JAMBI, FIKIRANRAJAT.ID – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Jambi diselimuti dugaan praktik maladministrasi. Sorotan publik mengarah pada mekanisme pembayaran paket seragam dan asuransi sekolah yang justru diarahkan ke rekening perorangan, bukan rekening resmi institusi.
Bukti Rekening Pribadi
Berdasarkan dokumen yang dihimpun tim investigasi, ditemukan bukti instruksi pembayaran paket perlengkapan sekolah ke rekening atas nama Yurniasih Sutomo. Rincian paket tersebut mencakup seragam sekolah, pramuka, pakaian praktik, pakaian Melayu, pakaian olahraga, hingga asuransi dan kartu pelajar, dengan total nominal mencapai Rp1.900.000.
Selain itu, bukti transfer yang terdokumentasi menunjukkan adanya transaksi ke rekening atas nama Samnun melalui layanan perbankan . Praktik penggunaan rekening individu ini memicu pertanyaan kritis mengenai akuntabilitas dana pendidikan, mengingat transaksi tersebut tidak melalui mekanisme resmi sekolah, komite, atau pemerintah.
Kontradiksi Pernyataan Dinas
Temuan ini berbenturan langsung dengan klaim Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, yang menyatakan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar tanpa laporan penyimpangan. Kontradiksi antara pernyataan resmi dengan bukti lapangan yang ditemukan menimbulkan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan dinas.
Terkait hal ini, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Harmonis . Redaksi meminta klarifikasi mengenai:
✒️ Legalitas penggunaan rekening atas nama Samnun dan Yurniasih Sutomo.
✒️Dasar hukum yang melegitimasi pembayaran biaya sekolah ke rekening perorangan.
✒️Langkah konkret pengawasan oleh Dinas Pendidikan terhadap potensi pelanggaran tata kelola keuangan pendidikan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Harmonis belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.
Ancaman Sanksi dan Pengawasan
Di tengah polemik ini, dokumen lain juga menyoroti adanya “Surat Pernyataan Memenuhi Persyaratan Khusus” yang harus ditandatangani orang tua siswa . Hal ini semakin memperkuat urgensi transparansi dalam proses SPMB agar tidak mencederai prinsip pendidikan yang akuntabel.
Redaksi FikiranRajat.id membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait dan berkomitmen menelusuri kasus ini hingga ke Inspektorat serta Ombudsman RI Perwakilan Jambi guna memastikan tata kelola pendidikan yang bersih dan sesuai aturan yang berlaku.
(Tim Investigasi FIKIRANRAJAT.ID)

























Discussion about this post