• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

    Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

    Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

    Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

    Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

    Jamaika dan Maroko Tandatangani Komunike Bersama, Wilson Lalengke: Langkah Strategis bagi Masa Depan Rakyat Sahara

    Mauritius Ambil Langkah Strategis, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

    DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » JEMBATAN GANTUNG RP703 JUTA UNTUK SIAPA? Investigasi FikiranRajat.id Soroti Topeng 3 Periode Mantan Anggota DPRD di Balik Proyek APBD Sei Gemuruh

JEMBATAN GANTUNG RP703 JUTA UNTUK SIAPA? Investigasi FikiranRajat.id Soroti Topeng 3 Periode Mantan Anggota DPRD di Balik Proyek APBD Sei Gemuruh

by Admin
08.08.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Politik
0

FIKIRANRAJAT.ID | SAROLANGUN – Setiap rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memuluskan syahwat memperkaya diri. Jembatan Gantung Sei Gemuruh (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai pagu fantastis Rp703.000.000 menjadi bukti nyata bagaimana anggaran publik diduga kuat telah dibajak secara terstruktur demi kepentingan pribadi.

 

Baca juga

SKANDAL “PROYEK SILUMAN” DI MUARO JAMBI: MENELUSURİ DUGAAN KEBOHONGAN PUBLIK, IMPUNITAS HUKUM, DAN ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL

3 PERIODE DI DPRD SAROLANGUN: POKIR SLAMET KASTALO DIDUGA LEBIH BANYAK MENGUNTUNGKAN KEPENTINGAN PRIBADI

Mangkrak 7 Tahun: Sisa Kerugian Negara Rp6,3 Miliar Kasus PUPR Sarolangun 2019 Belum Tuntas, Desakan Sanksi Pidana Menguat

Dibalik Opini WTP Pemkab Sarolangun: Masuk Tahun Ketujuh, Temuan Kerugian Negara Rp9,8 Miliar Belum Tuntas Dikembalikan

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode Paket 27106770, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun mengucurkan dana ratusan juta tersebut untuk pembangunan fisik. Namun, hasil investigasi lapangan yang diperkuat dokumentasi foto, prasasti proyek, dan pelacakan titik koordinat GPS membongkar fakta mencengangkan: jembatan gantung berpagar oranye-biru tersebut berdiri di kawasan sepi yang hanya digunakan khusus sebagai akses jalan menuju kebun pribadi milik Slamet Kastalo.

 

Rekam jejak mentereng tiga periode menjabat sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan, kini menyisakan noktah hitam. Jabatan mulia tersebut diduga kuat hanyalah topeng pemanis untuk melegalisasi penyalahgunaan wewenang melalui skema Pokok Pikiran (Pokir). Tindakan membelokkan uang negara demi memfasilitasi bisnis perkebunan pribadi adalah bentuk perbuatan curang dan korup yang sama sekali tidak patut dijadikan panutan.

 

Pisau Analisis Filosofi Hukum: Memukul Penyalahgunaan Kekuasaan

Secara filsafat hukum (legal philosophy), hukum dibentuk dengan tujuan utama mendatangkan kemanfaatan publik (bonum commune) dan keadilan sosial, bukan sebagai instrumen pelindung oligarki kecil atau alat pemuas keserakahan individu. Cicero, seorang pemikir hukum klasik, pernah menegaskan Salus Populi Suprema Lex Esto—bahwa keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi.

 

Ketika instrumen kebijakan seperti Pokir parlemen dikooptasi untuk mendanai fasilitas privat seorang pejabat, maka terjadi distorsi moralitas hukum (the morality of law). Nilai-nilai keadilan telah diludahi demi keuntungan materiil sepihak. Menempatkan kepentingan kebun sawit pribadi di atas hajat hidup orang banyak adalah cacat etika yang sangat berat. Secara filosofis, hukum harus hadir sebagai gada pemukul yang keras guna menindak tegas dan meruntuhkan kesombongan para mantan penguasa yang merasa kebal hukum setelah menguras isi dompet daerah.

 

Gedoran KUHAP dan Delik Korupsi

Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas memberikan hak dan ruang bagi masyarakat atau lembaga kontrol sosial untuk menggulirkan laporan resmi atas dugaan tindak pidana. Setiap indikasi penyelewengan wajib ditarik ke ranah hukum demi menegakkan asas kepastian dan keadilan.

 

Mengacu pada ketentuan hukum normatif, proyek jembatan eksklusif ini telah memenuhi unsur materiil terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dan penyalahgunaan jabatan. Hal ini diatur secara ketat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keberadaan jembatan yang terisolasi dari pemukiman warga namun terhubung langsung ke kebun pribadi Slamet Kastalo adalah barang bukti fisik yang tidak terbantahkan di hadapan hukum.

 

Tim Investigasi FikiranRajat.id mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, Unit Tipidkor Polres Sarolangun, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif total. Dokumen perencanaan, pengusulan Pokir, hingga penentuan titik koordinat proyek ini harus dibongkar secara transparan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu; status mantan pejabat tiga periode tidak boleh menjadi tameng kekebalan dari jeratan hukum.

 

Sampai berita ini ditayangkan, redaksi FikiranRajat.id tetap konsisten menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dengan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi mantan anggota DPRD Sarolangun Slamet Kastalo, Dinas PUPR Sarolangun, maupun pihak pelaksana proyek terkait, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Investigasi FikiranRajat.id)

Tags: #DinasPUPRSarolangun#DPRDSarolangun#KabupatenSarolangun#SeiGemuruh#SlametKastaloKorupsi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

27.09.2026
Berita

Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia

27.09.2026
Berita

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

27.09.2026
Berita

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

27.09.2026
Berita

Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum

27.09.2026
Hukrim

Dr. Fachrul Razi, MIP: Ini 7 Poin Tuntutan Rakyat Aceh Dalam Revisi UUPA

26.09.2026
Next Post

TKD 14 Hektare Desa Bukit Murau “Hilang” Pasca Pemekaran? Sawit Tetap Berbuah, Status Aset dan Aliran Hasilnya Dipertanyakan

SKANDAL INFRASTRUKTUR SAROLANGUN: Diduga Aji Mumpung, Eks Anggota DPRD 3 Periode Diduga Bangun "Jalan Sultan" dan Main PETI di Kebun Pribadi

Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy

Hebat! Ada Jalan Tol "Donald J. Trump" di Wilayah Sahara Maroko

Official Statement by the Royal Office of Morocco

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah