• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 13 Perusahaan, Rp9,8 Miliar, dan 6 Tahun Pembiaran: Skandal Proyek PUPR Sarolangun Dibuka Terang ke Publik

13 Perusahaan, Rp9,8 Miliar, dan 6 Tahun Pembiaran: Skandal Proyek PUPR Sarolangun Dibuka Terang ke Publik

by Redaksi
14.01.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

SAROLANGUN – FikiranRajat.id

Enam tahun berlalu sejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap kerugian negara hampir Rp10 miliar pada proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019. Namun hingga memasuki 2026, negara masih menunggu pengembalian dana secara utuh, sementara proses hukum nyaris tak bergerak.

Baca juga

MAKLUMAT PELAYANAN DIINJAK-INJAK: Ketika Ilmu dan Jabatan Kehilangan Moral, PPK Satker P2JK Jambi Mengamuk dan Tebar Ancaman

Mangkrak 7 Tahun: Sisa Kerugian Negara Rp6,3 Miliar Kasus PUPR Sarolangun 2019 Belum Tuntas, Desakan Sanksi Pidana Menguat

Dibalik Opini WTP Pemkab Sarolangun: Masuk Tahun Ketujuh, Temuan Kerugian Negara Rp9,8 Miliar Belum Tuntas Dikembalikan

Dari IUP Batubara hingga Rekomendasi BPK Rp9,8 Miliar, Publik Pertanyakan Konsistensi Pengawasan Cek Endra

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran pada 13 paket pekerjaan Bidang Bina Marga, dengan total kerugian negara Rp9.856.369.600. Temuan ini bukan sekadar angka, melainkan jejak sistemik lemahnya pengawasan, pembiaran tindak lanjut, dan absennya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Ironisnya, alih-alih ditindak secara pidana, penyelesaian kasus ini justru berjalan dalam skema “cicilan kerugian negara” yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian batas waktu.

 

🔴 DIBUKA TERANG: 13 PERUSAHAAN PENYEBAB KERUGIAN NEGARA

Berikut daftar lengkap perusahaan, proyek, dan nilai kerugian negara sebagaimana tercantum resmi dalam LHP BPK RI:

1. CV APK – Peningkatan Jalan Bangun Jaya Lantak Seribu (Bathin VIII)

Kerugian: Rp11.786.700

2. CV K – Pengaspalan Jalan Desa Bukit Murau (Singkut)

Kerugian: Rp247.823.900

3. CV RM – Rigid Beton Jalan 8 Citarum, Desa Bukit Bumi Raya (Singkut)

Kerugian: Rp60.788.100

4. PT LBJ – Jalan Bukit Murau–Sungai Merah (Pelawan)

Kerugian: Rp1.142.010.600

5. PT TCM – Jalan Poros Simpang Singkut 5–Argo Sari–Bukit Bumi Raya

Kerugian: Rp474.246.300

6. CV E – Jalan Simpang Kantor Camat–Simpang Pelawan

Kerugian: Rp26.998.700

7. PT LBJ – Jalan Poros Butang Baru–Guruh Baru (Mandiangin)

Kerugian: Rp2.257.779.400

8. PT LBJ – Jalan Desa Mekarsari Dusun Lubuk Sari & Tanjung RT 18 (Pelawan)

Kerugian: Rp347.071.300

9. PT HCP – Jalan Poros Mekarsari–Batu Putih Singkut 7

Kerugian: Rp618.917.800

10. PT BMA – Jalan Pematang Kabau–Mentawak Hilir (Air Hitam)

Kerugian: Rp594.044.600

11. PT LBJ – Peningkatan Struktur Jalan Pematang Kabau–Mentawak Baru

Kerugian: Rp1.012.136.200

12. PT BMA – Pembangunan Jembatan Sungai Batang Paku (Suka Damai)

Kerugian: Rp2.129.473.000

Catatan: baru dikembalikan sekitar Rp1,7 miliar pada Maret 2025

13. PT SIT – Pembangunan Jembatan Sungai Batang Rebah

Kerugian: Rp933.293.000

Total kerugian negara: Rp9.856.369.600

 

ENAM TAHUN, CICILAN, TANPA PIDANA

BPK RI secara tegas merekomendasikan agar seluruh kelebihan pembayaran disetor ke kas daerah maksimal 60 hari sejak LHP diterima. Namun faktanya:

▪️Hingga 2021, baru sekitar Rp1,62 miliar dikembalikan

▪️Pada Maret 2025, dilakukan pengembalian lanjutan ± Rp1,7 miliar

▪️Sisa kerugian negara ± Rp6,5 miliar masih mengendap

 

Lebih mencengangkan, laporan masyarakat terkait temuan ini telah enam tahun berada di Kejaksaan, mulai dari Kejati Jambi hingga dilimpahkan ke Kejari Sarolangun, namun tak pernah berujung pada penetapan tersangka atau proses pidana terbuka.

 

Padahal, Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 menegaskan bahwa pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara dan/atau denda. Namun ketentuan hukum ini seolah tak berlaku di Sarolangun.

 

PERTANYAAN PUBLIK YANG TAK TERJAWAB

▪️Mengapa 13 perusahaan dengan temuan BPK tetap bebas mengikuti proyek?

▪️Mengapa tidak ada sanksi blacklist penyedia?

▪️Mengapa pengembalian kerugian negara dilakukan bertahun-tahun tanpa proses pidana?

▪️Dari mana sumber dana pengembalian Rp1,7 miliar pada 2025—apakah dari penyedia atau APBD?

 

“Jika kerugian negara miliaran rupiah bisa dicicil selama enam tahun tanpa pidana, tanpa blacklist, dan tanpa kejelasan penanggung jawab, maka hukum pidana telah direduksi menjadi kasir negara, dan korupsi kehilangan maknanya sebagai kejahatan.”

FikiranRajat.id akan terus membuka data, mengawal pertanggungjawaban, dan mendesak DPRD, BPK RI Pusat, serta aparat penegak hukum agar tidak lagi berlindung di balik senyapnya waktu.

Tags: Bupati Sarolangun H.HurminKadis PUPR Kabupaten SarolangunKejari sarolangunKejati jambi DLH provinsi jambiKonsultan PengawasKonsultan PerencanaKPK RIPenyediaPPKPPTK
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

PT BMA dan Jembatan Sungai Batang Paku: Kerugian Rp2,12 Miliar, Enam Tahun Menggantung, Hukum Tak Bergerak

PT LBJ: Tiga Paket, Kerugian Rp4,7 Miliar, Tapi Tak Pernah Tersentuh Hukum

Embung Rp1 Miliar Desa Solok Gagal Total, BPK Jambi Diminta Audit Investigatif

Proyek APBN Rp1,2 Miliar Mangkrak, Sikap Bungkam Dinilai Abaikan UU KIP

Ikuti Prosedur Tapi Tak Ditindaklanjuti, Kepercayaan Publik terhadap Bea Cukai Jambi Kian Merosot

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah