• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PKL Digusur, Ruko di Atas Jembatan Dibiarkan: Pembiaran Sistemik Menghantam Kepemimpinan Wali Kota Jambi

PKL Digusur, Ruko di Atas Jembatan Dibiarkan: Pembiaran Sistemik Menghantam Kepemimpinan Wali Kota Jambi

by Redaksi
14.01.2026
in Berita, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Politik
0

KOTA JAMBI – FikiranRajat.id

Kasus dugaan pelanggaran fungsi drainase dan berdirinya ruko di atas jembatan kawasan Talang Banjar kini menjelma menjadi krisis kepemimpinan dan keadilan kebijakan di tubuh Pemerintah Kota Jambi. Sorotan publik tidak lagi berhenti pada bangunan bermasalah, tetapi mengarah langsung ke tanggung jawab politik Wali Kota Jambi, dr. Maulana.

Baca juga

Jambi Mencari Wajah: Antara Identitas Sendiri dan Bayang-Bayang Budaya Luar

DARURAT DANAU SIPIN! SAMPAH MENGGUNUNG, PEMKOT JAMBI DIUJI: LALAI ATAU MEMBIARKAN?

Belum Tuntas Kontrak BBM, Dugaan Fee Proyek PUPR Muncul, Dandi: Ada Pola yang Harus Dijelaskan

Aksi TINDAK di Kantor Walikota Jambi, Desak Penertiban Ruko Berdiri di Atas Drainase

 

Ironi kebijakan menjadi terang benderang. Di satu sisi, Wali Kota Jambi tegas dan terbuka menggusur pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Talang Banjar atas nama ketertiban kota. Namun di sisi lain, bangunan ruko permanen yang berdiri di atas jembatan dan secara kasat mata mengganggu aliran air justru dibiarkan, tanpa penertiban dan tanpa penjelasan resmi kepada publik.

 

Kontras inilah yang memantik kemarahan dan kecurigaan masyarakat.

 

Dari Bungkam OPD ke Sidak Diam-Diam

Persoalan ini bermula dari surat konfirmasi resmi media kepada DLH dan OPD Kota Jambi terkait dugaan penutupan drainase. Surat itu tidak pernah dijawab, memicu laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi atas dugaan malaadministrasi dan pelanggaran hak publik atas informasi.

Sidak diam - diam kepergok media
Sidak diam-diam kepergok media

Tekanan publik akhirnya memunculkan reaksi setengah hati: jajaran Pemkot Jambi kepergok media melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruko di atas jembatan tersebut. Namun, sidak itu kembali berakhir dalam pola lama—tanpa rilis resmi, tanpa konferensi pers, tanpa satu pun penjelasan tertulis.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada Wali Kota Jambi dan jajaran OPD kembali mentok pada kebisuan total.

 

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Sikap ini memperkuat persepsi publik bahwa ketegasan kekuasaan hanya berlaku ke bawah. PKL yang lemah mudah ditertibkan dan diusir, sementara bangunan permanen yang diduga menyalahi aturan seolah kebal dari sentuhan hukum.

 

Di kalangan warga Talang Banjar, muncul ungkapan sinis:

“Mata kekuasaan seolah dibutakan.”

Tajam melihat lapak kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan bangunan besar yang berpotensi melanggar fungsi jembatan dan drainase.

Ungkapan ini bukan tuduhan, melainkan ekspresi kekecewaan publik terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil dan tidak konsisten.

 

Isu Setoran Menguat di Tengah Kebisuan

Dalam ruang kosong tanpa klarifikasi resmi, isu sensitif beredar luas di masyarakat. Disebut-sebut adanya dugaan setoran rutin hingga Rp100 juta per Tahun agar ruko tersebut tetap berdiri di atas jembatan.

Perlu ditegaskan, informasi ini masih berupa isu dan dugaan publik serta membutuhkan pembuktian. Namun dalam politik pemerintahan, isu yang dibiarkan tanpa bantahan resmi justru tumbuh menjadi kecurigaan kolektif.

 

Diamnya Wali Kota Jambi dan OPD bukan meredam isu—justru menyuburkannya.

 

Ombudsman Didesak, Wali Kota Diuji

Sejumlah media dan elemen masyarakat kini mendesak Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk bertindak tegas dan memeriksa dugaan pembiaran oleh DLH dan OPD Kota Jambi. Namun lebih dari itu, ujian sesungguhnya kini berada di pundak wali kota.

 

Dalam sistem pemerintahan daerah, pembiaran struktural bermuara pada tanggung jawab kepala daerah. Tidak ada alasan untuk bersembunyi di balik OPD ketika persoalan ini telah menjadi konsumsi publik.

Pertanyaan publik kian tajam:

▪️Mengapa ruko di atas jembatan bisa berdiri?

▪️Mengapa PKL digusur, tetapi bangunan bermasalah dibiarkan?

▪️Mengapa sidak dilakukan, tetapi penjelasan kepada rakyat tidak pernah ada?

 

Catatan Redaksi

Kasus ini telah melampaui urusan teknis drainase. Ia kini menjadi cermin cara kekuasaan dijalankan di Kota Jambi.

Jika Wali Kota Jambi terus memilih diam, maka publik berhak menilai bahwa pembiaran adalah kebijakan yang tidak diucapkan.

 

Redaksi FikiranRajat.id menegaskan:

ketegasan tanpa keadilan adalah keberpihakan,

dan kekuasaan yang memilih diam sedang kehilangan legitimasi moralnya.

Ruang hak jawab tetap dibuka.

Tags: Dr. MAULANAKebijakanTajam ke BawahTumpul ke AtasWalikota jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

DAFTAR TERBUKA 13 PERUSAHAAN BERMASALAH

13 Perusahaan, Rp9,8 Miliar, dan 6 Tahun Pembiaran: Skandal Proyek PUPR Sarolangun Dibuka Terang ke Publik

PT BMA dan Jembatan Sungai Batang Paku: Kerugian Rp2,12 Miliar, Enam Tahun Menggantung, Hukum Tak Bergerak

PT LBJ: Tiga Paket, Kerugian Rp4,7 Miliar, Tapi Tak Pernah Tersentuh Hukum

Embung Rp1 Miliar Desa Solok Gagal Total, BPK Jambi Diminta Audit Investigatif

Discussion about this post

Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah