• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Kejati Jambi Terima Tahap II Perkara ITE dan Pelindungan Data Pribadi Bank 9 Jambi, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

    MPRJ Laporkan Kadis Pendidikan Muaro Jambi ke Kejari Terkait Dugaan KKN 5 Pengadaan Sewa Hotel

    Dari Harapan Menjadi Kekecewaan: Ketika Laporan Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

    MISTERI DANA LPDB RP3 MILIAR DI TENGAH SKANDAL KREDIT FIKTIF: PUBLIK DESAK KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIAUDIT TOTAL!

    Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

    Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

    Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

    Karhutla Belum Tuntas, Muhammad Fithrat Irfan: Jangan Jadikan Paru-Paru Rakyat Tumbal Kelalaian! Copot Menteri Kehutanan

    Mengkambing-hitamkan Bupati, MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Kejati Jambi Terima Tahap II Perkara ITE dan Pelindungan Data Pribadi Bank 9 Jambi, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

    MPRJ Laporkan Kadis Pendidikan Muaro Jambi ke Kejari Terkait Dugaan KKN 5 Pengadaan Sewa Hotel

    Dari Harapan Menjadi Kekecewaan: Ketika Laporan Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

    MISTERI DANA LPDB RP3 MILIAR DI TENGAH SKANDAL KREDIT FIKTIF: PUBLIK DESAK KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIAUDIT TOTAL!

    Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

    Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

    Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

    Karhutla Belum Tuntas, Muhammad Fithrat Irfan: Jangan Jadikan Paru-Paru Rakyat Tumbal Kelalaian! Copot Menteri Kehutanan

    Mengkambing-hitamkan Bupati, MPRJ Laporkan Kadis Perkim ke Kejari Muaro Jambi

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Kejati Jambi Terima Tahap II Perkara ITE dan Pelindungan Data Pribadi Bank 9 Jambi, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Kejati Jambi Terima Tahap II Perkara ITE dan Pelindungan Data Pribadi Bank 9 Jambi, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

by Admin
30.10.2026
in Berita, Daerah, Hukrim
0

JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pelindungan data pribadi yang merugikan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank 9 Jambi, Kamis (29/10/2026).

Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik Polda Jambi menyerahkan tiga orang tersangka kepada Penuntut Umum Kejari Jambi beserta seluruh barang bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Ketiga tersangka masing-masing berinisial Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto.

Baca juga

Ke Mana Hasil Sewa Aset SRDP Singkut Disetorkan Pardi Saleh? H. Hendra Bungkam Soal Sewa 10 Tahun!

Kabid Aset Ikhsan “Kabur” Saat Dikonfirmasi, Plt Kaban BPKAD Maria Susanti Ketahuan “Simpan Rahasia” di Balik Sertifikat No. 8 Pemkab Sarolangun

Mengupas Jalur PRONA Eks Aset SRDP Singkut, Sertifikat Atas Nama Narimo & Sukardi Beralih ke Asra’i Tepat di Sebelah Aset Pemda

Bupati Hurmin Harus Bersikap! Plt BPKAD “Lempar Handuk” Soal Aset SRDP Singkut, Padahal Sertifikat BPN Jelas Atas Nama Pemkab Sarolangun

Penahanan Selama 20 Hari ke Depan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi menyampaikan bahwa usai penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum langsung mengambil langkah penahanan.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Oktober hingga 18 November 2026 di rumah tahanan negara (rutan) guna kepentingan penuntutan,” ujar pihak Penerangan Hukum Kejati Jambi.

Jeratan Pasal Berlapis dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:

1. Dakwaan Alternatif Pertama: Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 2.  Dakwaan Alternatif Kedua: Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tindak pidana ini mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan pada Bank 9 Jambi dengan nilai mencapai Rp143.368.777.334,00 (seratus empat puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).

Modus Operandi Jaringan Internasional

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka (DD, TAS, dan AA) memiliki peran krusial dalam memfasilitasi aksi kejahatan siber tersebut. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank serta akun aset kripto.

Sarana tersebut digunakan oleh pelaku utama—yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Bulgaria—untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi sebelum akhirnya dikonversi ke dalam bentuk kripto dan diserahkan kepada pelaku utama.

Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah pelimpahan Tahap II ini rampung, Penuntut Umum pada Kejari Jambi segera menyusun surat dakwaan. Berkas perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera diperiksa dan disidangkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penanganan perkara ini, Kejati Jambi bersama Kejari Jambi menegaskan komitmen kuatnya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendukung perlindungan data pribadi masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sistem perbankan dan penegakan hukum di Provinsi Jambi.

Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi

Tags: Bank 9 JambiBerita JambiHukum dan Kriminal​Kasus ITEkejati jambiPelindungan Data PribadiPembobolan Bank ​Polda Jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

MPRJ Laporkan Kadis Pendidikan Muaro Jambi ke Kejari Terkait Dugaan KKN 5 Pengadaan Sewa Hotel

29.10.2026
Berita

Dari Harapan Menjadi Kekecewaan: Ketika Laporan Masyarakat Menunggu Kepastian Hukum

28.10.2026
Berita

MISTERI DANA LPDB RP3 MILIAR DI TENGAH SKANDAL KREDIT FIKTIF: PUBLIK DESAK KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIAUDIT TOTAL!

28.10.2026
Berita

Dosa Berjemaah Tim PHO, PPK, dan Konsultan Pengawas, Dibayar Negara Tapi Membela “Kontraktor Maling”!

27.10.2026
Berita

Bukan Salah Hitung Tapi Maling di Siang Bolong, Saat 9.260 Kubik Timbunan “Digaibkan” Jadi 4 Persen

27.10.2026
Berita

Menelanjangi Pelanggaran LKPP dan UU Tipikor di Skandal Jembatan Sarolangun, Ketika “Asas Manfaat” Dibunuh di Atas Kertas

27.10.2026

Discussion about this post

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah