FIKIRANRAJAT.ID | BATANGHARI – Setelah menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, tim investigasi FIKIRANRAJAT.ID melanjutkan tahapan jurnalistik dengan menyampaikan konfirmasi resmi kepada seluruh pihak yang disebut dalam hasil investigasi.
Konfirmasi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan atau membantah temuan yang diperoleh di lapangan sebelum pemberitaan dipublikasikan secara luas.
Titik Koordinat Disampaikan Secara Terbuka
Dalam konfirmasi yang dikirim kepada Kapolsek Mersam AKP Muhayadi, redaksi tidak hanya menyampaikan narasi dugaan perambahan, tetapi juga melampirkan bukti lokasi hasil dokumentasi lapangan berupa foto, video, serta titik koordinat GPS yang terekam pada saat investigasi dilakukan.
Koordinat yang disampaikan kepada Kapolsek Mersam adalah:
Latitude : 1°29’40.929″ South
Longitude : 102°51’17.665″ East
atau dalam format desimal:
-1.4947025
102.8549070
Koordinat tersebut merupakan lokasi pengambilan dokumentasi pada 31 Juli 2026 pukul 15.52.50 WIB, bersamaan dengan foto papan resmi bertuliskan “Pemerintah Provinsi Jambi – Dinas Kehutanan – Kawasan Hutan” yang berada di lokasi investigasi.
Selain papan kawasan hutan, tim juga mendokumentasikan keberadaan satu unit excavator Komatsu yang sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) di dalam area yang sama.
Redaksi kemudian meminta penjelasan kepada Kapolsek Mersam mengenai apakah lokasi tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Mersam serta apakah aparat kepolisian akan melakukan pengecekan terhadap aktivitas yang ditemukan.
Belum Menjawab Pokok Konfirmasi
Berdasarkan dokumentasi percakapan yang dimiliki redaksi, hingga berita ini diterbitkan Kapolsek Mersam belum memberikan jawaban yang secara langsung menjawab substansi konfirmasi yang diajukan.
Redaksi telah menjelaskan bahwa titik koordinat tersebut diperoleh langsung dari dokumentasi lapangan dan telah mengirimkan kembali foto papan kawasan hutan beserta dokumentasi excavator yang sedang beroperasi.
Namun, belum terdapat penjelasan mengenai status lokasi berdasarkan koordinat tersebut maupun tindak lanjut atas dugaan aktivitas yang menjadi objek konfirmasi.
Ketua Koperasi PKH Juga Tidak Menjelaskan Pokok Persoalan
Konfirmasi serupa juga dikirim kepada Hendrianto, Ketua Koperasi Pajar Hutan Kehidupan (PKH).
Dalam pesan tersebut redaksi meminta penjelasan mengenai:
dugaan penggunaan excavator Komatsu untuk pembukaan lahan;
dugaan penanaman Eucalyptus di lokasi investigasi;
penggunaan jalan yang menurut informasi masyarakat merupakan jalan khusus perusahaan;
legalitas aktivitas yang dilakukan;
serta dokumen administrasi terkait penguasaan lokasi.
Redaksi juga meminta klarifikasi mengenai dokumen resmi tahun 2024 yang menunjukkan bahwa pihak Koperasi Pajar Hutan Kehidupan sendiri mengajukan permohonan pembatalan atau pencabutan IUPHHK-HTR kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa areal kerja koperasi ternyata berada di Desa Simpang Rantau Gedang, bukan di Desa Sengkati Baru sebagaimana permohonan awal pada tahun 2015.
Dokumen tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pihak koperasi mengakui adanya ketidaksesuaian lokasi permohonan sebelumnya, sehingga meminta pemerintah melakukan pembatalan atau pencabutan atas izin yang telah diterbitkan.
Namun berdasarkan dokumentasi percakapan yang dimiliki redaksi, jawaban yang diberikan Ketua Koperasi PKH tidak secara langsung menjawab substansi pertanyaan mengenai aktivitas pembukaan lahan maupun dokumen pencabutan tersebut.
Sopian Alias Koeng Tidak Memberikan Klarifikasi Substantif
Konfirmasi berikutnya disampaikan kepada Sopian alias Koeng, yang oleh sejumlah warga disebut sebagai salah satu pengurus Koperasi Pajar Hutan Kehidupan.
Dalam konfirmasi tersebut redaksi meminta klarifikasi mengenai informasi masyarakat yang menyebut:
▪️kayu hasil pembukaan lahan dikumpulkan olehnya;
▪️kayu berada di sekitar kebun miliknya;
▪️serta dugaan keterlibatan dalam aktivitas pembukaan lahan.
Setelah beberapa kali dimintai penjelasan, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat jawaban yang secara langsung menjelaskan substansi pertanyaan tersebut.
Seluruh Bukti Telah Didokumentasikan
Selain hasil observasi lapangan, redaksi telah mengarsipkan seluruh dokumen pendukung berupa:
1. dokumentasi foto dan video investigasi;
2. foto papan resmi kawasan hutan;
3. dokumentasi excavator yang sedang bekerja;
4. koordinat GPS lokasi;
5. dokumen administrasi IUPHHK-HTR tahun 2015;
6. surat permohonan pembatalan/pencabutan IUPHHK-HTR tahun 2024;
7. serta tangkapan layar proses konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari bahan investigasi redaksi dan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Rangkaian konfirmasi ini dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik.
Di sisi lain, keberadaan titik koordinat, papan resmi kawasan hutan, dokumentasi alat berat, serta dokumen administrasi yang dimiliki redaksi menjadi rangkaian informasi yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi kehutanan guna memastikan status hukum lokasi, legalitas aktivitas yang berlangsung, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
FIKIRANRAJAT.ID tetap membuka ruang hak jawab kepada Ketua Koperasi Pajar Hutan Kehidupan, Sopian alias Koeng, Kapolsek Mersam, PT WKS, maupun instansi terkait lainnya apabila di kemudian hari ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi atas materi pemberitaan ini.
Redaksi : 🪶 http://fikiranrajat.id





























Discussion about this post