• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

    Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

    Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

    Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

    Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    Dinamika Pembangunan dan Catatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sarolangun dari Masa ke Masa

    Kerawanan Karhutla di Pauh Sarolangun: Warga Keluhkan Ketidaksiapan Posko, Kepala BPBD Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kasus Sawit di Sempadan Sungai, Di Mana Tanggung Jawab Holding Danantara?

Kasus Sawit di Sempadan Sungai, Di Mana Tanggung Jawab Holding Danantara?

by Redaksi
08.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

SAROLANGUN – Dugaan kerusakan kawasan sempadan Sungai Batang Tembesi akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) kini menimbulkan pertanyaan yang lebih luas mengenai tanggung jawab pengelolaan perusahaan BUMN perkebunan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah dokumen pengawasan sumber daya air dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) mengungkap adanya penanaman kelapa sawit di bantaran sungai dengan jarak sekitar 20 meter dari tepi sungai, jauh di bawah ketentuan garis sempadan sungai minimal 100 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

Baca juga

Tragedi Rp1.200 per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

“HGU Mau Diperpanjang, Kewajiban Belum Ditunaikan: Negara Tutup Mata?”

MISTERI BUKIT KAUSAR: AMBISI PRODUKSI DI ATAS HAK RAKYAT?

PTPN REGIONAL IV & BUKIT KAUSAR: DI ATAS KERTAS HUKUM TERTULIS, DI BAWAH KAKI RAKYAT DIINJAK-INJAK

Aktivitas tersebut dilaporkan telah menyebabkan abrasi tebing Sungai Batang Tembesi hingga sekitar 300 meter.

Struktur Holding BUMN Perkebunan
PTPN IV sendiri merupakan bagian dari holding perkebunan BUMN yang berada dalam pengelolaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai induk perusahaan.

Dalam perkembangan terbaru, sejumlah BUMN strategis termasuk sektor perkebunan berada dalam koordinasi entitas investasi negara Danantara yang memiliki mandat memperkuat tata kelola dan efisiensi perusahaan milik negara.

Dengan struktur tersebut, pengawasan terhadap operasional perusahaan perkebunan BUMN tidak hanya berada pada tingkat manajemen kebun atau regional, tetapi juga pada tingkat holding perusahaan dan entitas pengelola investasi negara.

Pertanyaan Tentang Pengawasan
Kasus dugaan penanaman sawit di kawasan sempadan sungai yang berlangsung sejak 2013 menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan oleh manajemen perusahaan maupun struktur holding BUMN.

Jika benar aktivitas tersebut berlangsung lebih dari satu dekade dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka publik menilai perlu ada evaluasi terhadap sistem pengawasan internal perusahaan.

Dalam tata kelola korporasi BUMN, pengawasan terhadap kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan bagian dari prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya dijalankan secara konsisten.

Potensi Tanggung Jawab Korporasi
Dalam konteks hukum lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka kemungkinan pertanggungjawaban korporasi apabila kegiatan usaha menyebabkan kerusakan lingkungan.

Pasal 116 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa jika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh korporasi, maka tuntutan pidana dapat dikenakan kepada:

▪️badan usaha
▪️pihak yang memberi perintah
▪️atau pihak yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan tersebut.

Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak hanya dapat berhenti pada tingkat operasional lapangan, tetapi juga dapat menjangkau struktur manajemen yang memiliki kendali atas kegiatan usaha.

Publik Menunggu Sikap Holding
Kasus kerusakan bantaran Sungai Batang Tembesi kini tidak hanya menjadi isu lingkungan lokal, tetapi juga menjadi ujian bagi tata kelola perusahaan perkebunan milik negara.

Publik menunggu penjelasan dari pihak PTPN Regional 4, holding perkebunan, maupun pihak yang memiliki fungsi pengawasan terhadap BUMN terkait langkah yang akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Upaya pemulihan kawasan sempadan sungai dinilai penting agar kerusakan pada bantaran Sungai Batang Tembesi tidak semakin meluas dan berdampak pada ekosistem Daerah Aliran Sungai Batanghari.

Hingga berita ini disusun, redaksi FikiranRajat.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PTPN Regional 4, holding perkebunan, serta pihak terkait lainnya mengenai penanganan kasus tersebut.[red]

Tags: Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI)BWSS VIDANANTARAholding perkebunanKasus Sawit di Sempadan Sungai Di Mana Tanggung Jawab Holding Danantara?PTPN IV Berpotensi Terjerat UU Lingkungan HidupPTPN Regional 4
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

20.10.2026
Berita

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

20.10.2026
Berita

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

20.10.2026
Berita

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

17.10.2026
Berita

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Next Post

10 Tahun Kerusakan Sempadan Sungai, Mengapa Negara Hanya Memberi Peringatan?

Tapak Sumur di Tengah Hutan Lindung Geragai Terlihat Jelas, Dugaan Aktivitas Migas Menguat

Laporan Perambahan Hutan Dialihkan ke Inspektorat, Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Sarolangun?

Kasus Perambahan Hutan Dilimpahkan ke Inspektorat, Kejari Sarolangun Buka Suara

GEMSAR Jambi Soroti Dugaan Penguasaan Lahan Transmigrasi oleh PTPN IV di Sarolangun

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah