JAMBI — Babak baru penelusuran skandal pengadaan proyek Pembangunan Rumah Khusus Masyarakat Terdampak Relokasi di Kelurahan Rengas Condong, Kabupaten Batang Hari senilai Rp15,19 miliar (Kode Tender: 10144365000) semakin memanas. Usai diguncang anomali perubahan jadwal di sistem SPSE hingga 12 kali, kini redaksi FikiranRajat.id membeberkan transkrip rekaman audio eksklusif yang membongkar pusaran atensi dan intervensi sistematis dari level pimpinan Satuan Kerja (Satker) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan dokumen investigasi dan rekaman percakapan yang dikantongi tim redaksi, proses lelang di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera IV ini diduga kuat telah diatur sedemikian rupa demi memenangkan korporasi tertentu, yakni CV Mega Pilar Utama.
Pusaran Tekanan Menghantam Pokja E
Indikasi persekongkolan jahat ini terungkap secara terang-terangan melalui transkrip rekaman percakapan lingkaran internal penyedia jasa. Dalam rekaman tersebut, terungkap bagaimana Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan berinisial E berada di bawah tekanan berat dari berbagai lini struktural.
“Ada tekanan dari PPK, Satker, hingga unsur pimpinan balai agar paket tersebut diarahkan dan dimenangkan oleh CV Mega Pilar Utama,” ungkap sumber dalam transkrip rekaman audio investigasi yang dipegang redaksi.
Padahal, secara administratif dan teknis, peserta tender lain yakni CV Barometer Indo Perkasa sempat dinyatakan LULUS dan memenuhi syarat dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi tertanggal 21 Agustus 2026. Namun, kemenangan tersebut mendadak kandas di ujung jalan akibat intervensi struktural yang memaksa terjadinya diskualifikasi sepihak.
Aliran Dana Komitmen dan Janji Paket Tahun Depan
Tidak hanya berhenti pada tekanan struktural, rekaman audio tersebut turut menyinggung dinamika lobi-lobi tingkat tinggi yang melibatkan perantara dengan oknum panitia lelang. Disebutkan adanya pergerakan dana komitmen bernilai ratusan juta rupiah yang sempat diserahkan sebelum konfigurasi pemenang bergeser, di mana pihak panitia disebut-sebut menjanjikan “kompensasi” proyek pada tahun anggaran berikutnya bagi pihak yang tersingkir.
Ketika proses lobi dan arah pemenangan dikunci untuk memenangkan CV Mega Pilar Utama atas dasar instruksi dari level PPK dan Satker, peserta lelang yang berproses secara jujur dipaksa gigit jari.
Tim Barometer Nyatakan Siap Serahkan HP ke Penegak Hukum
Menghadapi dugaan persekongkolan dan penjegalan sepihak ini, perwakilan dari tim CV Barometer Indo Perkasa menegaskan sikap tegasnya. Dalam rekaman audio yang dikantongi redaksi, narasumber menyatakan kesiapan penuh untuk menyerahkan perangkat komunikasi miliknya kepada aparat penegak hukum guna membuktikan validitas seluruh percakapan dan aliran informasi terkait pengkondisian tender tersebut.
“Apapun informasi ini, HP saya ini siap jadi barang bukti kalau memang ini kita lanjutkan sampai tuntas antara pembicaraan… HP aku ini siap untuk dijadikan barang bukti perbincangan,” tegas perwakilan tim Barometer dalam transkrip rekaman tersebut.
Pertanggungjawaban Satker PKP dan PPK Dituntut Publik
Dengan terungkapnya transkrip rekaman ini, posisi Kepala Satker PKP Provinsi Jambi berinisial YYZS bersama PPK berinisial W kini berada di bawah sorotan tajam publik. Sebagai pihak pemilik anggaran (KPA) dan pengendali teknis kegiatan, pihak Satker dan PPK dinilai tidak bisa cuci tangan atas hancurnya prinsip keadilan dan transparansi dalam tender bernilai belasan miliar rupiah dari uang rakyat tersebut.
Redaksi FikiranRajat.id menegaskan bahwa seluruh bundel bukti—mulai dari log SPSE, surat sanggahan resmi, tangkapan layar komunikasi, hingga transkrip lengkap rekaman audio intervensi terhadap Pokja E—telah diamankan.
Jika pihak Satker PKP Provinsi Jambi dan instansi terkait tetap memilih bungkam dan mengabaikan surat konfirmasi resmi redaksi, seluruh data, rekaman, serta instrumen bukti dari narasumber akan segera diserahkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (Kejati Jambi & Polda Jambi), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera diselidiki secara tuntas.
(Tim Redaksi FikiranRajat.id)























Discussion about this post