• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    Petisioner HAM PBB 2025 Desak Dugaan Penggelapan Kapal Rp30 Miliar, Pemerasan Rp75 Juta dan Dugaan Perlindungan Pejabat Diusut Tuntas sampai ke Akar-Akarnya

    HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

    Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah

    Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Miskin Profesionalisme, Aparat Polrestabes Bandung Akibatkan Warga Negara Jadi Miskin

Miskin Profesionalisme, Aparat Polrestabes Bandung Akibatkan Warga Negara Jadi Miskin

by Admin
03.07.2026
in Hukrim, Nasional
0

Bandung – Apa yang terjadi ketika seorang warga negara mengorbankan segalanya untuk membiayai gugatan hukum senilai jutaan rupiah untuk seorang teman, hanya untuk kemudian ditinggalkan oleh sistem peradilan dan orang yang dibantunya? Seorang sahabat telah menjual kendaraan keluarganya, menutup bisnisnya, dan menjerumuskan keluarganya ke dalam kesulitan keuangan akut, karena ingin membantu temannya yang kemudian ingkar janji.

 

Baca juga

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

Inilah kenyataan pahit yang dihadapi oleh Budi (nama samaran), seorang warga Bandung, Jawa Barat, yang saat ini mendapati dirinya terjebak dalam siklus birokrasi kepolisian yang menyiksa. Budi mengalami nasib buruk, merugi Rp 700 juta akibat ditipu oleh mantan rekannya, H. Muslim Jafar.

 

Meskipun kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke polisi lebih dari dua tahun lalu, namun hingga kini dugaan pidana penipuan tidak jelas ujungnya. Laporan Polisi dengan nomor registrasi STB/402/X/2023/JBR/POLRESTABES, seakan hanya sekadar sebuah informasi angin lalu bagi aparat. Penyidik di Polrestabes Bandung berulang kali mengulur waktu, tidak bisa menyelesaikan kasus yang terang-benderang, lengkap alat bukti penipuan dan saksinya.

 

Kronologi kasus dimulai ketika H. Muslim Jafar, yang kekurangan dana untuk mengajukan gugatan pembagian harta pasca perceraian terhadap mantan istrinya, meminta bantuan Budi untuk memberikan dana dengan janji mengembalikan pinjaman ditambah success fee jika berhasil memenangkan perkaranya. Keduanya kemudian membuat perjanjian kontrak (perdata) yang mengikat.

 

Budi akan sepenuhnya membiayai biaya hukum, uang muka pengacara, biaya operasional, dan bahkan biaya hidup sehari-hari Jafar. Sebagai imbalannya, Jafar secara hukum berjanji untuk mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan dan menyerahkan komisi 30% dari harta yang nantinya diberikan pengadilan.

 

Budi memenuhi bagiannya dalam kesepakatan tersebut dengan sempurna. Ia menghabiskan ratusan juta rupiah untuk pertempuran hukum tersebut, memaksa bisnisnya sendiri untuk tutup dan anak-anaknya putus sekolah karena kekurangan dana. Beruntung, investasi ratusan juta itu membuahkan hasil besar ketika Pengadilan Agama Bandung memutuskan untuk memenangkan Jafar, menghasilkan pembayaran lelang negara sebesar Rp 1.308.000.000 langsung kepada Jafar.

 

Namun, begitu uang tersebut berada di tangan Jafar, sikapnya berubah dari rasa terima kasih menjadi menghindar. Jafar menolak membayar Budi satu rupiah pun dan mengatakan bahwa seluruh uangnya telah ditransfer ke dan disimpan oleh putri keduanya, Vivi Fitriani. Karena janji tertulis untuk melunasi hutang paling lambat tanggal 17 April 2023 diabaikan, Budi akhirnya melaporkan H. Muslim Jafar ke polisi.

 

Selama lebih dari dua tahun, penyelidikan tidak membuahkan hasil. Penyidik Ronal dan Kepala Unit Mulyadi berulang kali mengabaikan penyelesaian laporan Budi dengan berbagai alasan mengada-ada, mulai dari “sibuk dengan logistik pemilihan presiden” hingga “pencarian saksi ahli”.

 

Kinerja Kepolisian di Polrestabes Bandung ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kompetensi penegak hukum setempat. Ketika kontrak tertulis yang eksplisit didukung oleh transfer bank yang terverifikasi diabaikan (niat jahat), kesaksian saksi mata dari para pemimpin masyarakat setempat, dan catatan lelang yang disahkan pengadilan, keahlian apa lagi yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa suatu kejahatan telah terjadi?

 

Menanggapi kegagalan sistemik ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengeluarkan kritik pedas terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, fenomena di Polrestabes Bandung itu adalah contoh nyata ketidakprofesionalan dan kebiasaan buruk polisi yang mengikis kepercayaan publik. Hukum seharusnya melindungi korban, bukan melindungi pelanggar kontrak dan penipu di balik tembok kelambanan birokrasi.

 

“Ketika penyidik mengklaim mereka ‘masih mencari ahli hukum’ untuk memproses kasus itikad buruk dan janji yang dilanggar yang sebenarnya sederhana, mereka menghina kecerdasan publik. Jika polisi yang dilatih dan dibayar oleh negara untuk memahami hukum tidak dapat mengidentifikasi unsur-unsur kriminal yang jelas yang didukung oleh bukti yang tak terbantahkan, lalu apa sebenarnya fungsi mereka?” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dari Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.

 

PPWI, lanjut Wilson Lalengke, tidak akan tinggal diam. PPWI akan menggerakan seluruh jaringan media yang ada untuk menyoroti mandeknya kasus ini sampai Polda Jabar atau Bareskrim Mabes Polri turun tangan untuk membersihkan dan memberikan keadilan yang pantas diterima korban kejahatan H, Muslim Jafar bersama anaknya Vivi Fitriani.

 

Kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis. Kasus ingkar janji yang disengaja dan didasari niat jahat itu menyentuh etika fundamental kerja sama manusia dan tanggung jawab negara. Filsuf Yunani kuno Aristoteles (384-322 SM), dalam Etika Nikomakea-nya, berpendapat bahwa keadilan adalah pelestarian absolut proporsionalitas dan keadilan dalam transaksi manusia. Ketika satu pihak mengambil semua keuntungan sementara memaksa pihak lain untuk menanggung semua beban, keseimbangan moral masyarakat hancur.

 

Lebih lanjut, negarawan Romawi Cicero (106-43 SM) mengajarkan “Magistratum legem esse loquentem, legem autem mutum magistratum” (Hakim adalah hukum yang berbicara, dan hukum adalah hakim yang diam). Dalam kasus Budi, hukum telah sepenuhnya dibungkam oleh keheningan dan ketidakaktifan Polrestabes Bandung. Dengan menunda keadilan, pihak berwenang secara efektif melegitimasi tindakan pelaku kesalahan, menggemakan pepatah hukum abadi: Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tidak adil dan harus ditolak.

 

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kita tidak boleh membiarkan kelalaian institusional aparat hukum menghancurkan kehidupan warga secara diam-diam. Budi telah menunggu sejak 2023; dia seharusnya tidak perlu menunggu sehari pun lebih lama lagi. (TIM/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Berita

SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

05.10.2026
Berita

Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

04.10.2026
Berita

Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

04.10.2026
Berita

HP di Tangan Sahrul, Cicilan Atas Nama Warga: Sejumlah Korban Mengaku Dikejar Tagihan

30.09.2026
Next Post

The Undying Legacy of Education: A Birthday Reflection for Wilson Lalengke

Dinas Pendidikan Jambi Akhirnya Buka Suara, Klarifikasi Kabid SMK Justru Tegaskan Adanya Transfer ke Rekening yang Ditentukan

BPK Didesak Lakukan Audit Investigatif Proyek Jalan Simpang Wong Kito: Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri

Ladang Pembantaian : IDEOLOGI DAN PEREBUTAN KEKUASAAN

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah