• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Empat Tersangka Kasus Kematian Brigpol EWS Tempuh Upaya Hukum

Empat Tersangka Kasus Kematian Brigpol EWS Tempuh Upaya Hukum

by Admin
12.09.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

JAMBI — Bergulirnya kasus kematian Brigpol EWS memasuki babak baru. Setelah kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari lima anggota polisi dan satu warga sipil, lima anggota polisi tersebut kemudian dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Jambi.

 

Baca juga

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

Namun, proses hukum terhadap para tersangka tidak berhenti pada putusan etik. Empat dari lima anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui kemudian menempuh upaya hukum melalui praperadilan terkait perkara narkoba yang mereka jalani.

 

Kondisi tersebut membuka babak baru dalam perkara kematian Brigpol EWS. Selain menghadapi sangkaan dalam perkara kematian Brigpol EWS, para tersangka juga diproses dalam perkara narkoba.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, pasca putusan PTDH oleh Komisi Kode Etik Polda Jambi pada 7 Agustus 2026, tersangka atas nama Brigpol UVS ditahan di Rutan Mapolda Jambi.

 

Sementara itu, empat anggota polisi lainnya, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, dibawa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur dan Ditresnarkoba Polda Jambi ke salah satu balai rehabilitasi narkoba yang berada di Provinsi Jambi.

 

Perbedaan perlakuan tersebut kemudian menjadi perhatian dan pertanyaan, terutama mengenai dasar hukum serta alasan empat tersangka tersebut tidak ditempatkan di Rutan Mapolda Jambi sebagaimana Brigpol UVS.

 

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Rehabilitasi

 

Tim media ini juga sempat mewawancarai kuasa hukum keempat anggota polisi tersebut, Cris Januardi, S.H., M.H.

 

Dalam keterangannya, Cris membenarkan bahwa keempat kliennya dibawa oleh penyidik narkoba Polda Jambi dan Polres Tanjung Jabung Timur ke balai rehabilitasi untuk menjalani rehabilitasi sesaat setelah putusan PTDH.

 

Menurut kuasa hukum, dalam proses tersebut pihaknya kemudian menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu dipertanyakan, khususnya terkait proses rehabilitasi dan perkara narkoba yang dijalani oleh keempat kliennya.

 

Kuasa hukum menilai proses tersebut terkesan dipaksakan dan berdampak pada terbatasnya akses kliennya terhadap dunia luar maupun upaya hukum yang dapat mereka tempuh.

 

Menyadari kondisi tersebut, pihak kuasa hukum kemudian melakukan upaya hukum dengan mempertanyakan dasar hukum serta alasan keempat kliennya ditempatkan di balai rehabilitasi kepada penyidik narkoba Polres Tanjung Jabung Timur maupun Polda Jambi.

 

Setelah mempertanyakan dasar dan alasan tersebut, pada 21 Agustus 2026, keempat anggota polisi tersebut akhirnya dikeluarkan dari balai rehabilitasi.

 

Tempuh Praperadilan

 

Pasca dikeluarkan dari balai rehabilitasi, keempat anggota polisi tersebut melalui kuasa hukumnya diketahui kembali menempuh upaya hukum.

 

Praperadilan diajukan terkait perkara narkoba maupun perkara kematian Brigpol EWS yang disangkakan kepada mereka.

 

Upaya hukum tersebut dilakukan untuk menguji proses hukum yang telah dijalani sekaligus memberikan ruang bagi para tersangka untuk membuktikan posisi hukum mereka.

 

Kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan rekayasa perkara serta dugaan intimidasi dan kekerasan yang disebut dialami oleh keempat kliennya selama menjalani proses hukum.

 

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan yang berwenang.

 

Dengan adanya langkah praperadilan tersebut, perkara kematian Brigpol EWS kini memasuki babak baru. Tidak hanya menyangkut penetapan tersangka dan proses etik terhadap anggota Polri, tetapi juga menyangkut proses penyidikan perkara narkoba, rehabilitasi, hingga upaya hukum yang ditempuh oleh para tersangka.

 

Kebenaran mengenai seluruh rangkaian peristiwa tersebut pada akhirnya akan diuji melalui proses hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

Tim media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menunggu fakta serta kebenaran yang terungkap dalam proses hukum.

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

10.10.2026
Berita

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

10.10.2026
Berita

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

10.10.2026
Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Next Post

M. Umar MY Dituntut Buka-Bukanan: Misteri Anggaran IFPD Rp8,1 Miliar Dinas Pendidikan Jambi Harus Diselesaikan

GMC Dampingi Pedagang PNP Ajukan Perlindungan Hukum dan Minta Klarifikasi Dugaan Pungutan

Beda Ideologi, Pertemuan Golkar dan PKS Dinilai Punya Kesamaan Penting: Kaderisasi Politik

3 Tahun Lawan Mafia Tanah dan 3 Menteri ATR/BPN, Aktivis Muda Asal Sulteng Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Discussion about this post

September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah