• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Bupati Sarolangun Diminta Jelaskan Sumber Dana Pengembalian Rp1,7 Miliar

Bupati Sarolangun Diminta Jelaskan Sumber Dana Pengembalian Rp1,7 Miliar

by Redaksi
13.01.2026
in Berita, Hukrim, Nasional
0

SAROLANGUN – FikiranRajat.id

Pengembalian lanjutan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar pada kasus proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019 kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai sumber dana pengembalian tersebut.

Baca juga

IRONI WTP SAROLANGUN: KETIKA ASET DAERAH TERLAMBAT DIKEMBALIKAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

🔴 ASET DISITA, PABRIK SEMPAT BEROPERASI: KE MANA HASIL PRODUKSI PT PAL SELAMA MASA PENYITAAN?

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Nipah Panjang

Sehari Inspeksi JAMWAS, Pidsus Kejari Muaro Jambi Hubungi Pelapor Wong Kito: Mengapa Jawaban Keberatan Tak Langsung Diberikan Tertulis?

 

Pengembalian uang itu dilakukan pada 26 Maret 2025 dan dipublikasikan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun. Dalam dokumentasi yang beredar luas, tampak H. Hurmin hadir bersama mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam prosesi penyerahan uang pengembalian.

 

Namun, kehadiran kepala daerah dalam proses tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar: uang Rp1,7 miliar itu bersumber dari mana?

 

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas 13 paket proyek Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sarolangun TA 2019, dengan total kerugian negara Rp9.856.369.600. Hingga 2025, baru sekitar Rp3,3 miliar yang dikembalikan secara bertahap, sementara lebih dari Rp6,3 miliar masih mengendap.

Penjelasan BPK RI Kepada Media
Penjelasan BPK RI Kepada Media

Redaksi FikiranRajat.id telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Bupati Sarolangun untuk menjelaskan beberapa hal krusial, di antaranya:

▪️Apakah Rp1,7 miliar yang dikembalikan tersebut bersumber dari pihak penyedia/rekanan proyek atau justru menggunakan dana APBD?

 

▪️Jika berasal dari rekanan, perusahaan mana saja yang melakukan pengembalian dan apakah telah dikenakan sanksi administratif atau blacklist?

 

▪️Apa langkah konkret pemerintah daerah untuk menuntaskan sisa kerugian negara ± Rp6,3 miliar yang hingga kini belum dipulihkan?

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Bupati Sarolangun.

 

Risiko Tata Kelola dan Akuntabilitas 

Sejumlah pemerhati hukum menilai, jika pengembalian kerugian negara dilakukan menggunakan APBD, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara baru, karena uang rakyat dipakai untuk menutup kesalahan pihak lain.

 

Di sisi lain, apabila pengembalian dilakukan oleh rekanan proyek, publik berhak mengetahui mengapa perusahaan-perusahaan tersebut masih dapat beroperasi dan memperoleh proyek, padahal terlibat dalam temuan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.

 

Rekomendasi BPK dan Konsekuensi Hukum

Merujuk Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp500 juta.

 

Dalam konteks Sarolangun, fakta bahwa enam tahun berlalu dan pengembalian dilakukan secara mencicil tanpa kejelasan akhir, menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap rekomendasi audit negara.

 

Publik Menunggu Jawaban

Klarifikasi dari Bupati Sarolangun dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Tanpa penjelasan terbuka mengenai sumber dana pengembalian Rp1,7 miliar tersebut, kasus ini berpotensi terus memicu spekulasi dan ketidakpastian hukum.

 

“Publik tidak menolak pengembalian uang, tetapi menuntut kejelasan: uang siapa yang dikembalikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara.”

 

Redaksi FikiranRajat.id akan terus menunggu dan memuat hak jawab dari pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik berimbang.

 

Tags: BPK RIBupati sarolangunH. HurminJAMWASKejaksaan RIKejari sarolangunkejati jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

KPHP Kirim Jawaban Resmi, Namun Tak Jelaskan Alat Berat di Hutan Lindung Gambut

PKL Digusur, Ruko di Atas Jembatan Dibiarkan: Pembiaran Sistemik Menghantam Kepemimpinan Wali Kota Jambi

DAFTAR TERBUKA 13 PERUSAHAAN BERMASALAH

13 Perusahaan, Rp9,8 Miliar, dan 6 Tahun Pembiaran: Skandal Proyek PUPR Sarolangun Dibuka Terang ke Publik

PT BMA dan Jembatan Sungai Batang Paku: Kerugian Rp2,12 Miliar, Enam Tahun Menggantung, Hukum Tak Bergerak

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah