan lebih rinci, fikiranrajat.id juga telah menyampaikan permohonan klarifikasi kepada Kasi Intel Kejari Sarolangun terkait dasar pertimbangan hukum pelimpahan laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Sarolangun masih diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah penanganan laporan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut.

Publik kini menunggu transparansi aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa dugaan perusakan kawasan hutan benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi: fikiranrajat.id

Tags: Dinas Kehutanan Provinsi JambiKasus Perambahan Hutan Dilimpahkan ke Inspektorat. Kejari Sarolangun Buka SuaraKasus Perambahan Hutan KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun Kembali Disorot: Laporan Sudah Masuk KejaksaanKejari sarolangunkejati jambiKPHP Unit 8 Ilir Sarolangun
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

GEMSAR Jambi Soroti Dugaan Penguasaan Lahan Transmigrasi oleh PTPN IV di Sarolangun

Flyover Muaro Sebapo Disorot: Proyek Tol Rp 2,8 Triliun Mulai Dipertanyakan

Tol Bayung Lencir – Tempino Rp 2,8 Triliun: Bagaimana Pengawasan Proyek Dilakukan?

Peta Perambahan Hutan Karang Mendapo Terbuka, Sejumlah Pemilik Kebun Diduga Teridentifikasi

Ombudsman Tak Temukan Maladministrasi, Tapi Dugaan Perambahan Hutan Sarolangun Tetap Jadi Pertanyaan

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah