JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pelindungan data pribadi yang merugikan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank 9 Jambi, Kamis (29/10/2026).
Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik Polda Jambi menyerahkan tiga orang tersangka kepada Penuntut Umum Kejari Jambi beserta seluruh barang bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Ketiga tersangka masing-masing berinisial Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto.
Penahanan Selama 20 Hari ke Depan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi menyampaikan bahwa usai penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum langsung mengambil langkah penahanan.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Oktober hingga 18 November 2026 di rumah tahanan negara (rutan) guna kepentingan penuntutan,” ujar pihak Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Jeratan Pasal Berlapis dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
1. Dakwaan Alternatif Pertama: Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
2. Dakwaan Alternatif Kedua: Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tindak pidana ini mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan pada Bank 9 Jambi dengan nilai mencapai Rp143.368.777.334,00 (seratus empat puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
Modus Operandi Jaringan Internasional
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka (DD, TAS, dan AA) memiliki peran krusial dalam memfasilitasi aksi kejahatan siber tersebut. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank serta akun aset kripto.
Sarana tersebut digunakan oleh pelaku utama—yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Bulgaria—untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi sebelum akhirnya dikonversi ke dalam bentuk kripto dan diserahkan kepada pelaku utama.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah pelimpahan Tahap II ini rampung, Penuntut Umum pada Kejari Jambi segera menyusun surat dakwaan. Berkas perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera diperiksa dan disidangkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penanganan perkara ini, Kejati Jambi bersama Kejari Jambi menegaskan komitmen kuatnya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendukung perlindungan data pribadi masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sistem perbankan dan penegakan hukum di Provinsi Jambi.
Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi




















Discussion about this post