DPMD Sarolangun Jangan Mati Suri: Pemekaran Mengubah Batas Wilayah, Tetapi Tidak Boleh Mengaburkan Jejak Aset Desa
SAROLANGUN, FIKIRANRAJAT.ID – Ada satu pertanyaan yang kini menggelinding di tengah masyarakat Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun: ke mana sebenarnya Tanah Kas Desa (TKD) sekitar 14 hektare yang dahulu disebut sebagai aset Desa Bukit Murau?
Tanah itu disebut telah dikuasai secara terus-menerus oleh Desa Bukit Murau sebelum wilayah desa dimekarkan. Seiring perjalanan waktu, lahan tersebut kemudian ditanami kelapa sawit dan menghasilkan buah sawit.
Namun setelah pemekaran wilayah desa, muncul informasi bahwa lahan tersebut kini berada dalam wilayah Desa Bukit Talang Mas dan pengelolaannya berjalan di atas lahan yang sebelumnya disebut sebagai TKD Desa Bukit Murau.
Di titik inilah persoalan mulai menjadi serius.
Tanahnya masih ada. Tanaman sawitnya masih ada. Hasil ekonominya juga disebut masih berjalan. Tetapi ketika Pemerintah Desa Bukit Murau ditanya mengenai TKD, muncul jawaban bahwa desa tersebut tidak memiliki TKD.
Lalu, siapa yang sekarang tercatat sebagai pemilik atau pemegang hak pengelolaan aset tersebut?
Dan yang lebih penting:
Jika benar tanah itu dahulu merupakan TKD Desa Bukit Murau, atas dasar dokumen apa statusnya berubah setelah pemekaran?
Dari Desa Induk Menjadi Tiga Desa
Desa Bukit Murau pada awalnya merupakan desa induk dengan wilayah yang luas.
Dalam perkembangan administrasi pemerintahan, sebagian wilayahnya kemudian dimekarkan menjadi desa-desa baru, termasuk Desa Bukit Talang Mas dan Desa Bukit Bumi Raya.
Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2012 mengatur pembentukan Desa Bukit Talang Mas dari sebagian wilayah Desa Bukit Murau. Peraturan tersebut menyebut cakupan Desa Bukit Talang Mas antara lain Dusun Kerta Mukti dan Dusun Dulang Mas, serta menyatakan bahwa dengan terbentuknya desa baru tersebut, wilayah Desa Bukit Murau dikurangi wilayah Desa Bukit Talang Mas.
Kemudian Desa Bukit Bumi Raya juga dibentuk dari sebagian wilayah Desa Bukit Murau, antara lain mencakup Dusun Bangun Rejo dan Dusun Kali Bening. Perda kembali menyebut wilayah Desa Bukit Murau dikurangi sesuai wilayah desa yang dibentuk.
Tetapi ada satu hal yang tidak boleh dicampuradukkan:
perubahan batas wilayah administratif desa tidak dengan sendirinya menjawab status kepemilikan atau status aset desa.
Karena itu, Perda pemekaran harus dibaca bersama dengan dokumen inventarisasi dan pengelolaan aset desa.
14 Hektare Itu Berubah Wilayah atau Berubah Pemilik?
Inilah pertanyaan utama investigasi FikiranRajat.id.
Apabila benar tanah seluas sekitar 14 hektare tersebut merupakan Tanah Kas Desa Desa Bukit Murau sebelum pemekaran, maka harus ada jejak administrasi yang menjelaskan statusnya setelah pemekaran.
Sebab tanah kas desa termasuk kekayaan asli desa. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 memasukkan tanah kas desa sebagai salah satu jenis kekayaan asli desa dan menetapkan bahwa pengelolaan aset desa harus berlandaskan antara lain kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian nilai. Regulasi tersebut kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Dengan demikian, publik berhak mengetahui apakah 14 hektare tersebut:
Pertama, tetap menjadi aset Desa Bukit Murau tetapi lokasinya secara administratif masuk wilayah desa pemekaran;
Kedua, secara sah telah menjadi aset Desa Bukit Talang Mas;
Ketiga, telah dialihkan melalui mekanisme tertentu; atau
Keempat, justru tidak lagi tercatat dengan jelas dalam administrasi aset desa.
Keempat kemungkinan tersebut membutuhkan dokumen, bukan sekadar cerita.
Kades Nuryadi Mengaku “Kami Tidak Punya TKD”
Persoalan semakin menarik setelah Nuryadi, Kepala Desa Bukit Murau yang baru dilantik, ketika ditanya mengenai jumlah TKD yang dimiliki Desa Bukit Murau, disebut menjawab:
“Kami tidak punya, Bang.”
Jawaban tersebut tentu mengundang tanda tanya besar.
Sebab Nuryadi bukan orang baru dalam pemerintahan Desa Bukit Murau. Ia diketahui pernah lama bekerja sebagai perangkat desa, termasuk sebagai sekretaris desa selama kurang lebih 18 tahun.
Jika benar demikian, publik pantas bertanya:
Apakah Nuryadi tidak mengetahui sejarah TKD 14 hektare tersebut?
Atau memang secara administratif aset tersebut sudah tidak lagi tercatat sebagai milik Desa Bukit Murau?
Kalau sudah tidak tercatat, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Siapa yang menghapus atau memindahkan pencatatan aset tersebut, kapan dilakukan, dan berdasarkan dokumen apa?
Jejak Saridi dan Tanaman Sawit
Tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya, Saridi, lahan tersebut telah ditanami sawit.
Informasi ini penting karena status tanah dan status tanaman di atasnya tidak bisa begitu saja dipisahkan dari pertanggungjawaban pengelolaan aset.
Jika benar lahan tersebut merupakan TKD, maka harus dapat dijelaskan:
✒️siapa yang menanam;
✒️siapa yang mengelola;
✒️kapan sawit mulai menghasilkan;
✒️berapa produksi;
✒️siapa yang menjual;
✒️kepada siapa hasil dijual;
✒️berapa nilai transaksi;
✒️serta apakah hasilnya masuk dalam pendapatan desa.
Sawit tidak tumbuh dari udara. Sawit menghasilkan uang. Dan jika tanahnya merupakan aset desa, maka jejak uangnya juga harus jelas.
Dari TKD, Sawit, Koperasi hingga RAM Slamet Kastalo
Investigasi FikiranRajat.id juga memperoleh informasi mengenai rantai pengelolaan hasil sawit dari kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebut hasil sawit dikelola melalui koperasi, kemudian buah sawit disebut dipasarkan atau disetorkan ke RAM milik Slamet Kastalo, mantan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun tiga periode.
FikiranRajat.id tidak menyimpulkan bahwa transaksi tersebut dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum.
Namun jika benar buah sawit berasal dari lahan yang dahulu merupakan TKD, maka rangkaian:
tanah desa → tanaman sawit → koperasi → penjualan → RAM → penerimaan hasil
harus dapat dijelaskan secara transparan.
Pertanyaan publik bukan semata-mata siapa pembelinya.
Pertanyaan terpenting adalah:
✒️Siapa yang berhak menerima hasil ekonomi dari tanah tersebut?
✒️Jika tanah tersebut merupakan aset desa, apakah hasilnya masuk ke kas desa?
✒️Jika dikelola koperasi, apa dasar kerja samanya?
✒️Jika hasilnya dijual kepada pihak tertentu, apakah ada perjanjian resmi?
✒️Dan apabila status aset telah berubah, kapan perubahan itu terjadi?
DPMD SAROLANGUN Dipertanyakan: Pembinaan Desa Berjalan atau Mati Suri?
Persoalan TKD ini kemudian mengarah kepada institusi yang memiliki fungsi penting dalam tata kelola pemerintahan desa: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun.
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 35 Tahun 2022 mengatur kedudukan, tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Dalam struktur tersebut, urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa termasuk bagian yang menjadi tanggung jawab DPMD.
Dalam konteks persoalan ini, publik patut meminta penjelasan:
Apakah DPMD pernah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap administrasi aset Desa Bukit Murau sebelum dan sesudah pemekaran?
Apakah DPMD mengetahui keberadaan TKD sekitar 14 hektare tersebut?
Apakah pernah dilakukan inventarisasi aset desa setelah wilayah Desa Bukit Murau dimekarkan?
Jika terjadi perubahan status aset, apakah DPMD memiliki dokumen atau laporan mengenai perubahan tersebut?
Sebab pengelolaan aset desa bukan persoalan sepele. Regulasi aset desa mengatur penatausahaan, pelaporan, penetapan status penggunaan, hingga mekanisme pemindahtanganan aset berupa tanah. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 bahkan memperbarui sejumlah ketentuan tersebut, termasuk mengenai penatausahaan dan pelaporan aset serta pemindahtanganan tanah desa.
Maka jika persoalan TKD 14 hektare baru mencuat setelah media melakukan penelusuran, pertanyaan kritisnya adalah:
Di mana fungsi pembinaan dan evaluasi DPMD selama ini?
Bukan berarti DPMD otomatis melakukan pelanggaran.
Tetapi jika sebuah desa induk yang disebut pernah memiliki TKD sekitar 14 hektare kemudian kepala desanya menyatakan tidak memiliki TKD, sementara lahan yang diduga merupakan aset tersebut masih ada dan menghasilkan sawit, maka DPMD semestinya mampu membantu menjelaskan jejak administrasinya.
Jangan sampai pembinaan baru bergerak setelah persoalan menjadi konsumsi publik.
KUHP NASIONAL 2023: Jika Ada Perbuatan Melawan Hukum, Jangan Berhenti di Administrasi
Persoalan ini juga memiliki dimensi hukum pidana apabila nantinya ditemukan bukti mengenai perbuatan sengaja yang memenuhi unsur tindak pidana, misalnya pemalsuan dokumen, penghilangan atau perubahan dokumen secara melawan hukum, penguasaan aset secara melawan hukum, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana berdasarkan pembuktian.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kini menjadi bagian dari rezim hukum pidana nasional yang berlaku. Namun, FikiranRajat.id menegaskan bahwa keberadaan suatu dugaan tidak boleh langsung diposisikan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
Harus ada:
peristiwa pidana → alat bukti → penyelidikan → penyidikan → penuntutan → pembuktian di pengadilan.
Dengan kata lain, media dapat mengungkap pertanyaan dan dugaan berdasarkan data, tetapi penentuan seseorang melakukan tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Bukan Sekadar Tanah, Ini Soal Aset Publik
FikiranRajat.id melihat persoalan 14 hektare ini sebagai sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar sengketa lahan.
Ini menyangkut:
✒️sejarah desa induk,
✒️pemekaran wilayah,
✒️status aset desa,
✒️inventarisasi TKD,
✒️tanaman sawit,
✒️pengelolaan koperasi,
✒️rantai penjualan hasil,
✒️dan pertanggungjawaban uang yang berasal dari aset publik.
Karena itu, Pemerintah Desa Bukit Murau dan Desa Bukit Talang Mas harus membuka dokumennya.
DPMD Kabupaten Sarolangun juga harus menjelaskan fungsi pembinaannya.
Dan bila diperlukan, Inspektorat Kabupaten Sarolangun harus melakukan pemeriksaan administratif terhadap jejak aset tersebut.
Jika dokumennya ada, tunjukkan.
Jika ada pengalihan, jelaskan dasar hukumnya.
Jika tidak pernah dialihkan, jelaskan siapa yang sekarang menguasai.
Jika hasil sawit masuk kas desa, buka laporan penerimaannya.
Jika melalui koperasi, buka dasar kerja samanya.
Jika ada pihak lain yang menikmati manfaat ekonominya, jelaskan dasar hukumnya.
Pertanyaan Besar FikiranRajat.id
Pada akhirnya, seluruh persoalan ini bermuara pada satu pertanyaan sederhana:
TANAH 14 HEKTARE ITU SEKARANG ASET SIAPA, DIKELOLA SIAPA, DAN HASIL SAWITNYA MASUK KE MANA?
Jangan sampai batas desa berubah, tetapi jejak aset ikut menghilang.
Jangan sampai tanahnya tetap ada, sawitnya tetap berbuah, tetapi administrasi asetnya justru menjadi tidak jelas.
Dan jangan sampai DPMD baru turun tangan setelah media dan masyarakat mempertanyakan keberadaan aset tersebut.
FikiranRajat.id akan terus menelusuri dokumen dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Karena aset desa bukan milik kepala desa, bukan milik perangkat desa, bukan milik kelompok tertentu. Aset desa adalah kekayaan desa yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (Tim Investigasi FikiranRajat.id)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Bukit Murau, Pemerintah Desa Bukit Talang Mas, DPMD Kabupaten Sarolangun, mantan Kepala Desa Saridi, Nuryadi, pihak koperasi, Slamet Kastalo, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan status dan pengelolaan lahan tersebut.*























Discussion about this post