• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

    Drama Aset SRDP Singkut, Kabid Aset Sarolangun Diduga “Kucing-Kucingan” Saat Hendak Dikonfirmasi Media

    20% Dana Desa 2025 untuk BUMDes Dipertanyakan, Pokja Wartawan KBB Minta Kejelasan

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » GEMSAR Jambi Soroti Dugaan Penguasaan Lahan Transmigrasi oleh PTPN IV di Sarolangun

GEMSAR Jambi Soroti Dugaan Penguasaan Lahan Transmigrasi oleh PTPN IV di Sarolangun

🔴 MAHASISWA MENGGUGAT

by Redaksi
08.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan
0

SAROLANGUN — Polemik lahan transmigrasi di Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun kini mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa.

Gerakan Mahasiswa Sarolangun (GEMSAR) Jambi menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penguasaan lahan transmigrasi Lahan Usaha II (LU2) yang disebut mencapai sekitar 450 hektare di wilayah Sungai Dingin 1 dan 2.

Baca juga

“HGU Mau Diperpanjang, Kewajiban Belum Ditunaikan: Negara Tutup Mata?”

SURAT TERBUKA :  KEPADA BADAN PENGELOLA INVESTASI DANANTARA

Hariman Siregar Bungkam Dikonfirmasi, Sorotan ke PTPN IV Regional Semakin Menguat

619 Hektare Sawit di Kawasan Hutan Jambi, Nama PT Bukit Kausar Muncul dalam Data KLHK

Ketua GEMSAR Jambi, Lahul Harisandi, menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat transmigrasi yang telah menunggu kepastian lahan selama bertahun-tahun.

Menurutnya, lahan LU2 merupakan bagian dari paket hak transmigrasi yang diberikan negara kepada setiap keluarga transmigran.

“Lahan LU2 adalah hak transmigran. Negara memberikan tiga hektare lahan untuk menopang kehidupan ekonomi mereka,” ujarnya dalam pernyataan sikap yang diterima media, Minggu (8/3).

 

Soroti Dugaan Pelanggaran UU Ketransmigrasian

GEMSAR juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian yang mengatur bahwa lahan transmigrasi memiliki pembatasan dalam pemindahan hak.

Menurut mereka, lahan transmigrasi tidak dapat dipindahtangankan secara bebas dalam jangka waktu tertentu setelah penempatan transmigran.

Karena itu, jika benar terjadi transaksi atau penguasaan lahan transmigrasi oleh badan hukum, hal tersebut perlu ditelusuri secara hukum.

 

Pertanyakan Sikap Pemerintah Daerah

Selain itu, GEMSAR juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam menyikapi polemik yang kini mencuat ke publik.

Mereka menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah untuk menjelaskan status lahan transmigrasi di wilayah tersebut.

“Publik perlu mengetahui bagaimana status lahan transmigrasi tersebut dan bagaimana proses administrasinya,” kata Lahul.

 

Empat Tuntutan Mahasiswa

Dalam pernyataan sikapnya, GEMSAR menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait, antara lain:

1.  Meminta Bupati Sarolangun memanggil manajemen PTPN IV Regional 4 untuk menjelaskan status lahan di Desa Ranggo.

2.  Mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Sarolangun menelusuri dan mengevaluasi legalitas peralihan hak atas tanah transmigrasi jika memang terjadi.

3.  Meminta penghentian aktivitas pada lahan yang masih menjadi sengketa hingga status hukumnya jelas.

4.  Mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam penguasaan lahan tersebut.

 

Siap Turun Aksi

GEMSAR juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan bagi masyarakat transmigrasi.

Organisasi mahasiswa tersebut bahkan membuka kemungkinan melakukan aksi jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah konkret dalam waktu dekat.

 

Ruang Klarifikasi Terbuka

Redaksi FikiranRajat.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta manajemen PTPN IV Regional 4 terkait polemik lahan transmigrasi tersebut.

Tags: GEMSAR Jambi Soroti Dugaan Penguasaan Lahan Transmigrasi oleh PTPN IV di SarolangunPTPN Regional 4
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

17.10.2026
Berita

Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

17.10.2026
Berita

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

17.10.2026
Next Post

Flyover Muaro Sebapo Disorot: Proyek Tol Rp 2,8 Triliun Mulai Dipertanyakan

Tol Bayung Lencir – Tempino Rp 2,8 Triliun: Bagaimana Pengawasan Proyek Dilakukan?

Peta Perambahan Hutan Karang Mendapo Terbuka, Sejumlah Pemilik Kebun Diduga Teridentifikasi

Ombudsman Tak Temukan Maladministrasi, Tapi Dugaan Perambahan Hutan Sarolangun Tetap Jadi Pertanyaan

Ombudsman Periksa Kasus Perambahan Hutan Sarolangun, Kejari Akui Limpahkan Laporan ke Inspektorat

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah