JAMBI, FIKIRANRAJAT.ID – Dua pemberitaan FikiranRajat.id mengenai polemik penggunaan rekening pribadi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akhirnya mendapat respons dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Setelah publik menyoroti dugaan penarikan biaya paket seragam dan asuransi melalui rekening atas nama pribadi di sejumlah sekolah negeri, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Harmonis, menyampaikan klarifikasi kepada redaksi berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pihak kepala sekolah.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi, Harmonis menyampaikan:
“Informasi yang saya peroleh dari Kepsek bahwa sekolah tidak mewajibkan untuk membeli baju di sekolah. Bagi yang mau dapat dijahit pada tempat yang sudah ditentukan dan dibayar melalui transfer rekening nomor tersebut. Itu informasi yang bisa disampaikan.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena di satu sisi menyebut pembelian seragam tidak diwajibkan dilakukan di sekolah, namun di sisi lain justru mengakui adanya pembayaran melalui rekening yang telah ditentukan, sebagaimana menjadi sorotan dalam pemberitaan FikiranRajat.id.
Artinya, substansi mengenai penggunaan rekening untuk pembayaran paket seragam tidak dibantah dalam klarifikasi tersebut.
Padahal, yang menjadi pertanyaan publik bukan semata-mata di mana seragam dijahit, melainkan mengapa pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pribadi, bukan melalui rekening resmi sekolah, koperasi sekolah, atau mekanisme administrasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai siapa pemilik rekening tersebut, dasar penunjukannya, siapa yang mengelola dana, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya, serta apakah praktik tersebut telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan lain yang juga belum dijawab ialah mengenai komponen biaya yang sebelumnya disebut mencakup paket seragam dan asuransi. Publik masih menunggu penjelasan mengenai dasar hukum penarikan biaya tersebut, termasuk apakah bersifat sukarela atau menjadi bagian dari proses daftar ulang.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap tata kelola pendidikan, penggunaan rekening pribadi dalam transaksi yang berkaitan dengan kegiatan sekolah berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai aspek akuntabilitas dan transparansi, sehingga memerlukan penjelasan yang terbuka dari pihak berwenang.
FikiranRajat.id tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, kepala sekolah terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan secara utuh agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi FikiranRajat.id)























Discussion about this post