• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Fikiran Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

    DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

    KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

    Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

    HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

    POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

    SP2HP TERBARU POLDA JAMBI: CCTV SPBU JADI UJIAN TRANSPARANSI, KASUS SOLAR SUBSIDI PT EWF MENUJU GELAR PERKARA

    Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

    Diduga Belum Terverifikasi di SPIONAM, Aktivitas Angkut Ore Nikel di Jetty PT AMI Disorot HMI Kolaka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk

Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk

by Admin
25.06.2026
in Daerah, Hukrim, Nasional
0

Jakarta – Menanggapi surat Hak Jawab dan Somasi dari Kantor Advokat Khairul Ahmad, S.H., M.H. and Partners tertanggal 24 Juni 2026 yang mengatasnamakan kliennya, Martin Manoluk Tampubolon dkk, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan tanggapan balik yang tegas. Dalam pernyataan pers-nya hari ini, Wilson Lalengke mengapresiasi upaya pengacara para subyek pemberitaan yang mengajukan Hak Jawab, tetapi secara mentah-mentah menolak tuntutan untuk menghapus (take down) pemberitaan yang ada.

 

Baca juga

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

Dalam suratnya, pengacara yang mewakili Martin Manoluk Tampubolon mengatakan bahwa pemberitaan yang mengutip pernyataan Wilson Lalengke sebagai narasumber di berbagai media adalah bohong, hoax dan fitnah. Yang oleh karena itu, pihak Martin Manoluk mengirimkan somasi agar guru PPKN dan Tata Negara SMAN Plus Provinsi Riau periode 1997-2002 ini menghapus semua berita di ratusan media dari Sabang sampai Merauke yang menayangkan pernyataannya.

 

Merespon permintaan tersebut, Petisioner HAM PBB 2025 ini menegaskan bahwa segala pernyataan dan pemberitaan yang disampaikan PPWI didasarkan pada data-data akurat yang diperoleh di lapangan, bukan fitnah seperti yang dituduhkan pengacara Khairul Ahmad. “Sumber kita sangat otentik. Data ini didasarkan pada laporan media sebelumnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka atas nama Larshen Yunus, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pihak-pihak terkait dengan aktivis KNPI Larshen Yunus dan sdr. Aji Panangi, serta isu-isu sensitif yang sedang berkembang dinamis di tengah masyarakat Riau,” ungkap Wilson Lalengke di Sekretariat PPWI Nasional, Jakarta (Rabu, 24 Juni 2026)

 

Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI ini kembali mengingatkan Martin Manoluk, dkk bahwa pers tidak boleh diintimidasi, diancam, dan atau disuap. “Permintaan untuk menghapus berita dengan ancaman somasi hukum adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi nyata terhadap pers yang merupakan pilar utama demokrasi. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap pasal pidana pers yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Barangsiapa yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana 2 tahun penjara,” tambah Wilson Lalengke dengan tegas.

 

Praperadilan Lawan Kapolri dan Pelaporan ASN ke Mabes Polri

 

Langkah PPWI tidak berhenti pada pernyataan pers semata. Wilson Lalengke juga menjelaskan bahwa proses hukum terkait penahanan aktivis KNPI Larshen Yunus terus berjalan. Tim Hukum PPWI secara resmi telah mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel.

 

“Gugatan Praperadilan ini secara sah menyeret institusi Kepolisian Republik Indonesia ke meja hijau, mulai dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Herry Heryawan, Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta beserta jajarannya, untuk menguji keabsahan tindakan mereka terhadap sdr. Larshen Yunus,” terang Wilson Lalengke.

 

Selain langkah praperadilan, lulusan FKIP Universitas Riau ini mengumumkan bahwa PPWI tidak akan membiarkan dugaan korupsi yang melibatkan ASN di Riau menguap begitu saja. PPWI akan segera melaporkan secara resmi Martin Manoluk Tampubolon dkk ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pelaporan ini berkaitan erat dengan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi (suap) seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers atas upaya intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik. Berkas laporan tersebut ditembuskan ke sejumlah lembaga, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Kementrian Dalam Negeri, MenpanRB, Ombudsman RI, hingga DPR RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

 

Keadilan Pers dan Tanggung Jawab Moral State

 

Perdebatan dalam kasus ini, yang melibatkan benturan antara perlindungan nama baik ASN dan kemerdekaan pers dalam melakukan kontrol sosial, menemukan gaung filosofisnya dalam pemikiran para pemikir dunia. Filsuf pencerahan dari Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), melalui teori Du Contrat Social (Kontrak Sosial), mengingatkan bahwa negara dan aparaturnya (ASN) dibentuk berdasarkan mandat umum rakyat untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bersama.

 

Ketika aparat negara menggunakan otoritasnya bukan untuk melayani, melainkan untuk memperkaya diri dan/atau menghalangi kontrol sosial, kontrak sosial itu runtuh. Dalam konteks ini, keberanian pers seperti PPWI untuk membongkar borok kekuasaan adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat untuk merebut kembali keadilan obyektif dari cengkeraman elite korup.

 

Sejalan dengan itu, filsuf dan moralis Immanuel Kant (1724-1804) dengan teori Categorical Imperative (Imperatif Kategoris), menekankan bahwa tindakan moral harus didasarkan pada prinsip yang dapat diuniversalkan. Jika kita biarkan standar ganda di mana ASN bebas mengintimidasi pers menggunakan ancaman hukum, maka hukum peradaban akan runtuh menjadi ‘hukum rimba’.

 

Tindakan PPWI yang berdiri tegak melawan tuntutan take down berita adalah wujud pelaksanaan tanggung jawab moral Kantian, yakni menegakkan kebenaran sebagai prinsip yang mutlak, bukan relatif. Wilson Lalengke menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum dan kebebasan pers.

 

“Kebenaran tidak bisa dibungkam dengan somasi. Jika hukum digunakan untuk menekan suara rakyat, maka demokrasi kehilangan makna,” pungkas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University (the Netherlands) dan Linkoping University (Sweden) itu.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Publik diharapkan semakin sadar bahwa hak jawab adalah mekanisme koreksi, bukan alat untuk membungkam media dan aktivis yang berjuang demi transparansi, kebenaran, dan keadilan. (TIM/Red)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Cium Dugaan Abuse of Power dan Keputusan Janggal, MA dan KY Didesak Turun Tangan Periksa Hakim PN Jambi

10.10.2026
Berita

DOKUMEN RESMI DINSOS KOTA JAMBI AKUI BANSOS TAK TEPAT SASARAN, REALISASI 99,29 PERSEN DAN DUA PAKET Rp1,86 MILIAR DISOROT

10.10.2026
Berita

KABUT DATA BANSOS KOTA JAMBI: 10.481 KPM “TERSERET” ISU JUDI ONLINE, DINSOS DIDESAK BUKA TRANSPARANSI ANGGARAN 2025–2026

10.10.2026
Berita

Wapres Hanya Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

08.10.2026
Berita

HMI Kolaka Soroti Dugaan Legalitas Angkutan Ore Nikel dan Afiliasi Perusahaan di Tersus PT AMI

06.10.2026
Berita

POLRI BISA BERGANTI, KAPOLDA BISA BERGANTI, TETAPI KEPASTIAN HUKUM TAK BOLEH IKUT BERGANTI

05.10.2026
Next Post

Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku "Ijazah Jokowi" kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov

JALAN WONG KITO MUARO JAMBI: DOKUMEN MENYEBUT 276 METER, PEJABAT MENGAKUI 451 METER, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

JANJI EKSPOS BERUBAH JADI "DATANG KE KANTOR", PUBLIK PERTANYAKAN KONSISTENSI PENYIDIK

DOKUMEN NEGARA 276 METER, DI LAPANGAN DIKLAIM 451 METER: DI MANA DASAR HUKUM PERUBAHANNYA?

JALAN WONG KITO MUARO JAMBI: DOKUMEN DAN LAPANGAN BERBEDA, PERUBAHAN PROYEK DIPERTANYAKAN

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Fikiran Ra’jat

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah