JAMBI — Bergulirnya kasus kematian Brigpol EWS memasuki babak baru. Setelah kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari lima anggota polisi dan satu warga sipil, lima anggota polisi tersebut kemudian dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Jambi.
Namun, proses hukum terhadap para tersangka tidak berhenti pada putusan etik. Empat dari lima anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui kemudian menempuh upaya hukum melalui praperadilan terkait perkara narkoba yang mereka jalani.
Kondisi tersebut membuka babak baru dalam perkara kematian Brigpol EWS. Selain menghadapi sangkaan dalam perkara kematian Brigpol EWS, para tersangka juga diproses dalam perkara narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, pasca putusan PTDH oleh Komisi Kode Etik Polda Jambi pada 7 Agustus 2026, tersangka atas nama Brigpol UVS ditahan di Rutan Mapolda Jambi.
Sementara itu, empat anggota polisi lainnya, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, dibawa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur dan Ditresnarkoba Polda Jambi ke salah satu balai rehabilitasi narkoba yang berada di Provinsi Jambi.
Perbedaan perlakuan tersebut kemudian menjadi perhatian dan pertanyaan, terutama mengenai dasar hukum serta alasan empat tersangka tersebut tidak ditempatkan di Rutan Mapolda Jambi sebagaimana Brigpol UVS.
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Rehabilitasi
Tim media ini juga sempat mewawancarai kuasa hukum keempat anggota polisi tersebut, Cris Januardi, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Cris membenarkan bahwa keempat kliennya dibawa oleh penyidik narkoba Polda Jambi dan Polres Tanjung Jabung Timur ke balai rehabilitasi untuk menjalani rehabilitasi sesaat setelah putusan PTDH.
Menurut kuasa hukum, dalam proses tersebut pihaknya kemudian menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu dipertanyakan, khususnya terkait proses rehabilitasi dan perkara narkoba yang dijalani oleh keempat kliennya.
Kuasa hukum menilai proses tersebut terkesan dipaksakan dan berdampak pada terbatasnya akses kliennya terhadap dunia luar maupun upaya hukum yang dapat mereka tempuh.
Menyadari kondisi tersebut, pihak kuasa hukum kemudian melakukan upaya hukum dengan mempertanyakan dasar hukum serta alasan keempat kliennya ditempatkan di balai rehabilitasi kepada penyidik narkoba Polres Tanjung Jabung Timur maupun Polda Jambi.
Setelah mempertanyakan dasar dan alasan tersebut, pada 21 Agustus 2026, keempat anggota polisi tersebut akhirnya dikeluarkan dari balai rehabilitasi.
Tempuh Praperadilan
Pasca dikeluarkan dari balai rehabilitasi, keempat anggota polisi tersebut melalui kuasa hukumnya diketahui kembali menempuh upaya hukum.
Praperadilan diajukan terkait perkara narkoba maupun perkara kematian Brigpol EWS yang disangkakan kepada mereka.
Upaya hukum tersebut dilakukan untuk menguji proses hukum yang telah dijalani sekaligus memberikan ruang bagi para tersangka untuk membuktikan posisi hukum mereka.
Kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan rekayasa perkara serta dugaan intimidasi dan kekerasan yang disebut dialami oleh keempat kliennya selama menjalani proses hukum.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan yang berwenang.
Dengan adanya langkah praperadilan tersebut, perkara kematian Brigpol EWS kini memasuki babak baru. Tidak hanya menyangkut penetapan tersangka dan proses etik terhadap anggota Polri, tetapi juga menyangkut proses penyidikan perkara narkoba, rehabilitasi, hingga upaya hukum yang ditempuh oleh para tersangka.
Kebenaran mengenai seluruh rangkaian peristiwa tersebut pada akhirnya akan diuji melalui proses hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Tim media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menunggu fakta serta kebenaran yang terungkap dalam proses hukum.























Discussion about this post