• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PT BMA dan Jembatan Sungai Batang Paku: Kerugian Rp2,12 Miliar, Enam Tahun Menggantung, Hukum Tak Bergerak

PT BMA dan Jembatan Sungai Batang Paku: Kerugian Rp2,12 Miliar, Enam Tahun Menggantung, Hukum Tak Bergerak

by Redaksi
14.01.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

SAROLANGUN – FikiranRajat.id
Nama PT BMA mencuat paling keras dalam skandal kerugian negara proyek Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019. Perusahaan ini tercatat menyumbang kerugian negara terbesar kedua, khususnya pada Pembangunan Jembatan Sungai Batang Paku, Desa Suka Damai, dengan nilai temuan mencapai Rp2.129.473.000.

Temuan tersebut tertuang secara resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, yang menyatakan adanya kekurangan volume pekerjaan tanah (timbunan dari sumber galian), meskipun proyek telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh.

Baca juga

IRONI WTP SAROLANGUN: KETIKA ASET DAERAH TERLAMBAT DIKEMBALIKAN, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

SKANDAL “PROYEK SILUMAN” DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

JALAN WONG KITO MUARO JAMBI: DOKUMEN MENYEBUT 276 METER, PEJABAT MENGAKUI 451 METER, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Disurati Tak Menjawab, Alamat CV BM dalam Audit BPK Disebut Tak Ditemukan: Misteri Konsultan Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat Jambi Makin Dalam

KRONOLOGI SINGKAT PROYEK
▪️Tahun Anggaran: 2019
▪️Pelaksana: PT BMA
▪️Jenis pekerjaan: Pembangunan Jembatan Sungai Batang Paku
▪️Nilai kontrak: Rp7,74 miliar lebih
▪️Status administrasi:
✔ Selesai 100%
✔ Dibayar 100%
❌ Volume fisik tidak sesuai kontrak

Hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa menemukan selisih volume signifikan yang menimbulkan kelebihan pembayaran Rp2,129 miliar.

CICILAN KERUGIAN NEGARA, BUKAN PROSES HUKUM
Alih-alih diproses secara pidana, kasus ini justru berjalan dalam skema pengembalian bertahap.

Pada 26 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Sarolangun mempublikasikan penerimaan sekitar Rp1,7 miliar sebagai pengembalian kerugian negara untuk proyek ini. Namun hingga kini:
▪️❗ Sisa kerugian negara belum lunas
▪️❗ Tidak ada tersangka
▪️❗ Tidak ada penjelasan sumber dana pengembalian

Publik pun bertanya:
👉 Apakah uang Rp1,7 miliar itu benar berasal dari PT BMA?
👉 Ataukah justru ditalangi pihak lain atau APBD?

PERTANYAAN KRUSIAL YANG BELUM DIJAWAB
1. Mengapa PT BMA tidak dikenakan sanksi blacklist, padahal terbukti merugikan negara miliaran rupiah?

2. Mengapa pengembalian dilakukan enam tahun setelah temuan BPK, jauh melampaui batas 60 hari?

3. Mengapa Kejaksaan hanya menerima uang, tetapi tidak menguji unsur pidana?

4. Apakah proyek lain yang dikerjakan PT BMA juga telah diaudit secara menyeluruh?

 

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Artinya, sekalipun uang dikembalikan, proses hukum seharusnya tetap berjalan untuk menguji:

▪️ Perbuatan melawan hukum,
▪️Peran penyedia,
▪️kelalaian atau kesengajaan pejabat terkait.

Namun dalam kasus PT BMA, hukum justru berhenti di meja setoran.

Kasus PT BMA dan Jembatan Sungai Batang Paku menjadi contoh paling telanjang bagaimana kerugian negara miliaran rupiah bisa “diselesaikan” tanpa keadilan pidana.

Jika cukup mengembalikan sebagian uang untuk lolos dari jerat hukum, maka korupsi bukan lagi kejahatan, melainkan sekadar utang proyek.

FikiranRajat.id akan melanjutkan Episode 2 dengan menguliti perusahaan lain yang juga tercatat resmi dalam temuan BPK.

Tags: Bidang Bina MargaBPK RI Perwakilan JambiBupati sarolangunDinas PUPR Kabupaten SarolangunKPK RIPT.BMA
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

PT LBJ: Tiga Paket, Kerugian Rp4,7 Miliar, Tapi Tak Pernah Tersentuh Hukum

Embung Rp1 Miliar Desa Solok Gagal Total, BPK Jambi Diminta Audit Investigatif

Proyek APBN Rp1,2 Miliar Mangkrak, Sikap Bungkam Dinilai Abaikan UU KIP

Ikuti Prosedur Tapi Tak Ditindaklanjuti, Kepercayaan Publik terhadap Bea Cukai Jambi Kian Merosot

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Bertemu Perwakilan PPWI Jepang, Perkuat Agenda PPWI Go To UN 2026

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah