FIKIRANRAJAT.ID | SAROLANGUN – Setiap rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memuluskan syahwat memperkaya diri. Jembatan Gantung Sei Gemuruh (Lanjutan) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai pagu fantastis Rp703.000.000 menjadi bukti nyata bagaimana anggaran publik diduga kuat telah dibajak secara terstruktur demi kepentingan pribadi.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode Paket 27106770, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun mengucurkan dana ratusan juta tersebut untuk pembangunan fisik. Namun, hasil investigasi lapangan yang diperkuat dokumentasi foto, prasasti proyek, dan pelacakan titik koordinat GPS membongkar fakta mencengangkan: jembatan gantung berpagar oranye-biru tersebut berdiri di kawasan sepi yang hanya digunakan khusus sebagai akses jalan menuju kebun pribadi milik Slamet Kastalo.
Rekam jejak mentereng tiga periode menjabat sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan, kini menyisakan noktah hitam. Jabatan mulia tersebut diduga kuat hanyalah topeng pemanis untuk melegalisasi penyalahgunaan wewenang melalui skema Pokok Pikiran (Pokir). Tindakan membelokkan uang negara demi memfasilitasi bisnis perkebunan pribadi adalah bentuk perbuatan curang dan korup yang sama sekali tidak patut dijadikan panutan.
Pisau Analisis Filosofi Hukum: Memukul Penyalahgunaan Kekuasaan
Secara filsafat hukum (legal philosophy), hukum dibentuk dengan tujuan utama mendatangkan kemanfaatan publik (bonum commune) dan keadilan sosial, bukan sebagai instrumen pelindung oligarki kecil atau alat pemuas keserakahan individu. Cicero, seorang pemikir hukum klasik, pernah menegaskan Salus Populi Suprema Lex Esto—bahwa keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi.
Ketika instrumen kebijakan seperti Pokir parlemen dikooptasi untuk mendanai fasilitas privat seorang pejabat, maka terjadi distorsi moralitas hukum (the morality of law). Nilai-nilai keadilan telah diludahi demi keuntungan materiil sepihak. Menempatkan kepentingan kebun sawit pribadi di atas hajat hidup orang banyak adalah cacat etika yang sangat berat. Secara filosofis, hukum harus hadir sebagai gada pemukul yang keras guna menindak tegas dan meruntuhkan kesombongan para mantan penguasa yang merasa kebal hukum setelah menguras isi dompet daerah.
Gedoran KUHAP dan Delik Korupsi
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas memberikan hak dan ruang bagi masyarakat atau lembaga kontrol sosial untuk menggulirkan laporan resmi atas dugaan tindak pidana. Setiap indikasi penyelewengan wajib ditarik ke ranah hukum demi menegakkan asas kepastian dan keadilan.
Mengacu pada ketentuan hukum normatif, proyek jembatan eksklusif ini telah memenuhi unsur materiil terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dan penyalahgunaan jabatan. Hal ini diatur secara ketat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keberadaan jembatan yang terisolasi dari pemukiman warga namun terhubung langsung ke kebun pribadi Slamet Kastalo adalah barang bukti fisik yang tidak terbantahkan di hadapan hukum.
Tim Investigasi FikiranRajat.id mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, Unit Tipidkor Polres Sarolangun, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif total. Dokumen perencanaan, pengusulan Pokir, hingga penentuan titik koordinat proyek ini harus dibongkar secara transparan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu; status mantan pejabat tiga periode tidak boleh menjadi tameng kekebalan dari jeratan hukum.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi FikiranRajat.id tetap konsisten menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dengan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi mantan anggota DPRD Sarolangun Slamet Kastalo, Dinas PUPR Sarolangun, maupun pihak pelaksana proyek terkait, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Investigasi FikiranRajat.id)























Discussion about this post